fajarbengkulu, Lebong – Menjelang lebaran 2022, Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) yang bekerja dilingkungan pemerintahan Kabupaten Lebong dapat tersenyum lebar karena SK untuk mereka akan segera turun.
Seperti dijelaskan Sekda Lebong Mustarani Abidin, SH, MSi bahwa hari senin (11/04/2022) sudah dilakukan penandatanganan petikan surat untuk dikeluarkanya Surat Keputusan (SK) bagi THLT.
“Mudah-mudahan untuk SK THLT dipemerintahan Kabupaten Lebong tahun 2022 akan turun sebelum hari Lebaran,” terang Sekda
Saat ditanya berapa SK yang dikeluarkan untuk THLT, Sekda menjelaskan bahwa SK yang ditandatangani dalam bentuk petikan sehingga jumlah keseluruhan atau disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sifatnya kolektif, jadi keseluruhan tinggal diselesaikan oleh pihak Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong.
“BKPSGM tinggal menyelesaikan administrasi yang lain, misal penomoran atau pembubuhan capnya, kemudian masing-masing OPD dapat mengambil ke BKPSDM petikan SK tersebut.” Jelas Mustarani.
Disinggung soal gaji THLT, Mustarani juga menginginkan apabila sebelum Idul Fitri 2022 semua administrasi selesai serta SK sudah dapat diterima sehingga OPD dapat mengajukan usulan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong.
“Kita nanti intruksikan sebelum lebaran THLT sudah dapat menerima gajinya,” tutup Sekda (Act)