fajarbengkulu, lebong – Bertempat di Balai Desa Pemdes Ujung Tanjung II Kecamatan Lebong Sakti Kabupaten Lebong, dibawah kepemimpinan Penjabat Kepala Desa Rize Nopianti serta jajaran sukses bagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap II periode 3 bulan kepada 57 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berstatus warga miskin, lansia serta penyandang disabilitas, Jumat (21/07/2023)
Berpedoman dengan aturan kementrian desa no.8 tahun 2022 bantuan yang nilainya perbulan sebesar Rp .300.000-, wajib untuk di anggarkan setiap desa demi mendukung program nasional pemerintah pusat. Untuk di tahap kedua ini cair selama periode 3 bulan yaitu bulan Mei, Juni serta Juli
Sehingga jika di akumulasi maka setiap per /kpm berhak menerima total senilai Rp 900.000 -, dan itu di serahkan secara langsung/simbolis tunai dan tidak ada potongan sepeselpun tanpa terkecuali
Penjabat kepala desa ujung tanjung 11 Rize Nopianti dalam sambutannya menyampaikan ucap syukurnya karena penyaluran BLT DD berlangsung lancar serta sesuai dengan apa yang masyarakat inginkan.
“Alhamdulillah penyaluran bantuan BLT-DD dapat kita salurkan hari ini,” ungkap Kades
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan dana tersebut diharapkan sesuai dengan kebutuhan, karena ia beserta jajaran sudah sudah melakukan pendataan dan seleksi secara ketat mengikuti aturan dan petunjuk tekhis agar bantuan ini dapat di terima sesuai pada tempatnya dan tepat sasaran.
“Mohon agar uangnya digunakan sebaik mungkin terutama untuk kebutuhan pokok keluarganya dalam memenuhi keperluan sehari-har.” tandasnya.
Senada dengan kades, Camat Lebong Sakti Sabirin S.sos mengucapkan terimah kasih kepada pemdes Ujung Tanjung II hari ini dapat menyalurkan BLT-DD tahap 2 dengan lancar.
Penggunaan uangnya harus secara bijak jangan di hambur hamburkan, gunakan uangnya dengan baik agar asas manfaat dari bantuan ini dapat dirasakan betul oleh bapak ibu ungkap camat.
Ikut menghadiri Camat Lebong Sakti serta rombongan , unsur tripika Babhinkamtibmas, Babinsa, Pendamping Desa dan kecamatan,semua perangkat desa serta para KPM. (fds)