Potong Bansos UMKM, 4 Tersangka Diamankan Polisi

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

4 Tersangka diamankan di Polda bengkulu

4 Tersangka diamankan di Polda bengkulu

fajarbengkulu, Benteng – Subdit 3 Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap praktek korupsi terkait penyaluran dana bansos tunai yang diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) di Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah ( Benteng ).

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, S.Ik., M.Si., didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung saat di press conference yang di hadiri oleh awak media hari ini ( 26/09/21 ) mengungkapkan, dalam pengungkapan tindak pidana korupsi dana bansos UMKM tersebut, pihaknya berhasil menangkap empat tersangka berinisial AN ( 37 ) Kepala Dusun 1 Desa Air Napal, IH ( 35 ) Kepala Dusun 2 Desa Air Napal, SM ( 40 ) Kasi Pemerintahan Desa Air Napal, serta LS ( 42 ) Sekretaris Desa Air Napal, yang kesemuanya merupakan perangkat desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Benteng.

”Keempat tersangka ditangkap di Depan BRI unit Pondok Kelapa, Benteng hari selasa tanggal 21 September 2021. ” Ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, keempat tersangka dan merupakan perangkat desa tertangkap tangan sedang melakukan korupsi terhadap penerima bansos UMKM yang berjumlah 91 pelaku usaha mendapatkan BLT – UMKM dari kementerian Koperasi dan UMKM sebesar Rp. 2.400.000.- / pelaku usaha yang akan di berikan dalam dua tahap.

”Tersangka ini melakukan pemotong uang bansos UMKM sebesar Rp. 300.000,- hingga Rp. 350.000,- / pelaku usaha.” Jelas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dikatakan oleh Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI 31 Tahun 1999 tengtang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan masksimal 20 tahun penjara.

”Barang bukti yang kami sita dari tersangka yakni rekap data penerima BLT – UMKM Desa Air Napal, serta uang tunai sebesar Rp. 10.500.000,-.” Kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Terkait adanya ide yang diberikan oleh Kades kepada keempat perangkat desa Bang Haji untuk melakukan pemotongan dana Bansos, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu menegaskan akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan keterlibatan dari oknum kades tersebut.

”Kita akan lakukan penyelidikan, setiap film itu ada episodenya.” Pungkas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu. (**)

Baca Juga

Bupati Bengkulu Selatan Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan di Air Nipis
Jaringan Pengedar G4nja Terbongkar, 2 Terduga Melenggang ke Jeruji Besi
Bupati Bengkulu Selatan Lantik Sekda Definitif dan 7 Pejabat OPD Hasil JPTP
Deretan Harta Oknum Pegawai Pajak yang Terjaring KPK
Tanpa Anggota Dishub, Satlantas Polres Lebong Urai Kemacetan di Pasar Rakyat
Almanak Merah, Jalan Dari dan Menuju Pasar Rakyat Macet Parah
Pemkab Bongkar Usaha Warem Yang Diduga Tak Punya Izin, Masyarakat Dan Ulama Di BS Dukung Penuh Dan Beri Apresiasi
Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bengkulu Selatan Panen Jagung Kuartal IV

Baca Juga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 17:42 WIB

Bupati Bengkulu Selatan Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan di Air Nipis

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:05 WIB

Jaringan Pengedar G4nja Terbongkar, 2 Terduga Melenggang ke Jeruji Besi

Selasa, 13 Januari 2026 - 10:55 WIB

Bupati Bengkulu Selatan Lantik Sekda Definitif dan 7 Pejabat OPD Hasil JPTP

Senin, 12 Januari 2026 - 06:56 WIB

Deretan Harta Oknum Pegawai Pajak yang Terjaring KPK

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:37 WIB

Tanpa Anggota Dishub, Satlantas Polres Lebong Urai Kemacetan di Pasar Rakyat

Berita Terbaru

Pegawai pajak yang terjaring KPK

Kriminal

Deretan Harta Oknum Pegawai Pajak yang Terjaring KPK

Senin, 12 Jan 2026 - 06:56 WIB