Pemkab Lebong Siapkan Tim 9, Bakal Ungkap Kejanggalan Tabat

Senin, 10 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FajarBengkulu.com, Lebong – Hearing khusus pembahasan wilayah Padang Bano sebagai tapal batas kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara dihadiri Bupati Kopli Ansori serta Wakil Bupati Lebong Fahrurrozi, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, Pabung TNI 0409 RL/Lebong Mayor Inf. L Damanik, Anggota Komisi I DPRD Lebong Azman May Dolan, mantan Bupati Lebong Dalhadi Umar, Ormas Garbeta beserta ormas lainnya. Serta sejumlah perwakilan tokoh masyarakat Kabupaten Lebong, di gedung Bina Praja Setda Lebong Senin siang (10/05)

Dari hasil hearing itu mendapatkan point diantaranya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan membentuk tim 9 untuk menyiapkan dokumen dan bukti dalam mengajukan keberatan dan judicial review Permendagri nomor 20 tahun 2015. Ternyata isi Permendagri tersebut bukan hanya Kecamatan Padang Bano, bahkan luas wilayah Kabupaten Lebong dibeberapa Kecamatan lainnya, juga ikut hilang dan masuk ke Kabupaten Bengkulu Utara.

Nantinya tim 9 yang dibentuk Pemkab Lebong tersebut, terdiri dari tiga orang dari unsur pemerintahan, tiga orang dari DPRD Lebong dan tiga orang dari unsur ormas. Nantinya segera diterbitkan SK agar kinerja lebih cepat. Selain itu Pemkab Lebong juga akan merangkul Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meliputi Kapolres Lebong, Kepala Kejari Lebong dan Pabung TNI 0409 RL Kabupaten Lebong.

Sejumlah dokumen dan bukti-bukti yang mendukung disampaikan pada forum tersebut. Bahkan sesuai dasar hukum Permendagri nomor 20 tahun 2015 yang menyebutkan berdasarkan Surat Gubernur Bengkulu, sesuai hasil kesepakatan bersama antara Pemkab Lebong dan Pemkab Bengkulu Utara. Ternyata yang menarik bahwa surat kesepakatan tersebut sudah dicabut oleh Pemkab Lebong jauh sebelum Permendagri tersebut terbit.

Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan, Pemkab Lebong akan menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menggugat Permendagri nomor 20 tahun 2015 yang menyebabkan sejumlah wilayah khususnya Padang Bano diambil dari wilayah Kabupaten Lebong.

“Pemkab Lebong akan menempuh langkah hukum tentang tapal batas. Kita sudah rapat tadi menyiapkan tim teknis untuk menghadapi secara hukum bagaimana tentang tapal batas Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara,” tegas Kopli.(Act)

 

Baca Juga

​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka
Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari
Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lebong dan Insan Pers Tebar Kebaikan Lewat Donor Darah
Peringati Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Ke Rumah Quran Hidayatullah
Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari
Masuk Tahap ‘Dik’, Siapa Oknum Pejabat yang Bakal Terseret Jadi Tersangka?
Luar Biasa! Sepanjang Januari – Oktober 2026, Sat Resnarkoba Polres BS Berhasil Amankan 569 Paket Sabu Dan Ganja
Sudah Puluhan Tahun Mengabdi, PPPK BS Paruh Waktu Berharap Jadi Penuh Waktu

Baca Juga

Selasa, 20 Oktober 2026 - 13:31 WIB

​Respon Bupati Terkait Oknum Pejabat Lebong Berstatus Tersangka

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Kerugian Negara Capai Rp433 Juta, Mantan Kades Sebelat Ulu Diberi Waktu 60 Hari

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:10 WIB

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres Lebong dan Insan Pers Tebar Kebaikan Lewat Donor Darah

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:25 WIB

Peringati Hari Jadi Ke-75 Humas Polri, Polres Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan Ke Rumah Quran Hidayatullah

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:54 WIB

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Polres Lebong Tahan Oknum Pejabat Selama 20 Hari

Sabtu, 17 Okt 2026 - 15:54 WIB