PMDSos Himbau 3 Desa Lakukan Pilkades PAW

Rabu, 10 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Lebong – Tiga Desa yang dapat melakukan pemilihan Pergantian Antar waktu (PAW) antara lain Desa Talang Donok Kecamatan Topos, Desa Tik Teleu Kecamatan Tubei serta Desa Nangai Amen Kecamatan Lebong Utara.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 05 tahun 2016, kepemimpinan kepala desa dapat dilakukan pergantian apabila meninggal dunia atau diberhentikan karena terganjal kasus hukum seperti di desa Nangai Amen yang harus segera dievaluasi dikarenakan kepemimpinan Pejabat Sementara (Pjs) yang sekarang menjabat sudah berjalan 20 bulan, sedangkan diperda tertulis maksimal 6 (enam) bulan masa kerja Pjs

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Sosial (PMDSos) Lebong  Hartoni, SP, M.Si melalui Kasi Kelembagaan Dan Profil Desa, Kusdianto, SKM  saat dikonfirmasi media pihak PMDSos Menganjurkan untuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ketiga desa tersebut bersama Pemdes untuk melakukan musyawarah dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa Pergantian Antar Waktu (PAW).

“Kita menganjurkan agar pihak BPD serta dibantu perangkat desa dapat segera menyiapkan langkah-langkah dalam pemilihan Kades PAW,” jelas Kusdianto

Ia juga menerangkan bahwa telah menyurati Kecamatan yang nantinya agar pihak kecamatan segera melayangkan surat tersebut ke 3 desa yang sudah memenuhi syarat pemilihan secara PAW. Langkah yang selanjutnya dilakukan yaitu BPD desa tersebut menyusun kepanitian dengan melaksanakan musyawarah desa.

“Kita juga sudah menyurati pihak kecamatan, agar segera diteruskan kedesa masing-masing untuk dilaksanakan prosesi pemilihan Kepala Desa PAW,” lanjutnya

Penunjukan atau pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan dengan Musyawarah Desa (Musdes) dengan calon kepala desa minimal berjumlah 2 (dua) dan paling banyak 3 (tiga) calon. Tapi apabila tidak selesai dengan musyawarah mufakat, maka dilakukan voting  atau pemungutan suara yang ketentuanya diatur oleh musyawarah desa serta anggaran menggunakan APBDesa

Untuk masa kerja, Kusdianto menerangkan sesuai dengan Perda nomor 05 tahun 2016 bahwa masa jabatan Kades PAW mengikuti masa kerja kades sebelumnya atau yang di ganti.

“Seperti yang tertuang diperda, masa kerja mengikuti atau sisa waktu kepala desa sebelumnya,” pungkas Kusdianto (Act)

Baca Juga

Menjelang Lebaran 2025 Daya Beli Masyarakat Menurun, Ada Apa?
Cegah Gejolak Pasar, Polres Lebong Turlap Pantau Harga Sembako
Sowan Gubernur, Bupati Lebong Terima Prioritas 18 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Lebong
Safari Ramadhan di Benteng, Walau Efisiensi Helmi Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan
Pejabat Kepolisian Polda Bengkulu Terjadi Pergesaran Jabatan, Ini Daftarnya
Posting Kebencian di Facebook, 3 Warga Curup Dibekuk Polisi
Disambut Kajari Lebong, Azhari Kunjungi Kantor Korps Adhyaksa
Safari Ramadhan 1446H Pemkab Lebong, Masjid Al Jihad Terima Bantuan 10 Juta Rupiah

Baca Juga

Minggu, 16 Maret 2025 - 11:13 WIB

Menjelang Lebaran 2025 Daya Beli Masyarakat Menurun, Ada Apa?

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:49 WIB

Cegah Gejolak Pasar, Polres Lebong Turlap Pantau Harga Sembako

Jumat, 14 Maret 2025 - 17:39 WIB

Sowan Gubernur, Bupati Lebong Terima Prioritas 18 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Lebong

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:40 WIB

Safari Ramadhan di Benteng, Walau Efisiensi Helmi Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:11 WIB

Pejabat Kepolisian Polda Bengkulu Terjadi Pergesaran Jabatan, Ini Daftarnya

Berita Terbaru