Menindaklanjuti Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bengkulu nomor 4431PLO1.4-SD/171212023 Perihal Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu tanggal 3 Oktober 2023, dan mempedomani Pasal 8 huruf k dan Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pasal 76 huruf b juncto Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2O19 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Serta berita acara nomor 14/PL.01.2-BA/1707012002/3/2003 tertanggal 10 November 2023 Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Nangai Tayau I.
mengumumkan bahwa :
Nama : Regit Dio Dipat
Jabatan : Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
Alamat : Desa Nangai Tayau I Kec. Amen Kab. Lebong
Memiliki hubungan keluarga (suami) dengan nama yang tertera dibawah yaitu :
Nama : Ridho Fans Amelta
Jenis Kelamin : Laki-laki
Alamat : Desa Nangai Tayau I Kec. Amen Kab. Lebong
Yang telah terdaftar sebagai calon Legeslatif DPRD Kauaten Lebong yang diajukan partai politik yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Maka dalam hal ini Regit Dio Dipat menyatakan bahwa akan menjaga professionallisme serta menjaga Netralitas selaku Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa Nangai Tayau I.
Dilampirkan juga surat pernyataan netralitas selaku anggota PPS