Iseng Buat Profil di FB, Wanita Ini Berurusan Dengan Hukum

Senin, 19 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

fajarbengkulu.com – Bisa jadi hanya sekedar iseng dalam penulisan keterangan profil sosial media, terutama di Facebook, hal malang akhirnya menimpa seorang ibu rumah tangga dan sekarang terancam berurusan dengan hukum.

Mel Melisa, perempuan yang diduga istri dari Jason Tjakrawinata si penganiaya perawat RS Siloam Palembang, kini terancam berurusan dengan kepolisian.

Itu setelah ia mengaku-ngaku sebagai pemilik perusahaan kosmetik PT Immortal Cosmedika Indonesia (PT ICI).

Pengakuan itu tampak dari profile Melisa di akun Facebook-nya, Mel Mel Melisa (Pusat Kencantikan).

Padahal, Mel Melisa sama sekali bukan pemilik PT ICI. Ia bahkan bukan siapa-siapa dari perusahaan tersebut.

Pengakuan Mel Melisa tersebut dianggap telah mencemarkan nama baik PT ICI.

Unggahan PT. ICI di Instagram

“Segala bentuk pengakuan dan pernyataan bahwa pemilik akun FB Mel Melisa adalah owner dari PT. Immortal Cosmedika Indonesia adalah TIDAK BENAR serta pencemaran nama baik perusahaan,” ujar Rita Erwin, Kuasa Hukum PT ICI, dikutip Indozone dari unggahan di akun Instagram @immortal.id.official, Sabtu (17/04).

Dalam surat tertulisnya, Rita mengatakan bahwa PT ICI sangat dirugikan atas pengakuan Mel Melisa dan menganggap itu sebagai tindakan yang melanggar hukum.

“Kami tidak segan segan akan melakukan upaya hukum baik berupa tuntutan pidana maupun gugatan perdata kepada yang bersangkutan,” ujarnya. (**)

Baca Juga

Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT
Lanjutan Penimbun BBM Subsidi, Indikasi Tersangka Baru dari Oknum Petugas SPBU
Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi
Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya
Pemkab Ini Larang Keterlibatan Waria Dalam Hiburan Rakyat Sampai Hajatan Pesta
2 Pelaku Pengeroyokan Di Pinggir Danau Picung Diamankan Polisi
Apa Hukum Menduduki Kuburan, Ini Penjelasannya
Puasa Syawal dan Keutamaannya

Baca Juga

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:40 WIB

Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:18 WIB

Lanjutan Penimbun BBM Subsidi, Indikasi Tersangka Baru dari Oknum Petugas SPBU

Selasa, 6 Mei 2025 - 09:05 WIB

Bambang ASB Evaluasi P3K Maladministrasi Era Kepemimpinan Kopli-Fahrurrozi

Rabu, 30 April 2025 - 13:15 WIB

Dikabulkan MK, Kritik Sosial ke Pemerintah Tidak Bisa Dipidana, Ini Poinnya

Rabu, 30 April 2025 - 08:23 WIB

Pemkab Ini Larang Keterlibatan Waria Dalam Hiburan Rakyat Sampai Hajatan Pesta

Berita Terbaru

Bupati Lebong lantik 6 pejabat fungsional

Daerah

6 Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Lebong

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:32 WIB