Untuk Tsk yang Mangkir, Jum’at Ini Pemanggilan yang Ketiga oleh Kejari

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Pada hari selasa (13/7) merupakan pemanggilan yang kedua terhadap 2 tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lebong (Kejari) dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016.

Tersangka dengan inisial Ma selaku mantan waka I DPRD Kabupaten Lebong priode 2014-2019, memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong hari ini.

Sedangkan, untuk tersangka dengan berinisial TR mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong priode 2014-2019, masih mangkir (tidak datang, red) dari panggilan Jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus Kejari Lebong, Ronald Thomas Mendrofa, SH menerangkan, pada pemanggilan kedua ini, satu Tersangka yang memenuhi panggilan, inipun yang belum sempat di periksa minggu lalu, atas nama inisial Ma selaku mantan waka I DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016.

“Ma mantan waka I DPRD Kabupaten Lebong sudah datang memenuhi panggilan pada hari ini dan sudah kita lakukan pemeriksaan,” jelas Ronald,.

Sementara, untuk Tersangka berinisial TR selaku mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong 2016 sampai hari ini belum memenuhi panggilan yang kedua kalinya ini.

“Berdasarkan keputusan bersama tim penyidik dan pimpinan, kami akan melayangkan panggilan terakhir atau panggilan ketiga, untuk hari Jum’at tanggal 16 Juli 2021 yang akan datang. Untuk langkah-langkah selanjutnya nanti kami sampaikan ke publik,” imbuhnya.

Disinggung soal salah satu Tersangka melakukan pengajuan prapradilan beberapa hari yang lalu, Ronald menerangkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan tersebut diajukan oleh Tersangka.

“Iya kita sudah menerima pemberitahuan, masing-masing proses tetap berjalan. Penyidik punya proses berdasarkan kewenangan yang diatur oleh hukum acara. Demikian juga dengan prapradilan yang diajukan,” pungkasnya. (Act)

Baca Juga

Melanggar Perda No 02 Tahun 2018, Pemkab BS Tegas Akan Menutup Warem Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat, Pemilik Di Beri Waktu 3 × 24 Jam Untuk Membongkar!
Rilis Akhir Tahun 2025, Ini Capaian Kasus yang Ditangani Polres Lebong
Polres BS Gelar Press Rilis Akhir Tahun 2025, Begini Capaian Kinerja dan Evaluasinya!
Wacana Gubernur Bupati Dipilih DPRD, Adi: Elite Politik Takut Kepada Rakyat
H-3 Jelang Tahun Baru 2026, Harga Jagung Manis Di Bengkulu Selatan Tembus Rp.6000 per Kg
Mahasiswa Muhammadiyah Bengkulu Selatan Gelar Aksi Donasi Musibah Longsor dan Banjir Bandang di Tiga Provinsi Sumatera
Tiga Desa Terdistribusi Air PDAM, Camat Amen Ucapkan Terimakasih
Air PAM Lancar di Amen, Ini Tanggapan Bupati Azhari

Baca Juga

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:57 WIB

Melanggar Perda No 02 Tahun 2018, Pemkab BS Tegas Akan Menutup Warem Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat, Pemilik Di Beri Waktu 3 × 24 Jam Untuk Membongkar!

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:28 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Ini Capaian Kasus yang Ditangani Polres Lebong

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:24 WIB

Polres BS Gelar Press Rilis Akhir Tahun 2025, Begini Capaian Kinerja dan Evaluasinya!

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:03 WIB

Wacana Gubernur Bupati Dipilih DPRD, Adi: Elite Politik Takut Kepada Rakyat

Selasa, 30 Desember 2025 - 06:42 WIB

H-3 Jelang Tahun Baru 2026, Harga Jagung Manis Di Bengkulu Selatan Tembus Rp.6000 per Kg

Berita Terbaru