Desa Tanggo Raso Salah Satu Desa Yang Dilakukan Penilaian sebagai Desa Anti Korupsi dari 3 Desa Se-Kabupaten BS

Selasa, 19 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penilai turun langsung ke Desa Tanggo Raso sejak Senin, 4 Mei 2026

Tim penilai turun langsung ke Desa Tanggo Raso sejak Senin, 4 Mei 2026

fajarbengkulu, BENGKULU SELATAN – Desa Tanggo Raso Kecamatan Pino Raya Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menjadi satu dari tiga desa di Kabupaten BS yang saat ini tengah menjalani proses penilaian Desa Anti Korupsi oleh tim gabungan dari Inspektorat, Kominfo dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bengkulu Selatan.

Tim penilai turun langsung ke Desa Tanggo Raso sejak Senin, 4 Mei 2026. Fokus penilaian mencakup lima indikator utama yaitu Penguatan tata laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan Kwalitas Pelayanan Publik, Penguatan Partisipasi Masyarakat dan Penguatan Kearifan Lokal.

Tim penilai turun langsung ke Desa Tanggo Raso sejak Senin, 4 Mei 2026

Kepala desa Tanggo Raso, Ridwan Agustina S.Sos menjelaskan bahwa Tanggo Raso masuk tiga besar karena memiliki sistem informasi desa yang terbuka.

“APBDes, laporan realisasi, dan dokumen pengadaan bisa diakses warga lewat papan digital di kantor desa. Ada juga kanal aduan yang aktif direspons,” ungkap Ridwan.

Dikatakan Kades Tanggo Raso bahwah pihaknya sudah dua tahun terakhir menerapkan beberapa kebijakan pencegahan korupsi. Di antaranya selalu melakukan Musyawarah terbuka (Musdes)untuk semua program pembangunan dengan notulen yang dipublikasi, Dokumentasi foto dan video setiap progres kegiatan fisik, pelayanan masyarakat serta Larangan gratifikasi bagi perangkat desa yang dituangkan dalam perdes.

“Kami tidak menyangka masuk penilaian. Yang kami lakukan hanya menjalankan tugas amanah warga agar setiap dana desa jelas manfaatnya,” kata Kades Tanggo Raso, Ridwan Agustian S.Sos.

Selain Tanggo Raso, dua desa lain yang dinilai adalah Desa Tanjung Eran Kecamatan Pino dan Desa Lubuk Sirih Ilir Kecamatan Manna. Hasil akhir penilaian tingkat kabupaten akan diumumkan akhir Mei 2026. Desa yang lolos akan maju ke tingkat provinsi dan berpeluang mendapat predikat Desa Anti Korupsi dari KPK serta dana pembinaan.(Tjm)

Baca Juga

Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?
Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja
Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu
Woww! Nasib Pemdes Padang Siring Di Ujung Tanduk, Wajib Kembalikan TGR Sebesar 515 Juta
Lengguai Di Tengah Kehidupan Adat Masyarakat Bengkulu Selatan, Begini Kisahnya!
Kapolda Bengkulu Kunjungi Polres Bengkulu Selatan, Ini Arahannya!
Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 2 Tsk Diamankan dan 4 Pelaku Di 2 TKP Berbeda Masih DPO
Polres Bengkulu Selatan Ungkap Kasus Pencurian Modus Bansos

Baca Juga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Woww! Nasib Pemdes Padang Siring Di Ujung Tanduk, Wajib Kembalikan TGR Sebesar 515 Juta

Sabtu, 26 September 2026 - 18:47 WIB

Lengguai Di Tengah Kehidupan Adat Masyarakat Bengkulu Selatan, Begini Kisahnya!

Berita Terbaru