fajarbengkulu.com, Kota Bengkulu – Aksi balap liar yang dilakukan anak muda memang tantangan bagi memacu adrenaline apalagi memasuki bulan Ramadhan, kejadian balap liar serta knalpot racing dikeluhkan banyak pihak.
Dikarenakan hal itu Polres Bengkulu mengambil langkah tegas demi menjaga situasi kamtibmas di bulan ramadhan agar tidak tercoreng dengan aksi anak muda yang tidak bertanggung jawab.
Sama halnya dengan Polres Kepahiang, Polres Bengkulu memberlakukan penilangan terhadap pelaku balap liar yang meresahkan masyarakat. Untuk menimbukan efek jera kepada pelaku yang rata rata masih remaja, Personil Polres Bengkulu tidak segan-segan akan menahan barang bukti sepeda motor.
Himbauan untuk pengawasan terhadap anak dalam berkendara dan ketertiban umum dituturkan langsung oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH. Apalagi dengan aksi balap liar sering terjadi saat sore hari menjelang buka dan sesudah sholat subuh.
“Bagi pelaku balap liar dan penonton yang masih membandel selain dilakukan penilangan, sepeda motor akan dikeluarkan 1 bulan setelah lebaran,” jelas Kabid Humas.
Aturan hukum untuk para pelaku balap liar yakni pasal 297 UU No.22 Tahun 2009 tentan LLAJ yang berbunyi “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 115 huru b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu tahun) atau denda paling banyak Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah). (**)