fajarbengkulu.com, Seluma – Seorang Pemuda yang berasal dari Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu berinisial Wd (23), dihari pertama bulan suci 2021, Selasa (13/04) diduga melakukan penjambretan gelang emas milik ibu yang merupakan penyandang tuna netra.
Penyampaian dalam konferensi pers, Kapolres Seluma AKBP Swittanto P, S.IK mengungkapkan, kejadian bermula saat Wd bersama temannya sedang duduk santai di warung milik Mahudi (39) atau pelapor. Tak lama berselang, Wd pergi kearah belakang rumah Mahudi, lalu merampas gelang emas seberat 6 gram milik Ibu kandung Mahudi yang diketahui tuna netra hingga putus.
Saat melakukan aksinya Wd tidak sadar Ibu tersebut pun berteriak. Mahudi curiga dan langsung memasuki rumah menghampiri ibunya, dan mengetahui bahwa gelang ibunya tersebut telah dirampas oleh seseorang.
Curiga kepada Wd, Mahudi pun bergegas kembali ke warung miliknya, dan menemukan terduga pelaku tersebut kembali nongkrong di warung. Mahudi pun langsung mengintrogasi Wd, setelah beberapa kali bertanya, akhirnya Wd pun mengaku.
“Setelah beberapa kali ditanya oleh pelapor, terduga pelaku akhirnya mengaku, dan gelang tersebut disimpan di dalam kantong celana milik yang dikenankannya. Pelaku merampas gelang tersebut melalui jendela kamar belakang yang tidak terkunci, ia memasukkan setengah badannya melalui jendela untuk menjangkau tangan korban dan melakukan perampasan tersebut,” jelasnya Kapolres, Jum’at (16/04) siang di Mapolres Seluma.
Wd bisa dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan serta bisa mendapatkan hukuman 9 tahun penjara. (**)