Pemkab Lebong Siapkan Tim 9, Bakal Ungkap Kejanggalan Tabat

Senin, 10 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FajarBengkulu.com, Lebong – Hearing khusus pembahasan wilayah Padang Bano sebagai tapal batas kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara dihadiri Bupati Kopli Ansori serta Wakil Bupati Lebong Fahrurrozi, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, Kajari Lebong Arief Indra Kusuma Adhi, Pabung TNI 0409 RL/Lebong Mayor Inf. L Damanik, Anggota Komisi I DPRD Lebong Azman May Dolan, mantan Bupati Lebong Dalhadi Umar, Ormas Garbeta beserta ormas lainnya. Serta sejumlah perwakilan tokoh masyarakat Kabupaten Lebong, di gedung Bina Praja Setda Lebong Senin siang (10/05)

Dari hasil hearing itu mendapatkan point diantaranya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong akan membentuk tim 9 untuk menyiapkan dokumen dan bukti dalam mengajukan keberatan dan judicial review Permendagri nomor 20 tahun 2015. Ternyata isi Permendagri tersebut bukan hanya Kecamatan Padang Bano, bahkan luas wilayah Kabupaten Lebong dibeberapa Kecamatan lainnya, juga ikut hilang dan masuk ke Kabupaten Bengkulu Utara.

Nantinya tim 9 yang dibentuk Pemkab Lebong tersebut, terdiri dari tiga orang dari unsur pemerintahan, tiga orang dari DPRD Lebong dan tiga orang dari unsur ormas. Nantinya segera diterbitkan SK agar kinerja lebih cepat. Selain itu Pemkab Lebong juga akan merangkul Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) meliputi Kapolres Lebong, Kepala Kejari Lebong dan Pabung TNI 0409 RL Kabupaten Lebong.

Sejumlah dokumen dan bukti-bukti yang mendukung disampaikan pada forum tersebut. Bahkan sesuai dasar hukum Permendagri nomor 20 tahun 2015 yang menyebutkan berdasarkan Surat Gubernur Bengkulu, sesuai hasil kesepakatan bersama antara Pemkab Lebong dan Pemkab Bengkulu Utara. Ternyata yang menarik bahwa surat kesepakatan tersebut sudah dicabut oleh Pemkab Lebong jauh sebelum Permendagri tersebut terbit.

Bupati Lebong Kopli Ansori mengatakan, Pemkab Lebong akan menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menggugat Permendagri nomor 20 tahun 2015 yang menyebabkan sejumlah wilayah khususnya Padang Bano diambil dari wilayah Kabupaten Lebong.

“Pemkab Lebong akan menempuh langkah hukum tentang tapal batas. Kita sudah rapat tadi menyiapkan tim teknis untuk menghadapi secara hukum bagaimana tentang tapal batas Kabupaten Lebong dan Kabupaten Bengkulu Utara,” tegas Kopli.(Act)

 

Baca Juga

Melanggar Perda No 02 Tahun 2018, Pemkab BS Tegas Akan Menutup Warem Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat, Pemilik Di Beri Waktu 3 × 24 Jam Untuk Membongkar!
Rilis Akhir Tahun 2025, Ini Capaian Kasus yang Ditangani Polres Lebong
Polres BS Gelar Press Rilis Akhir Tahun 2025, Begini Capaian Kinerja dan Evaluasinya!
Wacana Gubernur Bupati Dipilih DPRD, Adi: Elite Politik Takut Kepada Rakyat
H-3 Jelang Tahun Baru 2026, Harga Jagung Manis Di Bengkulu Selatan Tembus Rp.6000 per Kg
Mahasiswa Muhammadiyah Bengkulu Selatan Gelar Aksi Donasi Musibah Longsor dan Banjir Bandang di Tiga Provinsi Sumatera
Tiga Desa Terdistribusi Air PDAM, Camat Amen Ucapkan Terimakasih
Air PAM Lancar di Amen, Ini Tanggapan Bupati Azhari

Baca Juga

Minggu, 4 Januari 2026 - 18:57 WIB

Melanggar Perda No 02 Tahun 2018, Pemkab BS Tegas Akan Menutup Warem Berpotensi Mengganggu Ketertiban Masyarakat, Pemilik Di Beri Waktu 3 × 24 Jam Untuk Membongkar!

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:28 WIB

Rilis Akhir Tahun 2025, Ini Capaian Kasus yang Ditangani Polres Lebong

Rabu, 31 Desember 2025 - 14:24 WIB

Polres BS Gelar Press Rilis Akhir Tahun 2025, Begini Capaian Kinerja dan Evaluasinya!

Selasa, 30 Desember 2025 - 07:03 WIB

Wacana Gubernur Bupati Dipilih DPRD, Adi: Elite Politik Takut Kepada Rakyat

Selasa, 30 Desember 2025 - 06:42 WIB

H-3 Jelang Tahun Baru 2026, Harga Jagung Manis Di Bengkulu Selatan Tembus Rp.6000 per Kg

Berita Terbaru