fajarbengkulu, lebong – Dilaporkan melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), seorang pria berinisial DP (23), warga Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Lebong Utara Polres Lebong Polda Bengkulu, Kamis (9/11/2023) sore, sekira pukul 15.00 WIB.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu M Subkhan menyampaikan, DP ditangkap petugas berdasarkan laporan dari pelapor Ne (23), seorang ibu rumah tangga warga Desa Sungai Gerong Kecamatan Amen Kabupaten Lebong.
“Terduga pelaku kita tangkap berdasarkan laporan dari korban pada Rabu 8 November 2023, atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat 1 undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” ungkap Kapolsek.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dipimpin langsung Kapolsek Lebong Utara bersama personel Unit Reskrim.
“Terduga pelaku kita tangkap dikediamannya dan saat ini diamankan di Mapolsek Lebong Utara,” pungkas Kapolsek. (TN)