Untuk Tsk yang Mangkir, Jum’at Ini Pemanggilan yang Ketiga oleh Kejari

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Pada hari selasa (13/7) merupakan pemanggilan yang kedua terhadap 2 tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lebong (Kejari) dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016.

Tersangka dengan inisial Ma selaku mantan waka I DPRD Kabupaten Lebong priode 2014-2019, memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong hari ini.

Sedangkan, untuk tersangka dengan berinisial TR mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong priode 2014-2019, masih mangkir (tidak datang, red) dari panggilan Jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus Kejari Lebong, Ronald Thomas Mendrofa, SH menerangkan, pada pemanggilan kedua ini, satu Tersangka yang memenuhi panggilan, inipun yang belum sempat di periksa minggu lalu, atas nama inisial Ma selaku mantan waka I DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016.

“Ma mantan waka I DPRD Kabupaten Lebong sudah datang memenuhi panggilan pada hari ini dan sudah kita lakukan pemeriksaan,” jelas Ronald,.

Sementara, untuk Tersangka berinisial TR selaku mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong 2016 sampai hari ini belum memenuhi panggilan yang kedua kalinya ini.

“Berdasarkan keputusan bersama tim penyidik dan pimpinan, kami akan melayangkan panggilan terakhir atau panggilan ketiga, untuk hari Jum’at tanggal 16 Juli 2021 yang akan datang. Untuk langkah-langkah selanjutnya nanti kami sampaikan ke publik,” imbuhnya.

Disinggung soal salah satu Tersangka melakukan pengajuan prapradilan beberapa hari yang lalu, Ronald menerangkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan tersebut diajukan oleh Tersangka.

“Iya kita sudah menerima pemberitahuan, masing-masing proses tetap berjalan. Penyidik punya proses berdasarkan kewenangan yang diatur oleh hukum acara. Demikian juga dengan prapradilan yang diajukan,” pungkasnya. (Act)

Baca Juga

Kapolsek Kota Manna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
Hari Ke-3 Jabat Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Erik Fahreza S.H Tancap Gas Ungkap Peredaran Ratusan Paket Narkoba
Pisah Sambut Kapolsek Kota Manna, Iptu. Revi Hari Sona Jabat Kapolsek Kota Manna
Polres Bengkulu Selatan Gelar Sertijab Wakapolres, 1 Kabag, 2 Kapolsek dan 5 Kasat Berganti
Jika Tak Ada Kendala, Akhir Tahun Ini Lebong Laksanakan Pilkades
Ungkap Peredaran Narkoba Di Bumi Sekundang, Satresnarkoba Polres Bengkulu Selatan Berhasil Amankan Pelaku dan Puluhan Paket Sabu
Aksi Ninja Sawit Kepergok Warga, Polsek Manna Amankan Dua Pelaku
Pastikan Seluruh Personel Tetap Dalam Kondisi Prima, Polres Bengkulu Selatan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Berkala Tahun 2026

Baca Juga

Kamis, 23 April 2026 - 12:05 WIB

Kapolsek Kota Manna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Selasa, 21 April 2026 - 12:16 WIB

Hari Ke-3 Jabat Kasatres Narkoba Polres Bengkulu Selatan, Iptu Erik Fahreza S.H Tancap Gas Ungkap Peredaran Ratusan Paket Narkoba

Jumat, 17 April 2026 - 15:32 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Kota Manna, Iptu. Revi Hari Sona Jabat Kapolsek Kota Manna

Kamis, 16 April 2026 - 10:53 WIB

Polres Bengkulu Selatan Gelar Sertijab Wakapolres, 1 Kabag, 2 Kapolsek dan 5 Kasat Berganti

Selasa, 14 April 2026 - 18:48 WIB

Jika Tak Ada Kendala, Akhir Tahun Ini Lebong Laksanakan Pilkades

Berita Terbaru

Iptu. Revi Hari Sona SH

Daerah

Kapolsek Kota Manna Himbau Masyarakat Jaga Kamtibmas

Kamis, 23 Apr 2026 - 12:05 WIB