Tidak Adanya Perintah Plt Bupati Lebong, Zulhendri Akui Ikuti Permintaan DPRD

Selasa, 22 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Zulhendri, Asisten II Setda Lebong

Zulhendri, Asisten II Setda Lebong

fajarbengkulu, lebong – Setelah dikirimkanya surat kepada Sekretariat DPRD Lebong tentang adanya indikasi Asisten II Setda Lebong melaksanakan tugas dan wewenang yang tidak di delegasikan langsung oleh Plt Bupati Lebong, akhirnya Asisten II angkat bicara.

Saat awak media mengkonfirmasi diruang kerjanya, Zulhendri mengakui kehadirannya atas nama Bupati Lebong dalam rapat paripurna nota pengantar dan pandangan umum fraksi terhadap nota pengantar APBD Lebong tahun anggaran 2024, tanpa delegasi dari Plt. Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd.

Ia mengakui bahwa dirinya menghadiri rapat paripurna lantaran menerima undangan untuk menghadiri rapat, namun terkait dirinya hadir sebagai pejabat atas nama Bupati Lebong memang tidak ada delegasi dari Plt. Bupati Lebong.

Lebih jauh Zulhendri mengungkapkan, penunjukan dirinya oleh DPRD untuk membacakan nota lantaran dirinya selaku Wakil Ketua III Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebong.

“Saya diminta oleh Dewan, sudah saya sampaikan saya tidak memiliki surat perintah dari Plt. Bupati, Kata mereka (DPR, red) tidak apa-apa,” ungkap Zulhendri.(**)

Baca Juga

Tanpa Anggota Dishub, Satlantas Polres Lebong Urai Kemacetan di Pasar Rakyat
Almanak Merah, Jalan Dari dan Menuju Pasar Rakyat Macet Parah
Pemkab Bongkar Usaha Warem Yang Diduga Tak Punya Izin, Masyarakat Dan Ulama Di BS Dukung Penuh Dan Beri Apresiasi
Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bengkulu Selatan Panen Jagung Kuartal IV
Diberi Surat Peringatan Pemkab BS, Pemilik Warem Minta Relokasi Pengalihan Usah Kuliner dan Siap Bongkar Sendiri
Pemuda Muhammadiyah BS Dukung Langkah Pemkab Bongkar Warung Remang, Apdian Utama : Jangan Tebang Pilih!
Selamat Datang Kapolsek Seginim IPTU. Walington Sinurat, Selamat Bertugas Di Tempat Yang Baru IPTU. Priyanto SH
Melanggar Perda No 02 Tahun 2018, Pemkab BS Tegas Akan Menutup Warem Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat, Pemilik Di Beri Waktu 3 × 24 Jam Untuk Membongkar!

Baca Juga

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:37 WIB

Tanpa Anggota Dishub, Satlantas Polres Lebong Urai Kemacetan di Pasar Rakyat

Minggu, 11 Januari 2026 - 08:39 WIB

Almanak Merah, Jalan Dari dan Menuju Pasar Rakyat Macet Parah

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:55 WIB

Pemkab Bongkar Usaha Warem Yang Diduga Tak Punya Izin, Masyarakat Dan Ulama Di BS Dukung Penuh Dan Beri Apresiasi

Kamis, 8 Januari 2026 - 22:35 WIB

Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Bengkulu Selatan Panen Jagung Kuartal IV

Selasa, 6 Januari 2026 - 11:25 WIB

Pemuda Muhammadiyah BS Dukung Langkah Pemkab Bongkar Warung Remang, Apdian Utama : Jangan Tebang Pilih!

Berita Terbaru

Pegawai pajak yang terjaring KPK

Kriminal

Deretan Harta Oknum Pegawai Pajak yang Terjaring KPK

Senin, 12 Jan 2026 - 06:56 WIB