Paripurna Pengumuman Pemberhentian Bupati & Wakil Bupati Lebong Oleh DPRD

Senin, 13 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lebong terkait pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong periode 2020-2024

Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lebong terkait pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong periode 2020-2024

fajarbengkulu, – Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Lebong laksanakan rapat yang bertempat di ruang rapat DPRD. Dalam rapat tersebut, diumumkan oleh Wakil Ketua DPRD Lebong, Ahmad Lutfi, terkait pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebong periode 2020-2024. Senin (13/01/2025)

Rapat menyampaikan bahwa rapat ini memiliki dua agenda utama, yakni pemberhentian kepala dan wakil kepala daerah serta pengumuman penetapan kepala daerah untuk periode yang akan datang. Dalam sambutannya, Ahmad Lutfi menekankan pentingnya pelaksanaan mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi dalam hal pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah.

Pimpinan Rapat Paripurna Pemberhentian Bupati dan Wabup 2020-2024

Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Lebong, Cahyo Sectiantoro, menerangkan terkait tujuan dari rapat tersebut. Menurut Cahyo, rapat paripurna ini hanya sebatas mengumumkan pemberhentian dan penetapan pejabat daerah, sementara pengangkatan atau pemberhentian akan dilakukan mengikuti mekanisme dan peraturan yang berlaku sesuai dengan ketentuan hukum yang sudah ada.

“Jelasnya kita laksanakan nantinya sesuai dengan mekanisme yang ada,” Ungkap Cahyo

Cahyo juga menjelaskan bahwa pengumuman ini merupakan langkah awal untuk menyusun struktur pemerintahan daerah yang baru, dan diharapkan dapat memberikan arah yang lebih baik dalam pelayanan kepada masyarakat serta kemajuan Kabupaten Lebong. Proses pemberhentian dan pengangkatan tersebut tetap dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan prosedur yang ada.

“Nantinya kita tunggu dulu pengumuman dari pusat, untuk tahapan demi tahapan,” ujar Cahyo.(Act)

Baca Juga

Tingkatkan PAD, Bupati Lebong Koordinasi ke Kementrian BUMN dan ESDM
5 Nama Yang Dicopot Dari Jabatannya Buntut Keterlibatan Dalam Politik
Maksimalkan DAK, Pemkab Lebong Ajukan Proposal Ke Kementerian PU
Disetujui Bupati, RSUD Akan Tambah 6 Unit Alat Hemodialysis
Pembangunan Pelapis Penahan Banjir Desa Talang Donok Dimulai
Musrembang RPJMD Lebong 2025-2029, Singkronisasi Program Nasional
Khitanan Massal 2025 Diprakarsai TP PKK, Ditutup Secara Resmi Oleh Bupati Lebong
Akte Kopdes Diserahkan, Bupati Lebong Harapkan Pengurus Segera Bekerja

Baca Juga

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:53 WIB

Tingkatkan PAD, Bupati Lebong Koordinasi ke Kementrian BUMN dan ESDM

Rabu, 9 Juli 2025 - 19:35 WIB

5 Nama Yang Dicopot Dari Jabatannya Buntut Keterlibatan Dalam Politik

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:09 WIB

Maksimalkan DAK, Pemkab Lebong Ajukan Proposal Ke Kementerian PU

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:29 WIB

Disetujui Bupati, RSUD Akan Tambah 6 Unit Alat Hemodialysis

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:27 WIB

Pembangunan Pelapis Penahan Banjir Desa Talang Donok Dimulai

Berita Terbaru