PMDSos Himbau 3 Desa Lakukan Pilkades PAW

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Tiga Desa yang dapat melakukan pemilihan Pergantian Antar waktu (PAW) antara lain Desa Talang Donok Kecamatan Topos, Desa Tik Teleu Kecamatan Tubei serta Desa Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 05 tahun 2016, kepemimpinan kepala desa dapat dilakukan pergantian apabila meninggal dunia atau diberhentikan karena terganjal kasus hukum seperti di desa Nangai Amen yang harus segera dievaluasi dikarenakan kepemimpinan Pejabat Sementara (Pjs) yang sekarang menjabat sudah berjalan 20 bulan, sedangkan diperda tertulis maksimal 6 (enam) bulan masa kerja Pjs

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial (PMDSos) Lebong  Hartoni, SP, M.Si melalui Kasi Kelembagaan Dan Profil Desa, Kusdianto, SKM  saat dikonfirmasi media pihak PMDSos Menganjurkan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ketiga desa tersebut bersama Pemdes untuk melakukan musyawarah dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Kita menganjurkan agar pihak BPD serta dibantu perangkat desa dapat segera menyiapkan langkah-langkah dalam pemilihan Kades PAW,” jelas Kusdianto

Ia juga menerangkan bahwa telah menyurati Kecamatan yang nantinya agar pihak kecamatan segera melayangkan surat tersebut ke 3 desa yang sudah memenuhi syarat pemilihan secara PAW. Langkah yang selanjutnya dilakukan yaitu BPD desa tersebut menyusun kepanitian dengan melaksanakan musyawarah desa.

“Kita juga sudah menyurati pihak kecamatan, agar segera diteruskan kedesa masing-masing untuk dilaksanakan prosesi pemilihan Kepala Desa PAW,” lanjutnya

Penunjukan atau pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan dengan Musyawarah Desa (Musdes) dengan calon kepala desa minimal berjumlah 2 (dua) dan paling banyak 3 (tiga) calon. Tapi apabila tidak selesai dengan musyawarah mufakat, maka dilakukan voting  atau pemungutan suara yang ketentuanya diatur oleh musyawarah desa serta anggaran menggunakan APBDesa

Untuk masa kerja, Kusdianto menerangkan sesuai dengan Perda nomor 05 tahun 2016 bahwa masa jabatan Kades PAW mengikuti masa kerja kades sebelumnya atau yang di ganti.

“Seperti yang tertuang diperda, masa kerja mengikuti atau sisa waktu kepala desa sebelumnya,” pungkas Kusdianto (Act)

Baca Juga

Lebong Kondusif, Masyarakat Inginkan Debat Terbuka Paslon Pilkada di Bumi Swarang Patang Stumang
Ancaman Pidana Untuk Mantan Pj Sekda Lebong Yang Menduduki Paksa Inventaris dan Ruangan
Sulit Terbendung, Masyarakat Topos Siap Menangkan Azhari – Bambang
Terkait Kegaduhan Sekda Lebong, Ini Tanggapan Pemprov Bengkulu
Buntut Perbalahan Sekda, Inspektorat Lebong Akan Periksa ASN Terindikasi Pelanggaran Disiplin dan Etika Birokrasi
Polemik Jabatan Sekda Lebong, Ini Tanggapan Ahli Hukum Pemprov Bengkulu
Deklarasi Srikandi Menyala, Ingin Perubahan di Lebong Bersama A-Bang
Antusias Masyarakat Lebong Menjadi Jaringan Tim Pemenangan A-Bang

Baca Juga

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 14:30 WIB

Lebong Kondusif, Masyarakat Inginkan Debat Terbuka Paslon Pilkada di Bumi Swarang Patang Stumang

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 14:15 WIB

Ancaman Pidana Untuk Mantan Pj Sekda Lebong Yang Menduduki Paksa Inventaris dan Ruangan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 17:40 WIB

Sulit Terbendung, Masyarakat Topos Siap Menangkan Azhari – Bambang

Kamis, 10 Oktober 2024 - 15:11 WIB

Terkait Kegaduhan Sekda Lebong, Ini Tanggapan Pemprov Bengkulu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:55 WIB

Buntut Perbalahan Sekda, Inspektorat Lebong Akan Periksa ASN Terindikasi Pelanggaran Disiplin dan Etika Birokrasi

Berita Terbaru