Waduh, Tak Lapor Pajak Tahunan Bisa Pidana Bahkan Penyitaan Aset

Selasa, 30 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu.com, Nasional – Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi (OP) untuk seluruh Wajib Pajak tinggal tiga hari lagi. Sebab, batas akhir pelaporan SPT nya adalah 31 Maret 2021.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun terus mengimbau para wajib pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. Saat ini lebih memudahkan jika lapor melalui e-filing.

Jadi bagi Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajibannya bisa segera dilakukan. Jika tidak maka ada sanksi yang menanti para Wajib Pajak mulai dari ringan hingga berat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengatakan, sanksi ringan diberikan seperti surat ‘cinta’ dari Direktur Jenderal Pajak.

Sedangkan untuk sanksi berat yakni hukuman pidana atau penjara. Hukum pidana diberikan jika sengaja tidak melaporkan penghasilannya.

“Sanksi pidana apabila alpa atau sengaja tidak melaporkan SPT atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap,” kata dia kepada CNBC Indonesia.

Sementara itu, jika Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan hingga batas waktu, maka akan dikenakan denda. Denda berupa uang tunai hingga penyitaan aset.

Untuk denda uang akan dikenakan sebesar Rp 100 ribu bagi WP OP (Orang Pribadi) dan Rp 1 juta bagi WP Badan. Denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Sementara untuk denda berupa penyitaan aset dilakukan DJP sebagai tindakan akhir. “Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2×24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, barulah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan. Kemudian Juru sita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak,” pungkasnyanya.(red)

Baca Juga

Kumpulkan 9 Poin, Indonesia Bekuk Bahrain 1-0
Minta Polri Hapus SKCK, Ini Alasan KemenHAM
Menjelang Lebaran 2025 Daya Beli Masyarakat Menurun, Ada Apa?
Meningkatkan Toleransi, Kemenag RI Siapkan Kurikulum Cinta
Tentang Gelar Doktor Bahlil, 2 Guru Besar UI Kritik Keputusan Dalam Perbaikan Disertasi
DNA Rakyat Indonesia Dermawan, Ketua DPD RI Ingin Libatkan Zakat Dalam Membantu Program Makan Gratis
Habib Dzulfaqqor Daffa, Pesilat Asal Bengkulu Mendapatkan Medali Emas Kejuaraan Dunia di Abu Dhabi
KPK Geledah Kantor OJK Berkaitan Dengan CSR

Baca Juga

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:52 WIB

Kumpulkan 9 Poin, Indonesia Bekuk Bahrain 1-0

Sabtu, 22 Maret 2025 - 17:59 WIB

Minta Polri Hapus SKCK, Ini Alasan KemenHAM

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Menjelang Lebaran 2025 Daya Beli Masyarakat Menurun, Ada Apa?

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:36 WIB

Meningkatkan Toleransi, Kemenag RI Siapkan Kurikulum Cinta

Jumat, 7 Maret 2025 - 15:19 WIB

Tentang Gelar Doktor Bahlil, 2 Guru Besar UI Kritik Keputusan Dalam Perbaikan Disertasi

Berita Terbaru

Daerah

Azhari Kukuhkan TP-PKK Kabupaten Lebong

Rabu, 23 Apr 2025 - 13:49 WIB

Daerah

Sebanyak 66 Pjs Dilantik Bupati Lebong

Jumat, 11 Apr 2025 - 15:35 WIB

Larangan menduduki kuburan

Tips & Trik

Apa Hukum Menduduki Kuburan, Ini Penjelasannya

Kamis, 10 Apr 2025 - 09:48 WIB