fajarbengkulu, – Dalam sambutannya atas dilantik dan diangkat sumpah Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) di Aula Pemda Kabupaten Lebong jumat (11/04/2025).
Bupati Lebong Azhari SH, MH mengingatkan kepada Pjs Kades yang dilantik untuk siap berkontribusi dan berkolaborasi dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada nantinya.
“Kepala Desa yang dilantik hari ini dapat bersinegi dengan BPD membantu dan berkontribusi dan berkolaborasi dalam kegiatan pemilihan kepala desa nantinya,” ungkap Bupati.
Ia juga memberikan wejangan tentang fungsi dan tugas dari kepala desa, yaitu mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 adalah peraturan perundang-undangan yang mengubah dan menambah ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bagi Pjs yang kurang mengerti, dapat berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti APH yaitu Kepolisian atau Kejaksaan, bisa juga melalui BPD, Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa,” tegasnya.(Act)