Menimbun dan Menjual Pertalite, 2 Warga Lebong Ditangkap Polisi

Sabtu, 27 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Terduga Pelaku yang berasal dari LEbong/ foto tribunbengkulu

2 Terduga Pelaku yang berasal dari LEbong/ foto tribunbengkulu

fajarbengkulu, kriminal – Maksud hati ingin memuluskan niatnya membawa BBM jenis pertalite ke Lebong AD (34) dan DH (43) warga Kecamatan Rimbo Pengadang kabupaten Lebong malah ditangkap polisi sekira pukul 18.30 WIB kamis (25/08/2022) .

Pihak Kepolisian menduga modus dari kedua pria ini membeli BBM Pertalite subsidi di SPBU Kepahiang untuk dijual kembali ke Lebong, dengan penyalahgunaan BBM ini adalah subsidi yang berikan negara untuk rakyat warga menengah kebawah.

2 orang warga Lebong ini diringkusĀ  Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu di Jalan Lintas Desa Pal VIII Kecamatan Bermani Ulu Raya saat melintas di Kecamatan Rimbo Pengadang, dan sekarang sedang digali keterengan lanjutan

Dikutip dari rakyatbengkulu.disway.id, Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan S.ik saat Konferensi Pers di Mapolres Rejang Lebong, Jum’at 26 Agustus 2022 menerangkan ada 11 jeriken berisi 326 liter pertalite dan 32 liter solar subsidi diamankan.

“Polsek Bermani Ulu mengamankan BBM bersubsidi yang dibawa pelaku saat melintas di depan Mapolsek Bermani Ulu menuju Kecamatan Rimbo Pengadang kabupaten Lebong. Minyak diambil dari SPBU Pekalongan Kecamatan Ujan Mas kabupaten Kepahiang,” papar Kapolres

Tak hanya BBM subsidi, polisi juga mengamankan 2 unit mobil pikap yang digunakan untuk membawa jeriken berisiĀ  BBM Subsidi .

“Kasus ini, terungkap saat anggota Polsek Bermani Ulu mendapatkan informasi adanya mobil yang membawa jeriken isi BBM bersubsidi oleh dua warga kecamatan Rimbo Pengadang.

Kami melakukan penghadangan di depan Mapolsek Bermani Ulu. Ada 2 unit mobil mencurigakan, kami pun menghentikannya. Saat di periksa kami menemukan 11 jeriken dengan isi BBM Subsidi,” papar Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi SH

Kedua terduga pelaku pengunjal BBM bersubsidi ini, membeli BBM di SPBU Pekalongan untuk diecer kembali di Kecamatan Rimbo Pengadang.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya berniat menjual eceran BBM di lokasi yang sama.

Kasus ini kita limpahkan ke unit Tipiter polres Rejang Lebong untuk ditindaklanjuti. Dari perbuatan pelaku Keduanya terancam 6 tahun penjara dan denda senilai Rp 6 milar, sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi,” demikian Ipda Ibnu Sina.(red/**)

Baca Juga

Pemdes Garut Sepakati Koperasi Merah Putih
Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi
Deretan Gaji Direktur serta Pegawai PDAM Lebong, Bagaimana Dengan Pelayanannya?
Azhari Sidak PDAM Lebong, Ternyata Tidak Becus Dalam Pelayanan
Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya
Pemkab Ini Larang Keterlibatan Waria Dalam Hiburan Rakyat Sampai Hajatan Pesta
Dipimpin Wabup, Pemkab Lebong Laksanakan Rakor Persiapan Keberangkatan Haji 2025
Bupati Azhari Jemput Bantuan Program 3 Juta Rumah dari Presiden RI

Baca Juga

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:55 WIB

Pemdes Garut Sepakati Koperasi Merah Putih

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:05 WIB

Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi

Senin, 5 Mei 2025 - 11:51 WIB

Deretan Gaji Direktur serta Pegawai PDAM Lebong, Bagaimana Dengan Pelayanannya?

Senin, 5 Mei 2025 - 10:04 WIB

Azhari Sidak PDAM Lebong, Ternyata Tidak Becus Dalam Pelayanan

Rabu, 30 April 2025 - 13:15 WIB

Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya

Berita Terbaru

Daerah

Pemdes Garut Sepakati Koperasi Merah Putih

Sabtu, 10 Mei 2025 - 06:55 WIB