Akhir Kisah 2 Ibu Yang Terancam 7 Tahun Penjara Karena Mencuri Susu dan Minyak Kayu Putih

Kamis, 9 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, – Kedua ibu ini berinisal MRS (55) dan YLT (29), warga Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Air mata mereka terus mengalir ketika dihadirkan dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Blitar, Jumat (03/09). Mereka khawatir tidak ada yang mengurus anak-anak mereka yang masih kecil.

Dua ibu-ibu ini ditangkap karena tertangkap dalam pencurian. Mereka mengaku terpaksa mencuri susu bayi karena kebutuhan yang mendesak.

Mereka dilaporkan telah mencuri susu bayi, bermacam minyak bayi dan snack. Aksi pencurian itu dilakukan di dua lokasi pada hari yang sama, yakni Selasa (31/08).

Pencurian pertama dilakukan di Toko Rina pada pukul 12.00 WIB. Lalu pencurian kedua dilakukan di Toko Ringgit pada pukul 13.00 WIB.

Pada saat mencuri di Toko Ringgit, sang pemilik toko memergokinya. Kemudian mengamankan mereka dan menyerahkannya ke polisi.

“Jadi modusnya, mereka berpura-pura membeli barang. Yang satu bertugas mengalihkan perhatian penjaga toko, yang satunya lagi memasukkan barang-barang yang dicurinya ke dalam baju,” ungkap Kapolres Blitar, AKBP Adhitya Panji Anom di depan media, Jumat (03/09).

Kepada media, MRS mengaku datang ke Ngeni untuk mencari saudara suaminya. Pencarian ini dilakukan karena suaminya lumpuh dan butuh bantuan saudaranya di Blitar. MRS datang ke Blitar bersama sang keponakan, YLT sambil membawa bayinya yang masih berusia tiga bulan. Mereka di Blitar sudah sejak tiga bulan yang lalu.

“Saya nyari saudara suaminya yang lumpuh di Ngeni tapi gak ketemu sampai sekarang. Uang sangu sudah habis. Gak tahu, pas belanja kok tiba-tiba kepikiran ambil susu buat anaknya ponakan saya,” kata MRS sambil sesenggukan.

Polisi menyita banyak barang hasil curian mereka dari dua toko. Di antaranya dua kotak susu, puluhan minyak kayu putih dan telon beragam merek, puluhan snack, dua botol hand body dan parfum. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega bernopol N 3842 FH yang digunakan saat mencuri di Ngeni.

Ketika ditanya apakah minyak-minyak untuk bayi itu akan dijual kembali, MRS menjawab tidak. Walau alasan mereka melakukan pencurian karena kepepet kebutuhan bayi, polisi tidak bisa menerapkan restorative justice. Ini karena pihak pelapor yang dirugikan tidak menghendaki upaya damai atau mediasi.

Kedua Ibu ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana. Ancaman hukumannya, maksimal tujuh tahun penjara.

Namun, dikabarkan melalui akun Instagram @infolokermalang2020, bahwa pemilik toko sudah mencabut laporannya terhadap ibu yang mencuri susu dan minyak kayu putih pada Rabu, 8 September 2021.

“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak korban (pemilik toko) yang dimana pemilik toko sudah mencabut laporannya terhadap kedua ibu (Ibu Marsini dan Ibu Yuliati) yang mencuri susu dan minyak kayu putih di Blitar Jawa timur,” tulis dalam postingannya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com.

Akhirnya kedua belah pihak memutuskan untuk berdamai dan kedua ibu tersebut sudah resmi dibebaskan dari hukuman penjara. (**/dtk)

Baca Juga

Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Serahkan UHC Award 2026 Untuk Pemkab Lebong
Ajak Pacar Bobok Bareng Di Hotel Dan Diduga Lakukan Perbuatan Pencabulan , Pemuda Asal Kota Bengkulu Ditangkap Polisi
Jaringan Pengedar G4nja Terbongkar, 2 Terduga Melenggang ke Jeruji Besi
Deretan Harta Oknum Pegawai Pajak yang Terjaring KPK
Susul Mantan Sekretaris dan Bendahara, Ketua KPUD Bengkulu Selatan Ditetapkan Tsk Oleh Kejari BS, Adakah Tsk Berikutnya?
Aroma Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru SD Di Pino Raya Tercium Suami Sah, Begini Kejadiannya!
Asal Mencairkan Anggaran, Kejari tetapkan Mantan Bendahara Bawaslu Sebagai Tersangka
Diduga Korupsi Dana Hibah, Dua Pejabat KPUD Ditetapkan Tsk Oleh Kejari

Baca Juga

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:54 WIB

Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI Serahkan UHC Award 2026 Untuk Pemkab Lebong

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:01 WIB

Ajak Pacar Bobok Bareng Di Hotel Dan Diduga Lakukan Perbuatan Pencabulan , Pemuda Asal Kota Bengkulu Ditangkap Polisi

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:05 WIB

Jaringan Pengedar G4nja Terbongkar, 2 Terduga Melenggang ke Jeruji Besi

Senin, 12 Januari 2026 - 06:56 WIB

Deretan Harta Oknum Pegawai Pajak yang Terjaring KPK

Jumat, 7 November 2025 - 10:33 WIB

Susul Mantan Sekretaris dan Bendahara, Ketua KPUD Bengkulu Selatan Ditetapkan Tsk Oleh Kejari BS, Adakah Tsk Berikutnya?

Berita Terbaru

Daerah

Polres Lebong Ajak Awak Media Buka Puasa

Selasa, 10 Mar 2026 - 19:47 WIB