Jambret Emas 6 Gram Dari Jendela Rumah, Pemuda Ini Dibekuk

Senin, 19 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi Pers Polres Seluma

Konfrensi Pers Polres Seluma

fajarbengkulu.com, Seluma – Seorang Pemuda yang berasal dari  Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu berinisial Wd (23), dihari pertama bulan suci 2021, Selasa (13/04) diduga melakukan penjambretan gelang emas milik ibu yang merupakan penyandang tuna netra.

Penyampaian dalam konferensi pers, Kapolres Seluma AKBP Swittanto P, S.IK mengungkapkan, kejadian bermula saat Wd bersama temannya sedang duduk santai di warung milik Mahudi (39) atau pelapor. Tak lama berselang, Wd pergi kearah belakang rumah Mahudi, lalu merampas gelang emas seberat 6 gram milik Ibu kandung Mahudi yang diketahui tuna netra hingga putus.

Saat melakukan aksinya Wd tidak sadar Ibu tersebut pun berteriak. Mahudi curiga dan  langsung memasuki rumah menghampiri ibunya, dan mengetahui bahwa gelang ibunya tersebut telah dirampas oleh seseorang.

Curiga kepada Wd, Mahudi pun bergegas kembali ke warung miliknya, dan menemukan terduga pelaku tersebut kembali nongkrong di warung. Mahudi pun langsung mengintrogasi Wd, setelah beberapa kali bertanya, akhirnya Wd pun mengaku.

“Setelah beberapa kali ditanya oleh pelapor, terduga pelaku akhirnya mengaku, dan gelang tersebut disimpan di dalam kantong celana milik yang dikenankannya. Pelaku merampas gelang tersebut melalui jendela kamar belakang yang tidak terkunci, ia memasukkan setengah badannya melalui jendela untuk menjangkau tangan korban dan melakukan perampasan tersebut,” jelasnya Kapolres, Jum’at (16/04) siang di Mapolres Seluma.

Wd bisa dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan serta bisa mendapatkan hukuman 9 tahun penjara. (**)

Baca Juga

5 Nama Yang Dicopot Dari Jabatannya Buntut Keterlibatan Dalam Politik
Maksimalkan DAK, Pemkab Lebong Ajukan Proposal Ke Kementerian PU
Disetujui Bupati, RSUD Akan Tambah 6 Unit Alat Hemodialysis
Pembangunan Pelapis Penahan Banjir Desa Talang Donok Dimulai
Musrembang RPJMD Lebong 2025-2029, Singkronisasi Program Nasional
Khitanan Massal 2025 Diprakarsai TP PKK, Ditutup Secara Resmi Oleh Bupati Lebong
Akte Kopdes Diserahkan, Bupati Lebong Harapkan Pengurus Segera Bekerja
Azhari Hadiri Sedekah Bumi Mangkurajo dan Launching Penanaman Jagung

Baca Juga

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:35 WIB

5 Nama Yang Dicopot Dari Jabatannya Buntut Keterlibatan Dalam Politik

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:09 WIB

Maksimalkan DAK, Pemkab Lebong Ajukan Proposal Ke Kementerian PU

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:29 WIB

Disetujui Bupati, RSUD Akan Tambah 6 Unit Alat Hemodialysis

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:27 WIB

Pembangunan Pelapis Penahan Banjir Desa Talang Donok Dimulai

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:39 WIB

Musrembang RPJMD Lebong 2025-2029, Singkronisasi Program Nasional

Berita Terbaru