Tenggang 7 Hari, Pengambilan Kendaraan Yang Terkena Razia Zebra Nala

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan yang terjaring razia Zebra Nala

Kendaraan yang terjaring razia Zebra Nala

fajarbengkulu, lebong – Lonjakan angka pelanggaran lalu lintas pada operasi Zebra Nala 2024 dibandingkan tahun 2023 yang lalu, seperti yang dipaparkan dalam siaran pers oleh Polres Lebong Polda Bengkulu, selasa pagi (26/10/2024). Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Wakapolres Kompol Muliyadi didampingi Kabag Ops Polres Lebong Polda Bengkulu AKP Yusfa beserta Kasat Lantas Iptu Arief Abdullah.

Peningkatan yang mencapai 148 persen ini meliputi tilang elektronik 322 dengan capaian tahun 2023 sebanyak 211, sedangkan tilang manual di tahun 2023 sebanyak 58 tetapi pada tahun ini melonjak menjadi 143.

Kendaraan yang terkena Razia Zebra Nala

Tetapi ada konsentrasi yang menurun pada bentuk teguran, dimana jumlah teguran pada tahun ini 551, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 769. Pelaksanaan operasi yang dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 14 oktober hingga 27 oktober 2024 ini yang mengedepankan penegakan hukum menuju situasi aman dan terkendali.

Kompol Muliyadi menerangkan, bertambahnya unit kendaraan yang ada di Kabupaten Lebong menjadi elemen yang membuat meningkatnya capaian dari tahun 2023 ke 2024. Juga tingkatan yang di capai sudah melampaui target apabila di banding dengan tahun kemarin.

“Kita sudah laksanakan operasi yang mencapai target tetapi disatu sisi juga kita sangat menyayangkan apabila para pengendara didaerah kita masih enggan mematuhi peraturan lalu lintas,” bebernya.

Kompol Muliyadi juga menerangkan, bagi warga yang kendaraannya terjaring Operasi Zebra Nala dan ingin mengambil kendaraannya di Polres Lebong, wajib menyertakan surat sidang dari pengadilan serta menyiapkan atribut pelengkap, seperti spion, palt nomor atau  kelengkapan standar lainnya.

“Silahkan diambil kendaraannya, pemberiaan batas waktu 7 hari, apabila tidak segera diambil maka nantinya kita diserahkan ke pihak Reskrim Polres Lebong untuk ditindak lanjuti” singkatnya. (Act)

Baca Juga

Pemdes Garut Sepakati Koperasi Merah Putih
Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi
Deretan Gaji Direktur serta Pegawai PDAM Lebong, Bagaimana Dengan Pelayanannya?
Azhari Sidak PDAM Lebong, Ternyata Tidak Becus Dalam Pelayanan
Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya
Pemkab Ini Larang Keterlibatan Waria Dalam Hiburan Rakyat Sampai Hajatan Pesta
Dipimpin Wabup, Pemkab Lebong Laksanakan Rakor Persiapan Keberangkatan Haji 2025
Bupati Azhari Jemput Bantuan Program 3 Juta Rumah dari Presiden RI

Baca Juga

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:55 WIB

Pemdes Garut Sepakati Koperasi Merah Putih

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:05 WIB

Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi

Senin, 5 Mei 2025 - 11:51 WIB

Deretan Gaji Direktur serta Pegawai PDAM Lebong, Bagaimana Dengan Pelayanannya?

Senin, 5 Mei 2025 - 10:04 WIB

Azhari Sidak PDAM Lebong, Ternyata Tidak Becus Dalam Pelayanan

Rabu, 30 April 2025 - 13:15 WIB

Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya

Berita Terbaru

Daerah

Pemdes Garut Sepakati Koperasi Merah Putih

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:55 WIB