fajarbengkulu, lebong – Kejadian kesalahpahaman keuangan terjadi di Kecamatan Bingin Kuning dimana pemilik jasa transfer uang Kl merasa dirugikan oleh Mi, kedua belah pihak yang masih satu desa Kecamatan Bingin Kuning.
Bermula dari kejadian pada minggu (14/08/2022) Mi setelah meminta Saudari KI yang memiliki usaha BRI Link untuk melakukan transfer senilai Rp 10 juta, namun setelah Kl melakukan transaksi Mi tidak kunjung membayarkan uang yang seharusnya ia setorkan tersebut.
Polsek Lebong Selatan menerima laporan tersebut, dimana dugaan tindak pidana penipuan. Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Brigpol Hari Sutami pada sore Senin (15/08/2022) bergerak cepat untuk menggelar upaya mediasi diantara kedua belah pihak.
Mengutamakan penyelesaian kasus melalui jalur mufakat, Kanit Reskrim kemudian mengajak Anggota Bhabinkamtibmas untuk melakukan mediasi kedua belah pihak yang kemudian sepakat damai dan dituangkan dalam surat perjanjian tertulis.
Kapolres Lebong AKBP Awilzan, S.IK, melalui Anggota Humas Bripka Syaiful Anwar dalam keterangan tertulisnya, menyatakan bahwa kedua belah pihak telah mendapatkan kata sepakat serta sudah dilakukan mediasi yang langsung disaksikan oleh anggota Bhabinkantibmas Polsek Lebong Selatan.
“Alhamdulillah, kegiatan mediasi yang digelar dengan menghadirkan kepolisian sebagai pemecah permasalahan ditengah masyarakat (problem solving) berhasil mendapatkan kata sepakat damai diantara keduanya terang,” pungkas Syaiful.(red/tribrata)