Pemkab Lebong Siapkan Tim 9, Bakal Ungkap Kejanggalan Tabat

Senin, 10 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FajarBengkulu.com, Lebong – Hearing khusus pembahasan wilayah Padang Bano sebagai tapal batas kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara dihadiri Bupati Kopli Ansori serta Wakil Bupati Lebong Fahrurrozi, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, Pabung TNI 0409 RL/Lebong Mayor Inf. L Damanik, Anggota Komisi I DPRD Lebong Azman May Dolan, mantan Bupati Lebong Dalhadi Umar, Ormas Garbeta beserta ormas lainnya. Serta sejumlah perwakilan tokoh masyarakat Kabupaten Lebong, di gedung Bina Praja Setda Lebong Senin siang (10/05)

Dari hasil hearing itu mendapatkan point diantaranya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan membentuk tim 9 untuk menyiapkan dokumen dan bukti dalam mengajukan keberatan dan judicial review Permendagri nomor 20 tahun 2015. Ternyata isi Permendagri tersebut bukan hanya Kecamatan Padang Bano, bahkan luas wilayah Kabupaten Lebong dibeberapa Kecamatan lainnya, juga ikut hilang dan masuk ke Kabupaten Bengkulu Utara.

Nantinya tim 9 yang dibentuk Pemkab Lebong tersebut, terdiri dari tiga orang dari unsur pemerintahan, tiga orang dari DPRD Lebong dan tiga orang dari unsur ormas. Nantinya segera diterbitkan SK agar kinerja lebih cepat. Selain itu Pemkab Lebong juga akan merangkul Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meliputi Kapolres Lebong, Kepala Kejari Lebong dan Pabung TNI 0409 RL Kabupaten Lebong.

Sejumlah dokumen dan bukti-bukti yang mendukung disampaikan pada forum tersebut. Bahkan sesuai dasar hukum Permendagri nomor 20 tahun 2015 yang menyebutkan berdasarkan Surat Gubernur Bengkulu, sesuai hasil kesepakatan bersama antara Pemkab Lebong dan Pemkab Bengkulu Utara. Ternyata yang menarik bahwa surat kesepakatan tersebut sudah dicabut oleh Pemkab Lebong jauh sebelum Permendagri tersebut terbit.

Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan, Pemkab Lebong akan menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menggugat Permendagri nomor 20 tahun 2015 yang menyebabkan sejumlah wilayah khususnya Padang Bano diambil dari wilayah Kabupaten Lebong.

“Pemkab Lebong akan menempuh langkah hukum tentang tapal batas. Kita sudah rapat tadi menyiapkan tim teknis untuk menghadapi secara hukum bagaimana tentang tapal batas Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara,” tegas Kopli.(Act)

 

Baca Juga

Khitanan Massal 2025 Diprakarsai TP PKK, Ditutup Secara Resmi Oleh Bupati Lebong
Akte Kopdes Diserahkan, Bupati Lebong Harapkan Pengurus Segera Bekerja
Azhari Hadiri Sedekah Bumi Mangkurajo dan Launching Penanaman Jagung
6 Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Lebong
Gantikan Ahmad Nur’ain, Wilyan Bachtiar Siap Benahi Manajemen di PDAM Lebong
Donni Swabuana Menjawab, Bagian Hukum Setda Lebong Ngotot Terbitkan SK TPP Tanggal Mundur
Dalih Lebih Fokus dan Adaptif, ASN Boleh WFA dan Jam Kerja Fleksibel
Setelah Sekian Lama, Pemkab Lebong Akhirnya Terima Hak Kelola Rusun ASN

Baca Juga

Senin, 30 Juni 2025 - 22:25 WIB

Khitanan Massal 2025 Diprakarsai TP PKK, Ditutup Secara Resmi Oleh Bupati Lebong

Senin, 30 Juni 2025 - 15:26 WIB

Akte Kopdes Diserahkan, Bupati Lebong Harapkan Pengurus Segera Bekerja

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:40 WIB

Azhari Hadiri Sedekah Bumi Mangkurajo dan Launching Penanaman Jagung

Kamis, 26 Juni 2025 - 20:32 WIB

6 Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Lebong

Senin, 23 Juni 2025 - 19:45 WIB

Gantikan Ahmad Nur’ain, Wilyan Bachtiar Siap Benahi Manajemen di PDAM Lebong

Berita Terbaru

Bupati Lebong lantik 6 pejabat fungsional

Daerah

6 Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Lebong

Kamis, 26 Jun 2025 - 20:32 WIB