Alasan Diskriminasi, Jurusan IPA, IPS, Bahasa Jenjang SMA Ditiadakan

Sabtu, 20 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sekolah SMA/SMK

Ilustrasi sekolah SMA/SMK

fajarbengkulu, nasional – Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Kemendikbudristek menghapus jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA). Penghapusan ini diterapkan mulai tahun ajaran 2024/2025.

Kepala Badan Standar Nasional Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo menjelaskan penghapusan jurusan ini merupakan bagian dari implementasi Kurikulum Merdeka yang sudah diterapkan secara bertahap sejak tahun 2021.

Pada 2022 lalu, hanya 50 persen satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka. Kini, Kurikulum Merdeka sudah diterapkan pada 90-95 persen satuan pendidikan di tingkat SD, SMP, dan SMA/SMK.

“Peniadaan jurusan karena sekolah sudah menggunakan Kurikulum Merdeka,” kata Anindito kepada Tempo, Rabu 17 Juli 2024.

Lantas, apa sebenarnya alasan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa dihapus di SMA? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Menurut Anindito, alasan peniadaan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA ini dilakukan agar para siswa dapat fokus untuk mempelajari mata pelajaran yang sesuai dengan minat serta referensi studi lanjut dan kariernya.

Anindito mengatakan, persiapan menuju perguruan tinggi yang lebih terfokus dan mendalam ini sulit dilakukan jika murid masih dikelompokkan ke dalam jurusan IPA, IPS, dan Bahasa. Hal yang terjadi ketika ada pembagian jurusan adalah sebagian besar murid memilih jurusan IPA.

Hal ini belum tentu dilakukan berdasarkan refleksi tentang bakat, minat, dan rencana kariernya. Namun, hal tersebut dilakukan karena jurusan IPA memiliki privilege lebih dalam memilih program studi di perguruan tinggi.

“Dengan menghapus penjurusan di SMA, Kurikulum Merdeka mendorong murid untuk melakukan eksplorasi dan refleksi minat, bakat dan aspirasi karir, dan kemudian memberi kesempatan untuk mengambil mata pelajaran pilihan secara lebih fleksibel sesuai rencana tersebut,” kata Anindito.

Penghapusan sekat jurusan ini dilakukan di sekolah yang telah menerapkan Kurikulum Merdeka. Oleh karena itu, pada kelas 11 dan 12 SMA, kata dia, murid yang sekolahnya menggunakan Kurikulum Merdeka dapat memilih mata pelajaran secara lebih leluasa sesuai minat, bakat, kemampuan, dan aspirasi studi lanjut atau karirnya.

Dia mencontohkan, seorang murid yang ingin berkuliah di program studi teknik bisa menggunakan jam pelajaran pilihan untuk mata pelajaran matematika tingkat lanjut dan fisika, tanpa harus mengambil mata pelajaran biologi.

Lalu, siswa yang ingin berkuliah di jurusan kedokteran bisa menggunakan jam pelajaran pilihan untuk mapel biologi dan kimia, tanpa harus mengambil mapel matematika tingkat lanjut.

“Dengan demikian, murid bisa lebih fokus untuk membangun basis pengetahuan yang relevan untuk minat dan rencana studi lanjutnya,” kata Anindito.

Di sisi lain, penghapusan jurusan di SMA juga menghapus diskriminasi terhadap murid jurusan non-IPA dalam seleksi nasional mahasiswa baru. Menurut Anindito, dengan Kurikulum Merdeka, semua murid lulusan SMA dan SMK dapat melamar ke semua prodi melalui jalur tes, tanpa dibatasi oleh jurusannya ketika SMA/SMK.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makarim memang sempat mengungkapkan bahwa Kurikulum Merdeka akan mengikis sekat penjurusan di jenjang pendidikan SMA. Hal ini disampaikan dalam peluncuran Kurikulum Merdeka pada 11 Februari 2022 lalu.

Dalam buku saku mengenai Kurikulum Merdeka, pemilihan mata pelajaran disebutkan sebaiknya sudah mulai diarahkan sejak kelas X sesuai dengan minat dan bakat siswa. Siswa akan memilih mata pelajaran kelompok pilihan di Kelas XI dan XII sesuai minatnya dengan panduan guru Bimbingan Konseling. Guru Bimbingan Konseling memegang peranan penting dalam memimpin proses penelusuran minat dan bakat siswa bersama dengan wali kelas dan atau guru lain.(**)

Sumber

Baca Juga

Inspektorat Provinsi Butuh Dukungan Penuh OPD Dalam Pemeriksaan Akhir Jabatan Bupati dan Wabup Lebong
Kendati Pindah Tugas, Pejabat Wajib Hadir Dalam Pemeriksaan BPK RI
Sekda Lebong: Tentang Inpres dan KMK Bukan Anggaran Kegiatan di “Nol” kan, Tapi Dirampingkan
Polres Lebong Laksanakan Ops Keselamatan 2025, Knalpot Brong Masih Jadi Target Razia
Upacara Bendera Berakhir Mencekam, Puluhan Murid SMAN 1 Lebong Kesurupan
BPK Mulai Periksa, Banyak Pejabat Ajukan Pindah, Ada Apa Dengan Lebong?
Rugikan Negara 804 Juta, Mantan Kades Puguk Pedaro Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Dijanjikan Jadi Honorer, 7 Warga Bengkulu Dirugikan Puluhan Juta Rupiah

Baca Juga

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:14 WIB

Inspektorat Provinsi Butuh Dukungan Penuh OPD Dalam Pemeriksaan Akhir Jabatan Bupati dan Wabup Lebong

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:59 WIB

Kendati Pindah Tugas, Pejabat Wajib Hadir Dalam Pemeriksaan BPK RI

Senin, 10 Februari 2025 - 17:34 WIB

Sekda Lebong: Tentang Inpres dan KMK Bukan Anggaran Kegiatan di “Nol” kan, Tapi Dirampingkan

Senin, 10 Februari 2025 - 15:13 WIB

Polres Lebong Laksanakan Ops Keselamatan 2025, Knalpot Brong Masih Jadi Target Razia

Senin, 10 Februari 2025 - 14:29 WIB

Upacara Bendera Berakhir Mencekam, Puluhan Murid SMAN 1 Lebong Kesurupan

Berita Terbaru