DaerahKriminal

Kedapatan Bawa Sabu, Mantan Dewan Ditangkap Polisi

fajarbengkulu.com, Rejang Lebong – Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong menangkap seorang mantan anggota DPRD Rejang Lebong periode 2004-2009 karena kedapatan membawa satu paket narkoba jenis sabu-sabu.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno melalui Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Irwan Saragih mengatakan, tersangka yang ditangkap berinisial E (48), warga Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur.

“Tersangka ini diamankan petugas Reskrim Polsek Sindang Kelingi pada hari Sabtu tanggal 17 April sekitar pukul 12.00 WIB,” kata Irwan, Senin (19/04) dilansir antara.

Tersangka diamankan saat melintas di depan Mapolsek Sindang Kelingi yang berada di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau.

Penangkapan pelaku tindak pidana psikotropika ini berawal dari informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Sindang Kelingi sehingga kemudian dilakukan pemblokiran jalan sementara di depan Mapolsek Sindang Kelingi.

Saat kendaraan roda dua yang ditumpangi tersangka melintas dari arah Kota Lubuk Linggau menuju Rejang Lebong kemudian dihentikan. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu di dalam kotak rokok yang disimpan dalam saku celana tersangka.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket kecil narkoba jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok dan di dalam saku celana sebelah kanan, semuanya diakui milik pelaku,” katanya.

pemeriksaan lebih lanjut sedang didalami Polsek Sindang Kelingi kepada kepada mantan anggota DPRD ini, dan juga mencari informasi lanjutan tentang asal-usul barang serta jaringan narkoba. (**)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button