Diduga Buntut Surat KASN, 6 Pejabat Eselon II Dimutasi

Jumat, 25 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Bertempat di Aula Pemda jum’at sore (25/02/2022) Pemerintah Kabupaten (Pemda) Lebong akhirnya menggeser 6 pejabat eselon II, diantaranya pejabat yang dimutasi beberapa waktu lalu.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lebong nomor 117 tahun 2022, penggeseran jabatan diantaranya Drs A Gozali menjadi Kepala Bappeda, H Guntur, S.Sos, ME menjadi kepala PMDSos, Ir Eddy Ramlan menjadi Kepala Disperindagkop UKM, Emiwati M.Ak menjadi Kepala Disnakertrans, Zainal Husni, SH menjadi Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Yulizar SH menjadi Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.

Sekda Lebong H. Mustarani Abidin menyampaikan permintaan maaf dikarenakan Bupati lebong tidak dapat hadir, serta menyampaikan momentum pelantikan ini untuk meningkatkan kinerja serta untuk dapat mempercepat pembangunan di Kabupaten Lebong.

“Untuk semua ASN agar dapat meningkatkan kinerja serta menjadikan momentum ini dalam peningkatan good goverment kedepanya,” terang Sekda.

Turut hadir pula perwakilan dari polres Lebong, Dandim Rejang Lebong, Asisten dan tamu undangan lainya.

Untuk diketahui, setelah adanya pengaduan beberapa ASN yang terimbas mutasi pada 1 oktober 2021 lalu, diterimanya pengaduan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) melakukan tindakan akhirnya menilai ada beberapa regulasi yang ditabrak oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Diduga KASN merekomendasikan Bupati Lebong agar meninjau kembali Surat Keputusan Nomor 353 Tahun 2021 tanggal 1 Oktober 2021 tentang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian terhadap 10 ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPPT) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lebong. Dalam artian Bupati diminta untuk mengembalikan pejabat yang diangkat, dipindahkan atau diberhentikan beberapa waktu lalu ke posisi setingkat semula. (Act)

Baca Juga

​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka
Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lebong dan Insan Pers Tebar Kebaikan Lewat Donor Darah
Peringati Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Ke Rumah Quran Hidayatullah
Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari
Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?
Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja
Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu

Baca Juga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:31 WIB

​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lebong dan Insan Pers Tebar Kebaikan Lewat Donor Darah

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Peringati Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Ke Rumah Quran Hidayatullah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Sabtu, 17 Okt 2026 - 15:54 WIB