Special Audit, Oknum Mantri Bank BRI Terbukti Gelapkan Uang Nasabah

Senin, 29 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu.com, bengkulu – Oknum mantri Bank BRI/Account Officer (AO) unit Betungan diduga menggelapkan uang setoran nasabah, , Cabang Bengkulu, dan sekarang oknum tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria yang berinisial BG (32) ini telah diduga menggelapkan setoran yang nilainya mencapai Rp 60.280.000,- (Enam Puluh Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah). untuk pelunasan Kredit Usaha Rakyat (KUR) beberapa nasabah binaannya pada tahun 2019 lalu/

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S. Sos., MH, mengungkapkan bahwa terungkapnya aksi BG tersebut bermula saat terjadinya pergantian kepala unit di Bank tempatnya bekerja. Kepala unit yang baru melakukan evaluasi sistem kinerja pegawainya. Dari hasil evaluasi ditemukan banyaknya tunggakan pembayaran kredit dari nasabah yang menjadi binaan BG. Dari hasil evaluasi, kepala unit kemudian melaporkan ke Bagian Asisten Manager Bisnis Mikro (AMBM) yang ada di Bank BRI Cabang Bengkulu untuk dilakukan special audit.

“Dari hasil sepecial audit itulah diketahui, ternyata nasabah binaan BG yang diduga menunggak tersebut telah melakukan pelunasan KUR nya, hanya saja uangnya tidak disetorkan oleh BG ke kantor, tapi kuat dugaan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Sudarno, Senin (29/3).

Kabid Humas juga menjelaskan, modus yang dilakukan oleh BG yaitu dengan mengambil uang setoran untuk pelunasan para nasabah binaannya. Untuk meyakinkan, dia memberikan tanda bukti berupa slip setoran yang di dalamnya juga terdapat tanda tangan nasabah.

Nasabah sama sekali tidak merasa curiga karena dibekali dengan bukti slip tanda terima dan juga pengembalian barang jaminan para nasabah yang dititipkan di Bank pada waktu mau mengambil pinjaman.

”Tersangka kami jerat dengan pasal 49 Ayat ( 1 ) huruf b dan/atau pasal 49 Ayat (2) huruf b UU RI No 10 tahun 1998 tentang perubahan UU RI No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. ” singkat Kabid Humas Polda Bengkulu. (red)

Baca Juga

Ada Modus Baru Peredaran Narkoba Di Bengkulu Selatan, Tim BADAI Siap Gas Full!
Polres Lebong Evakuasi Anak Korban Sajam, Pelaku Diduga ODGJ
Refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Sehat Anti Hoaks, Sajikan Informasi Akurat untuk Masyarakat
PAN Bengkulu Resmi Dikukuhkan, Azhari: PAN Lebong Siap Berkhidmat untuk Rakyat
AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang
Viral! Wartawan Kepahiang Dikurung 30 Menit Saat Konfirmasi Kasus
Kapolsek Kota Manna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
Hari Ke-3 Jabat Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Erik Fahreza S.H Tancap Gas Ungkap Peredaran Ratusan Paket Narkoba

Baca Juga

Kamis, 7 Mei 2026 - 10:56 WIB

Ada Modus Baru Peredaran Narkoba Di Bengkulu Selatan, Tim BADAI Siap Gas Full!

Minggu, 3 Mei 2026 - 18:07 WIB

Polres Lebong Evakuasi Anak Korban Sajam, Pelaku Diduga ODGJ

Minggu, 3 Mei 2026 - 08:53 WIB

Refleksi Hari Kebebasan Pers Sedunia: Pers Sehat Anti Hoaks, Sajikan Informasi Akurat untuk Masyarakat

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:12 WIB

PAN Bengkulu Resmi Dikukuhkan, Azhari: PAN Lebong Siap Berkhidmat untuk Rakyat

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:10 WIB

AMJ Kawal Kasus Intimidasi 8 Wartawan yang Dikurung 30 Menit oleh Oknum Pejabat di Kepahiang

Berita Terbaru