fajarbengkulu, lebong – Bertempat di aula Kejaksaan Negeri Lebong Tubei, kepala Kejari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, SH.,M.Hum. beserta jajaran sukses melaksanakan Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) serentak dengan 93 desa di Kabupaten Lebong, rabu (12/07/2023)
Selain Bupati Lebong, juga tampak di lokasi seluruh kades dari 93 desa beserta pimpinan wilayah yaitu 12 camat yang ada di kabupaten Lebong serta ketua DPRD, kepala Inspektorat, Kabag Umum, Kabag Hukum, Kepala Kesbangpol dan Kepala Dinas PMD Reko Haryanto S.Sos
Berawal dari usulan para kades yang dikomandoi Bupati Lebong dan kepala dinas PMD (Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan di teruskan dengan Kajari dan di sambut baik oleh kejaksaan negeri lebong tubei.
Bak gayung disambut kajari lebong dengan Meneruskan serta mengindahkan intruksi presiden Jokowi dodo dan kepala jaksa RI Dr. ST Burhanudin S.H ,MH. Pada saat acara RAKERNAS KEPALA DAERAH DAN FORKOPIMDA tahun 2023 beberapa bulan yang lalu.
Saat itu Kepala jaksa RI mengatakan bahwa seluruh kepala desa harus di beri pendampingan dan ilmu pengetahuan tentang hukum dan tata kelola keuangan negara serta pembangunan desanya yang baik dan benar menurut aturan hukum di negara republik indonesia dan jangan gegabah menjadikan sang kepala desa menjadi object lidik, mereka adalah seorang swasta yang lahir dan tinggal di desa yg mungkin belom paham betul tentang hukum, tata kelola yang baik menurut undang undang dan berbagai petunjuk regulasi secara detail dan seksama.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Lebong menuturkan ia menyambut baik usulan dan niat baik dan rangkaian nota kesepahaman ini, pada kesempatan yang sakral ini adalah momen ice breaking atau memecahkan ketegangan dan kebekuan pada situasi saat ini dalam meningkatkan sinergi antara Kejari dan pemerintah desa serta daerah demi membangun kemajuan indonesia kedepan mulai dari ujung tombak pembangunan dari akar rumput yaitu tingkat pedesaan.
“Kedepan Saya dan jajaran akan berkomitmen memberi binaan serta pendampingan kepada seluruh kepala desa di lebong agar lebih baik lagi ,lebih hati hati serta lebih berkompeten lagi untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan desanya dalam penggunaaan uang negara.
Tentu harapan kita kedepan semua pengelolaan keuangan negara seperti DD dan ADD sesuai dengan hukum dan aturan serta petunjuk yang berlaku di negara kita dan ini,” Ungkap Kajari
Sesuai dengan amanat undang- undang tugas aparat penegak hukum untuk mengamankan dan menjaga uang negara. diharapkan minimalisir kepala desa tersandaung kasus, dengan tujuan dari nota kesepakatan ini adalah pengendalian agar kedepan kepala desa tidak melakukan tindakan tercela, seperti korupsi, penyelewengan uang negara, yang sifatnya menguntungkan diri pribadi dan akan merugikan dia sendiri dan masyarakatnya.
“Ini adalah contoh nyata sikap melawan hukum dan harus kita beri tindakan secara terukur tanpa terkecuali dan pandang bul,” tandas Kajari.
Lebih jauh kajari menjelaskan di lebong kini ada 3 desa bermasalah, 1 desa status lidik dan 2 desa naik ke penyidikan.
“Nah hal seperti ini yang mungkin kedepan tidak kita inginkan dan harus di minimalisir di kabupaten Lebong,” tutup Kajari.
Senada dengan Kajari, Bupati Lebong Kopli Ansori menekankan kepada seluruh kepala desa yang ada di Lebong untuk dapat bekerja dengan baik dan benar khususnya dalam pengelolaan dana desa agar sesuai dengan aturan yang ada,
“Diharapkan masa pemerintahan saya atau habis jabatan saya nanti, saya mendengar tidak ada oknum kades tersandung kasus korupsi dana desa atau hal hal yang lain yang akan merugikan masyarakat dan mereka sendiri nantinya,” terang Kopli
Dalam momen kerja sama PKS juga diharapkan ouputnya nanti dapat meningkatnya pemahaman serta penguatan terkait aturan yang ada dan tentang tata kelola keuangan desa yang baik dan benar untuk semua desa di kabupaten Lebong .
“Ingat tetap hati hati jangan sampai offside melanggar hukum dalam mengolah dana desa dan melaksanakan pembangunan desanya,” tegas Bupati. (fds)