fajarbengkulu, lebong – Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan saat ini tengah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT PBB kepada Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong pada Jum’at (10/06/2022) yang bertempat di aula kantor camat Lebong Tengah.
Camat Lebong Tengah Hj Gusmawati mengatakan mengatakan pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) serta DHKP PBB-P2 pada tahun 2021 hanya sekitar 80%, semoga ditahun ini dapat meningkat menjadi 100%. Karena memang hasil pajak untuk kemakmuran rakyat sendiri, serta desa-desa yang berada diKecamatan Lebong Tengah sudah diberikan himbauan untuk melaksanakan pembayaran pajak.
“Kita menghimbau untuk pemerintahan desa agar tetap mematuhi dalam pembayaran pajak, agar pembangunan daerah dapat berjalan dengan lancar,” ucap Camat Lebong Tengah
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Erik Rosadi, SSTP. melalui Kabid Pendaftaran dan Pendataan BPKD Lebong Moginsidi S.Sos, Didampingi Kasubbid PBB Suparjo mengatakan target pada penagihan sebanyak SPPT sebanyak 3.O43 jumlah ketetapan Rp 48.076.982.
“Seperti Himbauan dari KPK, SPPT PBB ini kita distribusikan, Untuk jatuh tempo penyelesaian tanggal 31 Oktober 2022,” terangnya
SPPT PBB tersebut akan diterima oleh pihak desa di saksikan oleh pihak kecamatan selanjutnya akan didistribusikan ke desa atau kelurahan masing-masing, dan kemudian oleh pihak desa atau kelurahan disampaikan kepada masing-masing wajib pajak.
Kegiatan ini dihadiri kepala Desa Se Kecamatan Lebong tengah dan para tokoh masyarakat. (RD)