Daerah

Menimbun dan Menjual Pertalite, 2 Warga Lebong Ditangkap Polisi

fajarbengkulu, kriminal – Maksud hati ingin memuluskan niatnya membawa BBM jenis pertalite ke Lebong AD (34) dan DH (43) warga Kecamatan Rimbo Pengadang kabupaten Lebong malah ditangkap polisi sekira pukul 18.30 WIB kamis (25/08/2022) .

Pihak Kepolisian menduga modus dari kedua pria ini membeli BBM Pertalite subsidi di SPBU Kepahiang untuk dijual kembali ke Lebong, dengan penyalahgunaan BBM ini adalah subsidi yang berikan negara untuk rakyat warga menengah kebawah.

2 orang warga Lebong ini diringkusĀ  Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu di Jalan Lintas Desa Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya saat melintas di Kecamatan Rimbo Pengadang, dan sekarang sedang digali keterengan lanjutan

Dikutip dari rakyatbengkulu.disway.id, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan S.ik saat Konferensi Pers di Mapolres Rejang Lebong, Jum’at 26 Agustus 2022 menerangkan ada 11 jeriken berisi 326 liter pertalite dan 32 liter solar subsidi diamankan.

“Polsek Bermani Ulu mengamankan BBM bersubsidi yang dibawa pelaku saat melintas di depan Mapolsek Bermani Ulu menuju Kecamatan Rimbo Pengadang kabupaten Lebong. Minyak diambil dari SPBU Pekalongan Kecamatan Ujan Mas kabupaten Kepahiang,” papar Kapolres

Tak hanya BBM subsidi, polisi juga mengamankan 2 unit mobil pikap yang digunakan untuk membawa jeriken berisiĀ  BBM Subsidi .

“Kasus ini, terungkap saat anggota Polsek Bermani Ulu mendapatkan informasi adanya mobil yang membawa jeriken isi BBM bersubsidi oleh dua warga kecamatan Rimbo Pengadang.

Kami melakukan penghadangan di depan Mapolsek Bermani Ulu. Ada 2 unit mobil mencurigakan, kami pun menghentikannya. Saat di periksa kami menemukan 11 jeriken dengan isi BBM Subsidi,” papar Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi SH

Kedua terduga pelaku pengunjal BBM bersubsidi ini, membeli BBM di SPBU Pekalongan untuk diecer kembali di Kecamatan Rimbo Pengadang.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya berniat menjual eceran BBM di lokasi yang sama.

Kasus ini kita limpahkan ke unit Tipiter polres Rejang Lebong untuk ditindaklanjuti. Dari perbuatan pelaku Keduanya terancam 6 tahun penjara dan denda senilai Rp 6 milar, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,” demikian Ipda Ibnu Sina.(red/**)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button