Untuk Tsk yang Mangkir, Jum’at Ini Pemanggilan yang Ketiga oleh Kejari

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Pada hari selasa (13/7) merupakan pemanggilan yang kedua terhadap 2 tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lebong (Kejari) dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016.

Tersangka dengan inisial Ma selaku mantan waka I DPRD Kabupaten Lebong priode 2014-2019, memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong hari ini.

Sedangkan, untuk tersangka dengan berinisial TR mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong priode 2014-2019, masih mangkir (tidak datang, red) dari panggilan Jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus Kejari Lebong, Ronald Thomas Mendrofa, SH menerangkan, pada pemanggilan kedua ini, satu Tersangka yang memenuhi panggilan, inipun yang belum sempat di periksa minggu lalu, atas nama inisial Ma selaku mantan waka I DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016.

“Ma mantan waka I DPRD Kabupaten Lebong sudah datang memenuhi panggilan pada hari ini dan sudah kita lakukan pemeriksaan,” jelas Ronald,.

Sementara, untuk Tersangka berinisial TR selaku mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong 2016 sampai hari ini belum memenuhi panggilan yang kedua kalinya ini.

“Berdasarkan keputusan bersama tim penyidik dan pimpinan, kami akan melayangkan panggilan terakhir atau panggilan ketiga, untuk hari Jum’at tanggal 16 Juli 2021 yang akan datang. Untuk langkah-langkah selanjutnya nanti kami sampaikan ke publik,” imbuhnya.

Disinggung soal salah satu Tersangka melakukan pengajuan prapradilan beberapa hari yang lalu, Ronald menerangkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan tersebut diajukan oleh Tersangka.

“Iya kita sudah menerima pemberitahuan, masing-masing proses tetap berjalan. Penyidik punya proses berdasarkan kewenangan yang diatur oleh hukum acara. Demikian juga dengan prapradilan yang diajukan,” pungkasnya. (Act)

Baca Juga

Polres Lebong Ajak Awak Media Buka Puasa
HUT Kabupaten BS Ke 77 Tahun 2026, Umur Boleh Tua Semangat Tetap 45
Imbangan Ops Pekat Nala 2026, Polsek Kota Manna Sita Ratusan Botol Miras dan Petasan Berdaya Ledak Tinggi
Wabup Bambang Hadir di Masjid Al Ikhlas Menjadi Jamaah Tarawih
Birokrasi Muda Wajah Baru Plt Camat Pasar Manna, Di Sambut Antusias Oleh Masyarakat Setempat
Cek Randis Dan Tes Urine Personil, Kapolres Pastikan Disiplin Dan Integritas Anggota Polres Bengkulu Selatan
Kapolres Bengkulu Selatan Rangkul Tokoh Agama, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Definitif, RSUD Lebong Dinahkodai dr. Meinoffiandi Leswin

Baca Juga

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:47 WIB

Polres Lebong Ajak Awak Media Buka Puasa

Senin, 9 Maret 2026 - 15:01 WIB

HUT Kabupaten BS Ke 77 Tahun 2026, Umur Boleh Tua Semangat Tetap 45

Minggu, 8 Maret 2026 - 09:33 WIB

Imbangan Ops Pekat Nala 2026, Polsek Kota Manna Sita Ratusan Botol Miras dan Petasan Berdaya Ledak Tinggi

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:58 WIB

Wabup Bambang Hadir di Masjid Al Ikhlas Menjadi Jamaah Tarawih

Rabu, 4 Maret 2026 - 12:09 WIB

Birokrasi Muda Wajah Baru Plt Camat Pasar Manna, Di Sambut Antusias Oleh Masyarakat Setempat

Berita Terbaru

Daerah

Polres Lebong Ajak Awak Media Buka Puasa

Selasa, 10 Mar 2026 - 19:47 WIB