fajarbengkulu, lebong – Indikasi belum adanya titik temu dan kesadaran hukum tentang pemerintahan daerah beberapa oknum masih saja membuat sistem pemerintahan yang berjalan di Kabupaten Lebong seakan ditepi jurang.
Masyarakatpun ikut geram dengan kondisi yang ada dipusat pemerintahan daerah yang dijuluki Bumi Swarang Patang Stumang. Seperti yang dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli Lebong (AMPL), setelah mendatangi beberapa ASN di Sekretariat Daerah mereka langsung melanjutkan ke Unit Tipidter Polres Lebong serta membuat laporan, senin (14/10/2024).
Devi yang dipercayakan dalam aksi tersebut menjelaskan bahwa ada dualisme Sekda Lebong dan menurut Mahmud Siam tadi dirinya Sekda Lebong yang resmi (klaim) dan isi dalam laporan AMPL ini poin pertama penguasaan ruang kerja serta aset yang bukan lagi haknya.
Saat AMPL akan mengantar surat audiensi ternyata yang temui bukan Sekda yang disampaikan Plt Bupati, orang yang mengaku Sekda saudara Mahmud Siam, atas tindak ini maka dari AMPL berinisiatif melaporkan ini kepihak yang berwajib.
“Awalnya kita beringinan memasuki surat audensi ternyata yang kita temui buka Sekda yang sebenarnya, orang yang mengaku Sekda saudara Mahmud Siam, atas tindak ini maka dari AMPL berinisiatif melaporkan ini kepihak yang berwajib. Ada apa dengan kabupaten Lebong hingga bisa terjadi seperti ini,” ungkap Devi dihadapan wartawan dihalaman Sat Reskrim Polres Lebong.
Lanjut Devi menjelaskan, ada dualisme Sekda Lebong dan menurut Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Setda Lebong, Mahmud Siam tadi dirinya Sekda Lebong yang resmi (klaim) dan isi dalam laporan AMPL ini poin pertama penguasaan ruang kerja serta aset yang bukan lagi haknya.
“Setahu kami masyarakat Lebong sejauh ini Sekda yang dilantik yaitu Doni Swabuana, yang beberapa waktu lalu dilantik oleh Plt Bupati,” terangnya.
Lebih jauh dia menegaskan, atas laporan dari AMPL dalam poin kedua yaitu terkait video Mahmud Siam yang tersebar dibeberapa platfom sosial media sekira terjadi 27 September lalu, diduga video tersebut berisi ajakan untuk melakukan perlawanan kepada pemerintah yang sah.
“Itu juga kami dilaporkan hari ini, hal itu patut diduga melanggar Pasal 160 KUHP dan Pasal 167 KUHP,” singkatnya.(Act)
Kutipan Laporan AMPL ke Unit Tipidter Polres Lebong
Terkait dugaan melawan Pasal 160 KUHP
Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.5 juta.
Pasal 167 KUHP
Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.5 juta.