fajarbengkulu, lebong – Dinas Sosial Kabupaten Lebong Selasa (13/09/2022) pagi mengadakan acara Coffee morning yang langsung dihadiri Bupati Lebong Kopli Ansori , sekaligus dilaksanakan penyerahan bantuan sosial kepada penyandang disabilitas yakni sepeda motor roda tiga sebanyak 2 unit. Kemudian bantuan sejumlah Kursi Roda, sembako dan peralatan bagi para lanjut usia (Lansia) yang diserahkan langsung oleh Bupati Lebong.
Dilanjutkan dengan sosialisasi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 9 tahun 2022, terkait penyaluran corporate social responsibility (CSR) perusahaan dibawah naungan Dinas Sosial. Dimana Permensos 9 Tahun 2020 tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kepedulian pelaku investasi ataupun perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong, dapat bersama-sama Pemkab Lebong membantu kehidupan masyarakat khususnya dalam penyaluran CSR-nya.
Acara yang dihadiri Sekda Lebong Mustarani Abidin beserta sejumlah Kepala OPD, Camat, Plt Kadis Sosial beserta jajaran dan pimpinan perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong.
Bupati Lebong Kopli Ansori dalam sambutanya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Dinas Sosial Lebong, yang telah memperjuangkan bantuan sosial dari Kementerian untuk disalurkan kepada masyarakat Kabupaten Lebong dan nantinya dapat memberikan efek positif bagi penerima bantuan.
“Selaku Pemerintahan Daerah kami ucapkan terima kasih kepada Dinsos yang sudah ikut memperhatikan masyarakat Kabupaten Lebong, dengan program-program yang sifatnya menyentuh langsung ke kemasyarakat.,” terang Bupati.
Kopli Ansori juga berharap apabila kedepanya Dinas Sosial Lebong dapat meningkatkan jumlah bantuan sosial, yang bisa diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan dan bantuan itu pula dapat merata serta penerima memang masyarakat yang membutuhkan.
“Ini adalah bentuk bantuan dorongan dari kita bagi masyarakat, Insyah Allah kedepannya masih ada bantuan 3 sepeda motor Roda tiga yang akan kita bagikan kepada masyarakat,” ungkapnyanya.
Sejurus dari itu, Plt Kadis Sosial Lebong Puji Warno menyebutkan, selain bantuan sosial dari Kemensos RI, pihaknya juga akan mengkoordinir penyaluran CSR dari sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Lebong, agar tepat sasaran. Sesuai dengan Permensos nomor 9 tahun 2022, bahwa penyaluran dana CSR atau tanggung jawab sosial lingkungan perusahaan, sesuai aturan terbaru tersebut memang dibawah naungan Dinas Sosial.
“Untuk mewujudkan masyarakat Kabupaten Lebong yang bahagia dan sejahtera, pastinya kamk akan terus mengupayakan penyaluran bantuan sosial seperti ini, baik itu bantuan sosial bagi penyandang disabilitas maupun para Lansia,” Demikian Pujiwarno. (Act)