Pernah Dimutasi. Mustarani Menjabat Lagi Sekdakab Lebong

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustarani Menandatangi SK Menjadi Sekdakab Lebong

Mustarani Menandatangi SK Menjadi Sekdakab Lebong

fajarbengkulu, – Setelah dimutasi pada 16 juni 2024 lalu, Mustarani Abidin, SH. M.Si kembali diangkat sumpah menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong. Pelantikan dipimpin langsung Bupati Lebong Kopli Ansori bertempat di Aula Setdakab Lebong, Kamis (30/01/2025) siang.

Berdasarkan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia dengan surat nomor 1360/B-AK.03/SD/F/2025 tertanggal 13 Januari 2025, prihal hasil Pengawasan dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN terhadap Permasalahan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong.

Dimana dalam surat BKN RI yang ditandatangani Plt. Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN RI tersebut, poin pentingnya memerintahkan mencabut atau membatalkan Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 231 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong atas nama H. Mustarani, SH., MSi

dan Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor: 824/114/BKPSDM-2/2024 tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil atas nama H. Mustarani, SH. M.Si. Serta  mengembalikan Mustarani, SH M.Si ke dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong.

Dibincangi awak media usai acara pelantikan, Sekda Lebong Mustarani menyebutkan secara pasti dirinya belum mengetahui dasar pelantikan dirinya kembali menjadi Sekda Lebong. Dikarenakan dirinya belum mengantongi SK Pelantikan dirinya.

Potongan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia dengan surat nomor 1360/B-AK.03/SD/F/2025 tertanggal 13 Januari 2025

Dijelaskan Mustarani, setelah dirinya dimutasikan pada 16 Juni 2024 lalu, dirinya langsung mengajukan keberatan melalui pengacara pribadinya. Surat keberatan itu pun diajukan secara bertahap dari level bawah yakni Bupati Lebong sampai tingkat diatasnya. Termasuk ke sejumlah instansi seperti BKN dan Kemen PAN RB. Termasuk mengajukan gugatan ke PTUN Bengkulu, semuanya diproses secara mandiri oleh Pengacaranya.

“Kalau dasarnya saya belum tahu, karena SK belum kita terima. Tapi kalau kita lihat surat yang dibacakan tadi, itu berdasarkan surat pengacara saya atas keberatan kita ke BKN RI. Karena setelah saya dimutasi, semuanya saya serahkan kepada pengacara saya,” sampai Mustarani.

Sementara saat disinggung soal proses transisi pemerintahan dan penyambutan Bupati dan Wakil Bupati Lebong periode 2025-2030, selaku Sekda Lebong dirinya menyebutkan akan langsung koordinasi dengan Bapak Azhari dan Bapak Bambang. Koordinasi ini juga ditegaskannya, sebagai tanggung jawab moral Pemda Lebong untuk menyambut Bupati dan Wakil Bupati Lebong yang baru.

“Karena waktunya hanya tinggal seminggu, tentunya tugas pertama saya fokuskan untuk persiapan penyambutan Bupati dan Wakil Bupati Lebong yang baru,” tutupnya. (**)

Baca Juga

Pemdes Garut Sepakati Koperasi Merah Putih
Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi
Deretan Gaji Direktur serta Pegawai PDAM Lebong, Bagaimana Dengan Pelayanannya?
Azhari Sidak PDAM Lebong, Ternyata Tidak Becus Dalam Pelayanan
Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya
Pemkab Ini Larang Keterlibatan Waria Dalam Hiburan Rakyat Sampai Hajatan Pesta
Dipimpin Wabup, Pemkab Lebong Laksanakan Rakor Persiapan Keberangkatan Haji 2025
Bupati Azhari Jemput Bantuan Program 3 Juta Rumah dari Presiden RI

Baca Juga

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:55 WIB

Pemdes Garut Sepakati Koperasi Merah Putih

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:05 WIB

Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi

Senin, 5 Mei 2025 - 11:51 WIB

Deretan Gaji Direktur serta Pegawai PDAM Lebong, Bagaimana Dengan Pelayanannya?

Senin, 5 Mei 2025 - 10:04 WIB

Azhari Sidak PDAM Lebong, Ternyata Tidak Becus Dalam Pelayanan

Rabu, 30 April 2025 - 13:15 WIB

Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya

Berita Terbaru

Daerah

Pemdes Garut Sepakati Koperasi Merah Putih

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:55 WIB