Untuk Tsk yang Mangkir, Jum’at Ini Pemanggilan yang Ketiga oleh Kejari

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Pada hari selasa (13/7) merupakan pemanggilan yang kedua terhadap 2 tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lebong (Kejari) dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada anggaran rutin Sekretariat DPRD Lebong tahun anggaran 2016.

Tersangka dengan inisial Ma selaku mantan waka I DPRD Kabupaten Lebong priode 2014-2019, memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong hari ini.

Sedangkan, untuk tersangka dengan berinisial TR mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong priode 2014-2019, masih mangkir (tidak datang, red) dari panggilan Jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebong, Arief Indra Kusuma Adhi, SH, M.Hum melalui Kasi Pidsus Kejari Lebong, Ronald Thomas Mendrofa, SH menerangkan, pada pemanggilan kedua ini, satu Tersangka yang memenuhi panggilan, inipun yang belum sempat di periksa minggu lalu, atas nama inisial Ma selaku mantan waka I DPRD Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2016.

“Ma mantan waka I DPRD Kabupaten Lebong sudah datang memenuhi panggilan pada hari ini dan sudah kita lakukan pemeriksaan,” jelas Ronald,.

Sementara, untuk Tersangka berinisial TR selaku mantan Ketua DPRD Kabupaten Lebong 2016 sampai hari ini belum memenuhi panggilan yang kedua kalinya ini.

“Berdasarkan keputusan bersama tim penyidik dan pimpinan, kami akan melayangkan panggilan terakhir atau panggilan ketiga, untuk hari Jum’at tanggal 16 Juli 2021 yang akan datang. Untuk langkah-langkah selanjutnya nanti kami sampaikan ke publik,” imbuhnya.

Disinggung soal salah satu Tersangka melakukan pengajuan prapradilan beberapa hari yang lalu, Ronald menerangkan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan tersebut diajukan oleh Tersangka.

“Iya kita sudah menerima pemberitahuan, masing-masing proses tetap berjalan. Penyidik punya proses berdasarkan kewenangan yang diatur oleh hukum acara. Demikian juga dengan prapradilan yang diajukan,” pungkasnya. (Act)

Baca Juga

Tiga Desa Terdistribusi Air PDAM, Camat Amen Ucapkan Terimakasih
Air PAM Lancar di Amen, Ini Tanggapan Bupati Azhari
Jelang Nataru, Kecelakaan Motor Honda Beat VS Beat 1 Remaja MD Di Kawasan Pasar Bawah
Binagransya SP MM Pastikan Alsintan Di Era Dirinya Jadi Kadis Akan Terinventarisir Dengan Baik
Diguyur Hujan Beberapa Jam, Puluhan Rumah Di Lemeu Terendam Banjir
Jangan Beri Ruang Kepada Pelaku Kejahatan, Pristiwa Begal Di Wilayah Kedurang Menjadi Pelajaran Bagi Masyarakat, Berikut Penjelasan Kapolres Bengkulu Selatan!
Terkait Kisruh Di Lahan PT. ABS, Polisi Tetapkan Tersangka Kepemilikan Senpi Ilegal
Ops Lilin Nala 2025 Dimulai, Polres Bengkulu Selatan Laksanakan Apel Gelar Pasukan

Baca Juga

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:07 WIB

Tiga Desa Terdistribusi Air PDAM, Camat Amen Ucapkan Terimakasih

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:13 WIB

Air PAM Lancar di Amen, Ini Tanggapan Bupati Azhari

Rabu, 24 Desember 2025 - 13:46 WIB

Jelang Nataru, Kecelakaan Motor Honda Beat VS Beat 1 Remaja MD Di Kawasan Pasar Bawah

Selasa, 23 Desember 2025 - 16:24 WIB

Binagransya SP MM Pastikan Alsintan Di Era Dirinya Jadi Kadis Akan Terinventarisir Dengan Baik

Sabtu, 20 Desember 2025 - 10:20 WIB

Jangan Beri Ruang Kepada Pelaku Kejahatan, Pristiwa Begal Di Wilayah Kedurang Menjadi Pelajaran Bagi Masyarakat, Berikut Penjelasan Kapolres Bengkulu Selatan!

Berita Terbaru

Bupati didampingi Direktur PDAM dan Camat Amen sedang mengetes derasnya air yang mengalir

Daerah

Air PAM Lancar di Amen, Ini Tanggapan Bupati Azhari

Rabu, 24 Des 2025 - 14:13 WIB