Diduga Terima Uang Pengusaha, 25 DPRD Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Kamis, 16 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Anggota DPRD Muara Enim ditahan KPK. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

10 Anggota DPRD Muara Enim ditahan KPK. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

fajarbengkulu, – Setelah KPK  menetapkan 15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim periode 2014-2019 dan 2019-2023 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019. Belasan anggota DPRD itu langsung ditahan.

Dirilis dari dettik “Berdasarkan informasi dan data dalam proses penyelidikan maupun penyidikan perkara sebelumnya dan juga berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan dalam perkara terdakwa Ahmad Yani dan kawan-kawan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Senin (13/12/2021).

Penetapan 15 anggota DPRD Muara Enim menjadi tersangka merupakan hasil dari pengembangan yang dilakukan KPK. Pengembangan ini dari fakta-fakta persidangan dari Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

“KPK melakukan penyelidikan dan diikuti dengan peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan November 2021 dengan mengumumkan tersangka,” kata Alex.

Alex kemudian memerinci, 15 tersangka itu berinisial AFS, AF, MD, SK, dan RE, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2019-2023.

Sementara itu, tersangka lainnya adalah DR, TH, ES, FA, HD, VR, MR, TM, UP, dan BA. Mereka adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode 2014-2019.

“Ini adalah anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2014-2019,” kata Alex.

KPK menahan 15 anggota DPRD selama 20 hari. Mereka akan terlebih dahulu diisolasi mandiri selama 14 hari. Penahanan mereka dibagi tiga. Ada yang di Rutan KPK gedung Merah Putih, Rutan KPK Kavling C1, dan Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan 10 anggota DPRD Muara Enim lainnya sebagai tersangka. Para anggota DPRD itu langsung ditahan.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup dan adanya berbagai fakta hukum selama proses persidangan dalam perkara awal dengan Terdakwa Ahmad Yani dkk, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan pada bulan September 2021, dengan mengumumkan Tersangka,” kata Alexander Marwata di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9).

Alexander mengatakan para anggota DPRD itu diduga menerima uang dari pengusaha bernama RO, yang telah dijadikan tersangka pada kasus sebelumnya. Pemberian uang tersebut diduga ditujukan agar perusahaan milik RO menang dalam proyek di Dinas PUPR Muara Enim.

“Terkait penerimaan para tersangka, diberikan secara bertahap yang di antaranya bertempat di salah satu rumah makan yang ada di Kabupaten Muara Enim dengan nominal minimal pemberian dari RO masing-masing, mulai dari Rp 50 juta sampai dengan Rp 500 juta,” kata Alexander.

Alexander menyebut pemberian uang ditujukan untuk kelancaran proyek di Dinas PUPR. Dia juga menyatakan uang itu digunakan untuk kepentingan pemilihan anggota DPRD Muara Enim.

“Penerimaan uang oleh para Tersangka selaku anggota DPRD diduga agar tidak ada gangguan dari pihak DPRD terhadap program-program Pemerintah Kabupaten Muara Enim, khususnya terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019,” katanya.

“Uang-uang tersebut diduga digunakan oleh para Tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu,” sambungnya.

Kesepuluh anggota DPRD Muara Enim yang menjadi tersangka tersebut ialah:

  1. AR
  2. Sb
  3. Mh
  4. Td
  5. Ms
  6. Fr
  7. Md
  8. IJ
  9. IG
  10. AY

Sumber

Baca Juga

Inspektorat Provinsi Butuh Dukungan Penuh OPD Dalam Pemeriksaan Akhir Jabatan Bupati dan Wabup Lebong
Kendati Pindah Tugas, Pejabat Wajib Hadir Dalam Pemeriksaan BPK RI
Sekda Lebong: Tentang Inpres dan KMK Bukan Anggaran Kegiatan di “Nol” kan, Tapi Dirampingkan
Polres Lebong Laksanakan Ops Keselamatan 2025, Knalpot Brong Masih Jadi Target Razia
Upacara Bendera Berakhir Mencekam, Puluhan Murid SMAN 1 Lebong Kesurupan
BPK Mulai Periksa, Banyak Pejabat Ajukan Pindah, Ada Apa Dengan Lebong?
Rugikan Negara 804 Juta, Mantan Kades Puguk Pedaro Dituntut 4,5 Tahun Penjara
Dijanjikan Jadi Honorer, 7 Warga Bengkulu Dirugikan Puluhan Juta Rupiah
Tag :

Baca Juga

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:14 WIB

Inspektorat Provinsi Butuh Dukungan Penuh OPD Dalam Pemeriksaan Akhir Jabatan Bupati dan Wabup Lebong

Selasa, 11 Februari 2025 - 09:59 WIB

Kendati Pindah Tugas, Pejabat Wajib Hadir Dalam Pemeriksaan BPK RI

Senin, 10 Februari 2025 - 17:34 WIB

Sekda Lebong: Tentang Inpres dan KMK Bukan Anggaran Kegiatan di “Nol” kan, Tapi Dirampingkan

Senin, 10 Februari 2025 - 15:13 WIB

Polres Lebong Laksanakan Ops Keselamatan 2025, Knalpot Brong Masih Jadi Target Razia

Senin, 10 Februari 2025 - 14:29 WIB

Upacara Bendera Berakhir Mencekam, Puluhan Murid SMAN 1 Lebong Kesurupan

Berita Terbaru