fajarbengkulu, lebong – Setelah laporan dilakukan beberapa bulan yang lalu, proses penyelidikan perkara dugaan penipuan fee proyek yang dilakukan oleh oknum pejabat Lebong. Perkara yang dilaporkan oleh warga Desa Kutai Donok atas nama Feri Safrijar tersebut sempat bergulir di unit Tipikor Satreskrim Polres Lebong sejak Oktober lalu. Herannya, perkara tersebut tiba-tiba dihentikan oleh penyidik dengan dalih tidak ditemukan unsur pidana. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) tertanggal 7 Februari 2024 itu baru diterima oleh pelapor Feri pada Rabu (21/2/2024) sore.
Padahal, tidak lama ini penyidik sempat menyatakan akan meningkatkan perkara tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan bahkan sempat diisukan akan melakukan penetapan tersangka setelah menghadirkan ahli hukum pidana. Selain itu penyidik juga dikabarkan pernah mengupayakan untuk memediasi kedua belah pihak. Terlapor diminta untuk memulihkan kerugian pelapor namun saat itu tidak menemukan titik terang. Bahkan di hadapan penyidik terlapor FD juga pernah ingin mengembalikan uang sekitar Rp 70 juta kepada saudara Feri (Pelapor, red) namun saat itu uang FD ditolak oleh Feri dan meminta penyidik untuk tetap menindaklanjuti laporannya sesuai hukum yang berlaku.
Terkait hal itu, Feri selaku pelapor menyatakan tidak puas dengan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Lebong. Feri berkeyakinan ada permainan di balik dihentikannya penyelidikan terhadap perkara yang dilaporkannya itu.
“Bukti kwitansi ada, bukti chat WA ada, bukti rekaman suara juga ada, tapi kok masih dinyatakan tidak ditemukan unsur pidana, wajar saja kalau saya meragukan profesionalitas penyidik,” ujar Feri Rabu (21/1/2024) sore.
Feri juga mengaku akan mendatangi Polres Lebong untuk mempertanyakan alasan penghentian penyelidikan perkara tersebut. Atas ketidakpuasannya itu, Feri juga mengaku akan membawa perkara tersebut ke Polda Bengkulu untuk menuntut keadilan dan akan mengirimkan tembusan laporannya ke Mabes Polri.
“Jangan mentang-mentang dia pejabat malah diperlakukan istimewa. Jujur saya tidak puas, saya akan laporkan perkara ini ke Polda Bengkulu dan akan saya tembuskan ke Mabes Polri,” cetusnya.
Di lain sisi lain, Kasat Reskrim Polres Lebong, IPTU Risky Dwi Cahyo, S.Trk., S.I.K, ketika dikonfirmasi terkait penghentian penyelidikan tersebut hingga berita ini ditayangkan belum memberikan respons dan masih diupayakan.(red)