Tak Hanya Sembako, Sekolah dan Bimbel Juga Bakal Kena Pajak

Jumat, 11 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Nasional – Kita tahu selama ini, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN atau tidak dikenakan biaya pajak.

Pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam rancangan (draft) RUU KUP yang diterima CNNIndonesia.com, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus,” bunyi draft RUU KUP dikutip, Kamis (10/6).

Selain pendidikan, jasa lainnya yang dipungut PPN meliputi jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Selanjutnya, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, dan jasa tenaga kerja.

Kemudian, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Sebelumnya, jasa tersebut masuk dalam kategori jasa bebas pungutan PPN.

Sementara itu, kategori jasa bebas PPN dalam RUU KUP, yakni jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Secara total, pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN. Dengan demikian, hanya tersisa enam jenis jasa bebas PPN dari sebelumnya 17 jenis jasa.

Selain jasa pendidikan, Dalam draf aturan tersebut, barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Itu berarti, barang pokok akan dikenakan PPN.

Perlu diketahui, Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (*)

Baca Juga

Penyegaran Birokrasi, Ini Daftar Nama Pjs Kades yang Dilantik
Kampanye di Lebong Selatan, Azhari-Bambang Yakin Bawa Perubahan Lebih Baik Untuk Lebong
Lolos CPNS, BKN Himbau Siapkan Dana Darurat
Tenggang 7 Hari, Pengambilan Kendaraan Yang Terkena Razia Zebra Nala
Karo Hukum Pemprov Bengkulu: Surat Dari Kemendagri Tentang Pj Sekda Lebong Bukan Produk Hukum Yang Mengikat
Rendahnya Kesadaran Berlalulintas Menjadi Penyebab Terjaring Operasi Zebra Nala
Kebelet Ngibon, Pemuda Lebong Sakti Gasak HP dan Uang 1 Juta
Humas Polres Lebong Laksanakan Aksi Sosial Donor Darah Serentak

Baca Juga

Senin, 4 November 2024 - 07:52 WIB

Penyegaran Birokrasi, Ini Daftar Nama Pjs Kades yang Dilantik

Senin, 4 November 2024 - 06:53 WIB

Kampanye di Lebong Selatan, Azhari-Bambang Yakin Bawa Perubahan Lebih Baik Untuk Lebong

Rabu, 30 Oktober 2024 - 06:52 WIB

Lolos CPNS, BKN Himbau Siapkan Dana Darurat

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:07 WIB

Tenggang 7 Hari, Pengambilan Kendaraan Yang Terkena Razia Zebra Nala

Selasa, 29 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Karo Hukum Pemprov Bengkulu: Surat Dari Kemendagri Tentang Pj Sekda Lebong Bukan Produk Hukum Yang Mengikat

Berita Terbaru

Seleksi CPNS

Kisah

Lolos CPNS, BKN Himbau Siapkan Dana Darurat

Rabu, 30 Okt 2024 - 06:52 WIB