PMDSos Himbau 3 Desa Lakukan Pilkades PAW

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Tiga Desa yang dapat melakukan pemilihan Pergantian Antar waktu (PAW) antara lain Desa Talang Donok Kecamatan Topos, Desa Tik Teleu Kecamatan Tubei serta Desa Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 05 tahun 2016, kepemimpinan kepala desa dapat dilakukan pergantian apabila meninggal dunia atau diberhentikan karena terganjal kasus hukum seperti di desa Nangai Amen yang harus segera dievaluasi dikarenakan kepemimpinan Pejabat Sementara (Pjs) yang sekarang menjabat sudah berjalan 20 bulan, sedangkan diperda tertulis maksimal 6 (enam) bulan masa kerja Pjs

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial (PMDSos) Lebong  Hartoni, SP, M.Si melalui Kasi Kelembagaan Dan Profil Desa, Kusdianto, SKM  saat dikonfirmasi media pihak PMDSos Menganjurkan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ketiga desa tersebut bersama Pemdes untuk melakukan musyawarah dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Kita menganjurkan agar pihak BPD serta dibantu perangkat desa dapat segera menyiapkan langkah-langkah dalam pemilihan Kades PAW,” jelas Kusdianto

Ia juga menerangkan bahwa telah menyurati Kecamatan yang nantinya agar pihak kecamatan segera melayangkan surat tersebut ke 3 desa yang sudah memenuhi syarat pemilihan secara PAW. Langkah yang selanjutnya dilakukan yaitu BPD desa tersebut menyusun kepanitian dengan melaksanakan musyawarah desa.

“Kita juga sudah menyurati pihak kecamatan, agar segera diteruskan kedesa masing-masing untuk dilaksanakan prosesi pemilihan Kepala Desa PAW,” lanjutnya

Penunjukan atau pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan dengan Musyawarah Desa (Musdes) dengan calon kepala desa minimal berjumlah 2 (dua) dan paling banyak 3 (tiga) calon. Tapi apabila tidak selesai dengan musyawarah mufakat, maka dilakukan voting  atau pemungutan suara yang ketentuanya diatur oleh musyawarah desa serta anggaran menggunakan APBDesa

Untuk masa kerja, Kusdianto menerangkan sesuai dengan Perda nomor 05 tahun 2016 bahwa masa jabatan Kades PAW mengikuti masa kerja kades sebelumnya atau yang di ganti.

“Seperti yang tertuang diperda, masa kerja mengikuti atau sisa waktu kepala desa sebelumnya,” pungkas Kusdianto (Act)

Baca Juga

Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?
Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja
Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu
Woww! Nasib Pemdes Padang Siring Di Ujung Tanduk, Wajib Kembalikan TGR Sebesar 515 Juta
Lengguai Di Tengah Kehidupan Adat Masyarakat Bengkulu Selatan, Begini Kisahnya!
Kapolda Bengkulu Kunjungi Polres Bengkulu Selatan, Ini Arahannya!
Satreskrim Polres Bengkulu Selatan Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, 2 Tsk Diamankan dan 4 Pelaku Di 2 TKP Berbeda Masih DPO
Polres Bengkulu Selatan Ungkap Kasus Pencurian Modus Bansos

Baca Juga

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:14 WIB

Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Woww! Nasib Pemdes Padang Siring Di Ujung Tanduk, Wajib Kembalikan TGR Sebesar 515 Juta

Sabtu, 26 September 2026 - 18:47 WIB

Lengguai Di Tengah Kehidupan Adat Masyarakat Bengkulu Selatan, Begini Kisahnya!

Berita Terbaru