Untuk Tsk yang Mangkir, Jum’at Ini Pemanggilan yang Ketiga oleh Kejari

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Pada hari selasa (13/7) merupakan pemanggilan yang kedua terhadap 2 tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lebong (Kejari) dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016.

Tersangka dengan inisial Ma selaku mantan waka I DPRD Kabupaten Lebong priode 2014-2019, memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong hari ini.

Sedangkan, untuk tersangka dengan berinisial TR mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong priode 2014-2019, masih mangkir (tidak datang, red) dari panggilan Jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus Kejari Lebong, Ronald Thomas Mendrofa, SH menerangkan, pada pemanggilan kedua ini, satu Tersangka yang memenuhi panggilan, inipun yang belum sempat di periksa minggu lalu, atas nama inisial Ma selaku mantan waka I DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016.

“Ma mantan waka I DPRD Kabupaten Lebong sudah datang memenuhi panggilan pada hari ini dan sudah kita lakukan pemeriksaan,” jelas Ronald,.

Sementara, untuk Tersangka berinisial TR selaku mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong 2016 sampai hari ini belum memenuhi panggilan yang kedua kalinya ini.

“Berdasarkan keputusan bersama tim penyidik dan pimpinan, kami akan melayangkan panggilan terakhir atau panggilan ketiga, untuk hari Jum’at tanggal 16 Juli 2021 yang akan datang. Untuk langkah-langkah selanjutnya nanti kami sampaikan ke publik,” imbuhnya.

Disinggung soal salah satu Tersangka melakukan pengajuan prapradilan beberapa hari yang lalu, Ronald menerangkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan tersebut diajukan oleh Tersangka.

“Iya kita sudah menerima pemberitahuan, masing-masing proses tetap berjalan. Penyidik punya proses berdasarkan kewenangan yang diatur oleh hukum acara. Demikian juga dengan prapradilan yang diajukan,” pungkasnya. (Act)

Baca Juga

APH Gelar Razia Gabungan di Rutan Kelas II B Manna, Tes Urine WBP dan Petugas Negatif
Silaturahmi ke Kanwil Imigrasi Bengkulu, AMJ Bengkulu Jalin Kemitraan Strategis
Potret Stadion Padang Panjang Bengkulu Selatan, Dari Mulai Atap Bocor Hingga Dinding Tribun Terlihat Kusam
LBK Bengkulu Selatan Gelar Pelatihan Keterampilan Disabilitas, Ini Tujuannya!
Meresapi Sholawat Tibbil Qulub, Jamaah Musholla Ar Rahman Jadikan Rasulullah Oase Penyejuk Jiwa
Ketua Asosiasi Media dan Jurnalis Kunjungi Rutan Kelas IIB Manna, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Asyik Mancing, Motor Warga Amen Malah Raib Digasak Maling
Penghujung Rabiul Awal Masjid Al Ikhlas Peringati Maulid Nabi Muhammad 1448H

Baca Juga

Sabtu, 19 September 2026 - 12:27 WIB

APH Gelar Razia Gabungan di Rutan Kelas II B Manna, Tes Urine WBP dan Petugas Negatif

Kamis, 17 September 2026 - 09:24 WIB

Silaturahmi ke Kanwil Imigrasi Bengkulu, AMJ Bengkulu Jalin Kemitraan Strategis

Senin, 14 September 2026 - 12:38 WIB

Potret Stadion Padang Panjang Bengkulu Selatan, Dari Mulai Atap Bocor Hingga Dinding Tribun Terlihat Kusam

Senin, 14 September 2026 - 12:07 WIB

LBK Bengkulu Selatan Gelar Pelatihan Keterampilan Disabilitas, Ini Tujuannya!

Sabtu, 12 September 2026 - 10:03 WIB

Meresapi Sholawat Tibbil Qulub, Jamaah Musholla Ar Rahman Jadikan Rasulullah Oase Penyejuk Jiwa

Berita Terbaru