fajarbengkulu, Lebong – Rapat paripurna yang berlangsung di gedung Paripurna DPRD Lebong pada kamis sore (26/08) dipimpin Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen didampingi Waka I Dedi Haryanto, Bupati Lebong, Kopli Ansori, Wakil Bupati Lebong, Fahrurrozi, dihadiri pula 17 Anggota DPRD Lebong dan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) hingga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lebong.
Paripurna tersebut Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Lebong.
Keenam fraksi yang menyampaikan pandangan akhir fraksi terhadap Raperda itu meliputi fraksi PAN, Fraksi NasDem, Fraksi PKB, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerakan Perjuangan Rakyat, dan Fraksi Perindo.
Carles Ronsen sebagai Ketua DPRD menjelaskan bahwa Perda ini merupakan bahan pengelolaan hukum di tingkat daerah, dalam rangka mewujudkan kebutuhan-kebutuhan perangkat peraturan perundangan dan merupakan bagian dari proses mengakomodir aspirasi masyarakat.
“Kita mengharapkan dengan aspirasi masyarakat menjadi Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditetapkan menjadi peraturan khususnya untuk masyarakat Lebong,” Ujar Ketua DPRD.
Untuk diketahui, kelima Raperda yang disahkan itu, yakni Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lebong nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air sektor Irigasi, Raperda Tentang RPJMD Kabupaten Lebong tahun 2021-2026, Raperda tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, serta Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2020. (Act)