Special Audit, Oknum Mantri Bank BRI Terbukti Gelapkan Uang Nasabah

Senin, 29 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu.com, bengkulu – Oknum mantri Bank BRI/Account Officer (AO) unit Betungan diduga menggelapkan uang setoran nasabah, , Cabang Bengkulu, dan sekarang oknum tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria yang berinisial BG (32) ini telah diduga menggelapkan setoran yang nilainya mencapai Rp 60.280.000,- (Enam Puluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). untuk pelunasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) beberapa nasabah binaannya pada tahun 2019 lalu/

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S. Sos., MH, mengungkapkan bahwa terungkapnya aksi BG tersebut bermula saat terjadinya pergantian kepala unit di Bank tempatnya bekerja. Kepala unit yang baru melakukan evaluasi sistem kinerja pegawainya. Dari hasil evaluasi ditemukan banyaknya tunggakan pembayaran kredit dari nasabah yang menjadi binaan BG. Dari hasil evaluasi, kepala unit kemudian melaporkan ke Bagian Asisten Manager Bisnis Mikro (AMBM) yang ada di Bank BRI Cabang Bengkulu untuk dilakukan special audit.

“Dari hasil sepecial audit itulah diketahui, ternyata nasabah binaan BG yang diduga menunggak tersebut telah melakukan pelunasan KUR nya, hanya saja uangnya tidak disetorkan oleh BG ke kantor, tapi kuat dugaan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Sudarno, Senin (29/3).

Kabid Humas juga menjelaskan, modus yang dilakukan oleh BG yaitu dengan mengambil uang setoran untuk pelunasan para nasabah binaannya. Untuk meyakinkan, dia memberikan tanda bukti berupa slip setoran yang di dalamnya juga terdapat tanda tangan nasabah.

Nasabah sama sekali tidak merasa curiga karena dibekali dengan bukti slip tanda terima dan juga pengembalian barang jaminan para nasabah yang dititipkan di Bank pada waktu mau mengambil pinjaman.

”Tersangka kami jerat dengan pasal 49 Ayat ( 1 ) huruf b dan/atau pasal 49 Ayat (2) huruf b UU RI No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU RI No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. ” singkat Kabid Humas Polda Bengkulu. (red)

Baca Juga

Jika Tak Ada Kendala, Akhir Tahun Ini Lebong Laksanakan Pilkades
Ungkap Peredaran Narkoba Di Bumi Sekundang, Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan Berhasil Amankan Pelaku dan Puluhan Paket Sabu
Aksi Ninja Sawit Kepergok Warga, Polsek Manna Amankan Dua Pelaku
Pastikan Seluruh Personel Tetap Dalam Kondisi Prima, Polres Bengkulu Selatan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala Tahun 2026
Diduga Hanya Formalitas, Surat Himbauan Pembongkaran Warem di BS Tak Dihiraukan Warga, Warem Kembali Beroprasi!
Polda Bengkulu Gaungkan GEMPAR GEMPITA ASRI, Bersih Pantai dan Kota Serentak di 38 Titik
AMJ Kecam Premanisme Terhadap Jurnalis di Pantai Zakat Bengkulu, HP Wartawati Dirampas!
Azhari Lepas 353 CPNS Lebong Untuk Ikuti Latsar

Baca Juga

Selasa, 14 April 2026 - 18:48 WIB

Jika Tak Ada Kendala, Akhir Tahun Ini Lebong Laksanakan Pilkades

Jumat, 10 April 2026 - 12:05 WIB

Ungkap Peredaran Narkoba Di Bumi Sekundang, Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan Berhasil Amankan Pelaku dan Puluhan Paket Sabu

Kamis, 9 April 2026 - 08:08 WIB

Aksi Ninja Sawit Kepergok Warga, Polsek Manna Amankan Dua Pelaku

Jumat, 3 April 2026 - 06:33 WIB

Pastikan Seluruh Personel Tetap Dalam Kondisi Prima, Polres Bengkulu Selatan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala Tahun 2026

Rabu, 1 April 2026 - 14:03 WIB

Diduga Hanya Formalitas, Surat Himbauan Pembongkaran Warem di BS Tak Dihiraukan Warga, Warem Kembali Beroprasi!

Berita Terbaru