Tak Hanya Sembako, Sekolah dan Bimbel Juga Bakal Kena Pajak

Jumat, 11 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Nasional – Kita tahu selama ini, jasa pendidikan alias sekolah masuk kategori jasa bebas PPN atau tidak dikenakan biaya pajak.

Pemerintah akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada jasa pendidikan sebagaimana tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam rancangan (draft) RUU KUP yang diterima CNNIndonesia.com, pemerintah menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.

“Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut, g (jasa pendidikan) dihapus,” bunyi draft RUU KUP dikutip, Kamis (10/6).

Selain pendidikan, jasa lainnya yang dipungut PPN meliputi jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

Selanjutnya, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri, dan jasa tenaga kerja.

Kemudian, jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam dan jasa pengiriman uang dengan wesel pos.

Sebelumnya, jasa tersebut masuk dalam kategori jasa bebas pungutan PPN.

Sementara itu, kategori jasa bebas PPN dalam RUU KUP, yakni jasa keagamaan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.

Secara total, pemerintah mengeluarkan 11 jenis jasa dari kategori bebas PPN. Dengan demikian, hanya tersisa enam jenis jasa bebas PPN dari sebelumnya 17 jenis jasa.

Selain jasa pendidikan, Dalam draf aturan tersebut, barang kebutuhan pokok dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenakan PPN. Itu berarti, barang pokok akan dikenakan PPN.

Perlu diketahui, Barang pokok yang tidak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017. Barang pokok yang dimaksud, seperti beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi. (*)

Baca Juga

Sidak Kendis, Ditemukan Ambulan Disalahgunakan Untuk Operasional Pegawai Dinas Kesehatan
Pemdes Ujung Tanjung III Bagikan BLT-DD Selama 3 Bulan
Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT
Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Lolos BI Checking, Tidak Pernah Nunggak Pinjaman Bank
Azhari Lantik Doni Swabuana Sebagai Pj Sekda Lebong
Pemkab Lebong Raih WDP, Azhari Tegaskan Saatnya Rubah Pola Kerja
Hadiri Rakor di KPK, Azhari Komitmen Jalankan Pemerintahan Bersih Dan Bebas Praktik Transaksional
Wabup Lebong Bambang ASB Tekankan Bawahannya Agar Bekerja Lebih Teliti

Baca Juga

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:21 WIB

Sidak Kendis, Ditemukan Ambulan Disalahgunakan Untuk Operasional Pegawai Dinas Kesehatan

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:55 WIB

Pemdes Ujung Tanjung III Bagikan BLT-DD Selama 3 Bulan

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:40 WIB

Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:14 WIB

Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Lolos BI Checking, Tidak Pernah Nunggak Pinjaman Bank

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:18 WIB

Pemkab Lebong Raih WDP, Azhari Tegaskan Saatnya Rubah Pola Kerja

Berita Terbaru

Pemdes Ujung Tanjung III Bagikan BLT DD

Daerah

Pemdes Ujung Tanjung III Bagikan BLT-DD Selama 3 Bulan

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:55 WIB

Ilustrasi

Daerah

Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT

Selasa, 3 Jun 2025 - 17:40 WIB