Pensiunan Polri Gugat Agar Masa Berlaku SIM, STNK dari 5 Tahunan Menjadi Seumur Hidup

Kamis, 25 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan Polri/Advokat Arifin Purwanto, Dok, Mahkamah Konstitusi

Pensiunan Polri/Advokat Arifin Purwanto, Dok, Mahkamah Konstitusi

fajarbengkulu, nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang judicial review UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan advokat Arifin Purwanto. Arifin meminta agar SIM, STNK dan nopol kendaraan diubah dari 5 tahunan menjadi seumur hidup. Ternyata Arifin Purwanto juga mantan anggota Polri.

“Anda menulis pensiunan. Pensiunan apa?” tanya hakim konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).

“Pensiuan anggota Polri,” jawab Arifin Purwanto.

“Pensiun kapan?” tanya Enny.

“Pensiun 1 Mei 2019, dua bulan setelah itu jadi advokat, melanjutkan hobi Yang Mulia,” jawab Arifin Purwanto.

“Apakah di lalu lintas juga?” tanya Enny lagi.

“Tidak pernah,” jawab Arifin Purwanto.

Sidang tersebut merupakan sidang kedua dengan agenda perbaikan. Arifin sempat menanyakan kemungkinan apabila permohonannya ditolak apakah masih bisa diajukan lagi atau tidak.

“Itu tergantung nanti,” jawab hakim konstitusi Guntur M Hamzah yang menjadi ketua majelis.

Sebagaimana diketahui, pengalaman advokat Arifin Purwanto mengurus pajak sepeda motor Supra X 125 di Samsat Madiun, Jawa Timur. Kala itu, sepeda motor kesayangan advokat Arifin Purwanto habis masa berlaku STNK dan nopolnya. Advokat Arifin Purwanto harus membayar pajak dan mengurus pelat nopol baru di Madiun, sesuai asal sepeda motornya. Padahal, sepeda motornya ada di Surabaya.

“Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya, seperti sebelum Indonesia merdeka sampai 1964, maka pemohon tentu tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor dari Surabaya ke Madiun,” ucap advokat Arifin Purwanto.

Advokat Arifin Purwanto lalu berpikir kritis apakah sistem harus seribet apa yang dialaminya. Apalagi di zaman teknologi 5.0 yang serba canggih. ‘Pesan makanan saja bisa sambil tiduran di rumah, makanan diantar sampai depan rumah’. Kurang lebih demikian pikirnya.

“Saat ini teknologi sudah canggih. Pesan barang sudah bisa menggunakan aplikasi atau telepon. Misalnya GoFood,” kata advokat Arifin Purwanto.

Advokat Arifin Purwanto menyebut saat ini mengurus surah sudah bisa secara elektronik. Misalnya penerbitan sertifikat jaminan fidusia oleh Menkumham RI. Ada juga penerbitan surat keterangan dari pengadilan lewat aplikasi eraterang. Bahkan notaris dalam mendaftarkan perusahaan Perseroan Terbatas, semua sudah online.

“Jadi pengurusan surat-surat bisa singkat dan cepat. Jadi tidak perlu harus ke kantor. Tentunya penerbitan STNKB dan TNKB bisa memanfaatkan teknologi yang sudah ada seperti instansi yang telah disebutkan di atas. Supaya segera jadi/selesai dalam waktu lebih dari 1 jam,” beber advokat Arifin Purwanto.

Advokat Arifin Purwanto lalu melakukan riset dan menelusuri dasar hukum kewajiban ganti nopol/STNK per lima tahun. Juga SIM yang harus dieprbaharui 5 tahun sekali. Ternyata dasar hukumnya ada di UU LLAJ. Yaitu:

Pasal 70 ayat 2 UU LLAJ yang berbunyi:

“Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun”

dan Pasal 85 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), begini bunyinya:

“Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.”

Menurut Arifin, atusan di atas bertentangan dengan UUD 1945. Seperti perpanjangan SIM tiap lima tahun sekali bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengatur setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Di luar sidang, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusnus menjelaskan bahwa SIM tidak bisa berlaku seumur hidup. Yusri menjelaskan, kesehatan menjadi salah satu persyaratan dalam pembuatan SIM.

Untuk itu, pemohon diwajibkan sehat baik jasmani dan rohani. Bukti kesehatan itu dilakukan melalui serangkaian tes yang menjadi persyaratan pembuatan maupun perpanjangan SIM. Ada juga kompetensi yang wajib di kuasai pemohon dalam pengendara. Makanya, ada ujian praktik yang wajib ditempuh.

“Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Itulah harus kita uji psikologinya, kan harus ada surat keterangan,” kata Yusri. (**)

Sumber : Detik

Baca Juga

DNA Rakyat Indonesia Dermawan, Ketua DPD RI Ingin Libatkan Zakat Dalam Membantu Program Makan Gratis
Habib Dzulfaqqor Daffa, Pesilat Asal Bengkulu Mendapatkan Medali Emas Kejuaraan Dunia di Abu Dhabi
KPK Geledah Kantor OJK Berkaitan Dengan CSR
Lolos CPNS, BKN Himbau Siapkan Dana Darurat
Guru Supriyani Akan Diangkat PPPK Afirmasi, DPR RI : Harus Dapat Perlindungan Hukum
Keluarga Pejabat Mendapat Fasilitas Perusahaan, KPK Minta Lapor LHKPN
Tanggapan Gerindra Saat Mengetahui NasDem Mengusung Anies di Pilgub Jakarta 2024
Alasan Diskriminasi, Jurusan IPA, IPS, Bahasa Jenjang SMA Ditiadakan
Tag :

Baca Juga

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:36 WIB

DNA Rakyat Indonesia Dermawan, Ketua DPD RI Ingin Libatkan Zakat Dalam Membantu Program Makan Gratis

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:57 WIB

Habib Dzulfaqqor Daffa, Pesilat Asal Bengkulu Mendapatkan Medali Emas Kejuaraan Dunia di Abu Dhabi

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:09 WIB

KPK Geledah Kantor OJK Berkaitan Dengan CSR

Rabu, 30 Oktober 2024 - 06:52 WIB

Lolos CPNS, BKN Himbau Siapkan Dana Darurat

Senin, 28 Oktober 2024 - 18:26 WIB

Guru Supriyani Akan Diangkat PPPK Afirmasi, DPR RI : Harus Dapat Perlindungan Hukum

Berita Terbaru

Milan Vs Roma, (foto yahoosport)

Mancanegara

AC Milan Bungkam AS Roma 3-1 Diajang Coppa Italia

Kamis, 6 Feb 2025 - 08:01 WIB

Lokasi Laka di Desa Sukau Rajo Kecamatan Amen

Daerah

Jupiter Vs Beat, Warga Sungai Gerong Meninggal Dunia

Rabu, 5 Feb 2025 - 10:32 WIB