Potong Bansos UMKM, 4 Tersangka Diamankan Polisi

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Tersangka diamankan di Polda bengkulu

4 Tersangka diamankan di Polda bengkulu

fajarbengkulu, Benteng – Subdit 3 Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap praktek korupsi terkait penyaluran dana bansos tunai yang diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) di Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah ( Benteng ).

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, S.Ik., M.Si., didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung saat di press conference yang di hadiri oleh awak media hari ini ( 26/09/21 ) mengungkapkan, dalam pengungkapan tindak pidana korupsi dana bansos UMKM tersebut, pihaknya berhasil menangkap empat tersangka berinisial AN ( 37 ) Kepala Dusun 1 Desa Air Napal, IH ( 35 ) Kepala Dusun 2 Desa Air Napal, SM ( 40 ) Kasi Pemerintahan Desa Air Napal, serta LS ( 42 ) Sekretaris Desa Air Napal, yang kesemuanya merupakan perangkat desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Benteng.

”Keempat tersangka ditangkap di Depan BRI unit Pondok Kelapa, Benteng hari selasa tanggal 21 September 2021. ” Ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, keempat tersangka dan merupakan perangkat desa tertangkap tangan sedang melakukan korupsi terhadap penerima bansos UMKM yang berjumlah 91 pelaku usaha mendapatkan BLT – UMKM dari kementerian Koperasi dan UMKM sebesar Rp. 2.400.000.- / pelaku usaha yang akan di berikan dalam dua tahap.

”Tersangka ini melakukan pemotong uang bansos UMKM sebesar Rp. 300.000,- hingga Rp. 350.000,- / pelaku usaha.” Jelas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dikatakan oleh Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI 31 Tahun 1999 tengtang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan masksimal 20 tahun penjara.

”Barang bukti yang kami sita dari tersangka yakni rekap data penerima BLT – UMKM Desa Air Napal, serta uang tunai sebesar Rp. 10.500.000,-.” Kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Terkait adanya ide yang diberikan oleh Kades kepada keempat perangkat desa Bang Haji untuk melakukan pemotongan dana Bansos, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu menegaskan akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan keterlibatan dari oknum kades tersebut.

”Kita akan lakukan penyelidikan, setiap film itu ada episodenya.” Pungkas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu. (**)

Baca Juga

Penghujung Rabiul Awal Masjid Al Ikhlas Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448H
Polsek Manna Himbau Warga Hindari Pembakaran Lahan
Bupati Azhari Buka Tahapan Pilkades Seretak, 1 Kecamatan Laksanakan Colek
HUT Kejaksaan RI Ke 81, Kapolres BS Kunjungi Kejari Manna
Peringati Maulid Nabi, Bupati Lebong: Jadikan Keteladanan Rasulullah Cerminan Pelayanan Publik
Pupuk Subsidi Penyaluran Tak Maksimal, Masyarakat Curhat di Reses DPRD Lebong Dapil II
DPRD Lebong Ketuk Palu APBD Perubahan Kabupaten Lebong 2026
Kapolres AKBP. Aron Sebastian S.Ik M.Si Gelar Silahturahmi Bersama Wartawan dan Awak Media Bengkulu Selatan

Baca Juga

Rabu, 9 September 2026 - 22:55 WIB

Penghujung Rabiul Awal Masjid Al Ikhlas Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448H

Rabu, 9 September 2026 - 20:03 WIB

Polsek Manna Himbau Warga Hindari Pembakaran Lahan

Selasa, 8 September 2026 - 11:01 WIB

Bupati Azhari Buka Tahapan Pilkades Seretak, 1 Kecamatan Laksanakan Colek

Rabu, 2 September 2026 - 22:26 WIB

HUT Kejaksaan RI Ke 81, Kapolres BS Kunjungi Kejari Manna

Rabu, 2 September 2026 - 20:06 WIB

Peringati Maulid Nabi, Bupati Lebong: Jadikan Keteladanan Rasulullah Cerminan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

Daerah

Polsek Manna Himbau Warga Hindari Pembakaran Lahan

Rabu, 9 Sep 2026 - 20:03 WIB