fajarbengkulu, lebong – Perkara dugaan penggelapan fee proyek yang melibatkan Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Lebong yang berinisial Fd dan Kepala Bidang Bina Marga (Kabid BM) Dinas PUPR-Hub Lebong berinisial Ts kian menarik saja. Pasalnya, Satreskrim Polres Lebong terus mengumpulkan bukti dan memanggil para saksi.
Kendati demikian, perkara tersebut masih menjadi pertanyaan publik lantaran belum juga ada penetapan tersangka, berdasarkan keterangan pelapor sebelumnya bukti yang diserahkan dinilai cukup kuat.
Terbaru, perkara yang dilaporkan oleh Fr pada 16 Oktober lalu itu saat ini masih bergulir di unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong. Bahkan kabarnya penyidik telah mengantongi sejumlah alat bukti yang diserahkan oleh Fr berupa bukti transfer dan bukti percakapan antara pelapor dan terlapor (Chatting melalui aplikasi WhatsApp) termasuk juga bukti rekaman suara. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah orang yang terkait dalam perkara tersebut.
Teranyar, Rabu (29/11/2023) kemarin penyidik menghadirkan saksi yang berinisial MY alias Black yang merupakan rekan dari pelapor. Berdasarkan keterangan Black, uang yang diserahkan oleh pelapor ke Kabag Protokol untuk fee proyek itu merupakan uang darinya. Uang tersebut kemudian diserahkan oleh Fd ke Ts.
“Itu uang saya, ini kwitansinya ada,” ujar Black sembari menunjukkan bukti kwitansi tanda terima Fr.
Selain itu, Black juga mengaku pernah menemani pelapor Fr bertemu dengan Ts . Saat itu, Black menyebut Ts menyampaikan kepada Fr agar tidak lagi berurusan dengan Fd dan mengarahkan agar berurusan langsung dengannya.
“Kata Kabid BM waktu itu dak usah lagi berurusan dengan pihak lain dan mengarahkan agar Fr berurusan langsung dengannya (Kabid BM, red),” cerita Black seusai memberi keterangan kepada penyidik.
Sejalan dengan itu, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, IPTU Risky Dwi Cahyo, S.Trk., S.I.K, membenarkan bahwa perkara tersebut masih bergulir dan saat ini masih berstatus penyelidikan. Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi dan juga memeriksa kebenaran alat bukti yang disodorkan oleh pelapor.
“Masih kita dalami, jika nanti diyakini terdapat unsur pidananya tentu akan kita tingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” kata Kasat. [**]