Pembuat Sticker WA Dengan Wajah Orang Bisa Terjerat Hukum

Selasa, 26 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sticker WA/ilustrasi

Sticker WA/ilustrasi

fajarbengkulu, Nasional – Pembuat stiker wajah di WhatsApp berpotensi terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu diungkapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.

Dilansir detikINET, Budi mengatakan pembuat stiker wajah di WhatsApp jika memiliki tujuan buruk, maka ia bisa saja dikenakan UU ITE.

“Itu kan macam-macam, bisa ke UU ITE kalau pakai untuk hal-hal buruk,” ujar Budi ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9) sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Sebelumnya,akun TikTok @banghafidd menyebut aksi membuat stiker dari wajah orang lain bisa diganjar UU ITE. Dia merujuk Undang-Undang ITE pasal 32 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara delapan tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. Konten ini pun viral di media sosial.

Merespons hal itu, Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto mengatakan kasus ini tergantung dari perbuatan jahatnya.

“Persoalannya tindakan mana yang masuk kategori pidananya? Kalau semua yang mengubah foto jadi stiker WA, di mana mens rea-nya (niat jahatnya)? Ada atau tidak niat jahatnya, kalau tidak ada, kan tidak bisa dipidana,” kata Damar.

Damar kemudian menjelaskan pada Pasal 32 ayat (1) dalam UU ITE pada dasarnya tidak menyasar perbuatan, seperti membuat stiker WhatsApp.

Hanya saja, kata Damar, dalam aturan tersebut sebenarnya menyasar pada aktor/orang jahat yang mengubah informasi yang disimpan di server, dengan tujuan memanipulasinya semisal merusak data orang, mengganti nama orang dengan namanya sendiri, atau ganti nomor rekening. Tujuannya adalah menguasai harta benda dan lainnya dalam konteks transaksi elektronik.(**)

Sumber

Baca Juga

DNA Rakyat Indonesia Dermawan, Ketua DPD RI Ingin Libatkan Zakat Dalam Membantu Program Makan Gratis
Habib Dzulfaqqor Daffa, Pesilat Asal Bengkulu Mendapatkan Medali Emas Kejuaraan Dunia di Abu Dhabi
KPK Geledah Kantor OJK Berkaitan Dengan CSR
Perputaran Uang Tembus 30 Juta, Market Day SMAN 5 Lebong Berlangsung Meriah
Menang Dengan Banyaknya Partai Pendukung, Pilkada 2024 Lebong Patahkan Kalimat Tersebut
Lolos CPNS, BKN Himbau Siapkan Dana Darurat
Humas Polres Lebong Laksanakan Aksi Sosial Donor Darah Serentak
Guru Supriyani Akan Diangkat PPPK Afirmasi, DPR RI : Harus Dapat Perlindungan Hukum

Baca Juga

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:36 WIB

DNA Rakyat Indonesia Dermawan, Ketua DPD RI Ingin Libatkan Zakat Dalam Membantu Program Makan Gratis

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:57 WIB

Habib Dzulfaqqor Daffa, Pesilat Asal Bengkulu Mendapatkan Medali Emas Kejuaraan Dunia di Abu Dhabi

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:09 WIB

KPK Geledah Kantor OJK Berkaitan Dengan CSR

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:32 WIB

Perputaran Uang Tembus 30 Juta, Market Day SMAN 5 Lebong Berlangsung Meriah

Selasa, 10 Desember 2024 - 10:27 WIB

Menang Dengan Banyaknya Partai Pendukung, Pilkada 2024 Lebong Patahkan Kalimat Tersebut

Berita Terbaru

KapolresLebong menyerahkan bantuan bedah rumah kepada Warakawuri

Daerah

Polres Lebong Serahkan Bantuan Bedah Rumah Kepada Warakawuri

Selasa, 31 Des 2024 - 16:55 WIB