fajarbengkulu, Lebong – Perangkat Desa dapat mengajukan pinjaman ke Bank Bengkulu Cabang Muara Aman, dengan besaran plafon 75 juta dan terhitung 80 persen dari gaji yang didapat sebagai perangkat di desa.
Hal ini langsung disosialisasi oleh Bank Bengkulu Muara Aman dan sekaligus pendatanganan kesepakatan kerjasama antara Bank Bengkulu dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Lebong pada hari selasa pagi (31/08) yang bertempat di kantor Bank Bengkulu Cabang Muara Aman Kelurahan Amen.
Acara tersebut dihadiri Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi M.Pd, Pimpinan Cabang Bank Bengkulu Muara Aman Agustian Domargo, SE, Kadis PMDSos Lebong Reko Haryanto, S.Sos, M.Si, Wakil Divisi dan Pengembangan Produk Bank Bengkulu Hartono, Ketua P APDESI Lebong Suan, Anggota PPDI Lebong dan beberapa Pimpinan Capem Bank Bengkulu Muara Aman.

Dalam pidatonya Wakil Bupati Lebong menyampaikan bahwa pihak Pemerintahan Kabupaten siap menunjang kinerja dari pihak perangkat desa dengan memberikan kerjasama bersama Bank Daerah dengan harapan dapat meningkatkan taraf hidup perangkat dan nantinya perangkat desa dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
“Sebagai perwakilan Pemerintahan Daerah, kita akan mendukung kegiatan yang dapat meningkatkan taraf hidup dari perangkat desa,” singkat Fahrurrozi.
Pimpinan Cabang Bank Bengkulu Muara Aman Agustian Domargo, SE menambahkan apabila penandatangan kerjasama ini memang diperuntukkan untuk perangkat desa, termasuk Kepala Desa, Sekretaris Desa dalam memberikan kemudahan dalam peminjaman, sekaligus dalam pidatonya, pria yang akrab disapa Edo ini pamit karena beliau akan dipindah tugaskan di daerah Bengkulu selatan minggu depan.
“Semoga penandatanganan kerjasaman ini memberikan dampak positif bagi perangkat desa dan pembangunan daerah Lebong,” terang Edo.

Hartono sebagai Wakil Divisi dan Pengembangan Produk Bank Bengkulu pusat juga menerangkan seusai cara, bahwa besarnya pinjaman untuk perangkat desa dilihat dari gajinya dan pijaman dengan jangkla waktu lima tahun, dengan besaran paling atas yaitu 75 juta. Untuk perangkat desa yang belum tergabung PPDI juga dapat melakukan pinjaman dengan syarat adanya rekomendasi dari kepala desa.
“Apabila pinjaman dibatas 25 juta besaran pinjaman, tidak memerlukan anggunan” pungkas Hartono. (Act)