Bupati Kopli Ansori Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejari Lebong

Selasa, 14 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lebong sedang lakukan pemusnahan Barang Bukti

Bupati Lebong sedang lakukan pemusnahan Barang Bukti

fajarbengkulu, lebong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melakukan pemusnahan terhadap sejumlah barang bukti yang berasal dari 23 perkara tindak pidana yang telah diputuskan di semester ke-dua tahun 2023. Meliputi, barang bukti rampasan perkara narkotika, Sajam, penganiayaan, asusila atau pencabulan, pencurian dan barang bukti perkara lainnya. Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lebong dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan, Selasa (14/11/2023) pagi sekira pukul 09.00 WIB.

Dihadiri Bupati Lebong Kopli Ansori, Ketua DPRD Lebong Carles Ronsen, Kapolres Lebong AKBP Awilzan, Ketua Pengadilan Negeri Tubei diwakili Panmud Pidana, Pabung 0409 R/L diwakili Danramil Lebong Utara, Sekda Lebong, Kepala Badan Kesbangpol Lebong, Kepala Satpol PP Lebong, Kepala Dinas Kesehatan diwakili oleh Sekdis, Inspektur Inspektorat Lebong, Staf Ahli Bupati, Kasat Intel Polres Lebong, Kapolsek Lebong Atas. Serta Para Kasi, Kasubbag, Jaksa beserta sejumlah Pegawai Kejari Lebong.

Bupati Lebong memberikan kata sambutan

Kajari menjelaskan, sejumlah barang bukti yang dimusnahkan hari itu merupakan barang bukti dari perkara pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan itu pun berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Lebong Nomor: KEP-21/L.7.17/Es.1/11/2023 tentang penunjukan penitia pemusnahan barang bukti Kejari Lebong tahun anggaran 2023.

“Ada sekitar 43 item barang bukti dari 23 perkara Pidum (Pidana Umum),” ujar Evi.

Didampingi beberapa pejabat, sedang laksanakan pemusnahan barang bukti

Pada kesempatan itu Kajari juga menuturkan, semoga pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap itu dapat dijadikan contoh yang baik bagi jajaran Penyidik, Penuntut Umum maupun pihak Pengadilan selaku yang pemberi putusan, demi cita-cita bersama untuk menciptakan Kabupaten Lebong yang bahagia dan sejahtera. Di samping itu juga, Kajari menyebut untuk mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

“Semoga ini menjadi contoh yang baik bagi kita semua, baik penyidik, penuntut umum maupun pengadilan selaku pemberi keputusan,” Demikian Kajari. (Act)

Baca Juga

Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Dengan Hasil Panen Melimpah
Pastikan Progres Pembangunan KMP, Danramil 408-05/Manna Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih Di Batu Ampar
Lulus, Selamatan Bahkan Potong Kambing, UU HKPD Bakal Putus Kontrak P3K
Si Jago Merah Mengamuk di Desa Gunung Alam, Dua Rumah Warga Ludes Terbakar
Bhayangkari Bengkulu Selatan Dukung Ops Ketupat Nala 2026, Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Peduli Kenyamanan Pemudik, Polsek Kota Manna Sediakan Rest Area Untuk Pemudik Idul Fitri Tahun 2026
Tekan Stunting, Wabup Bambang Yakinkan Program Selalu Berintegrasi
Tidak Dipungut Biaya, Pemkab Lebong Buka Penjaringan Posisi Kadis dan Sekda

Baca Juga

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:10 WIB

Dukung Swasembada Pangan 2026, Polres Bengkulu Selatan Gelar Panen Raya Jagung Dengan Hasil Panen Melimpah

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:25 WIB

Pastikan Progres Pembangunan KMP, Danramil 408-05/Manna Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih Di Batu Ampar

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:28 WIB

Lulus, Selamatan Bahkan Potong Kambing, UU HKPD Bakal Putus Kontrak P3K

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:16 WIB

Si Jago Merah Mengamuk di Desa Gunung Alam, Dua Rumah Warga Ludes Terbakar

Kamis, 19 Maret 2026 - 18:14 WIB

Bhayangkari Bengkulu Selatan Dukung Ops Ketupat Nala 2026, Jaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat

Berita Terbaru