Polisi Akan Usut Youtuber yang Upload Konten Pasangan Gancet

Kamis, 9 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Jatim – Publik belakangan ini dihebohkan video pasangan gancet. Setelah ditelusuri, ternyata sumber video itu dari konten YouTube berjudul ‘AZAB BERZINA PASANGAN INI GANCET || K3l4MINY4 GAK BISA LEPAS’ yang diunggah akun Gus Idris Official. Youtuber Idris Al Marbawi alias Gus Idris kembali berulah. Terbaru, tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) itu mengunggah konten pasangan gancet hingga viral di media sosial. Sekarang, konten itu dianggap meresahkan dan terkesan pornografi. Bahkan dituding meleceng dari syariat Islam.

Perwakilan Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Malang, Zulham Mubarak menjelaskan, pihaknya kecewa dengan kelakuan Gus Idris. Sebab, beberapa bulan lalu Gus Idris sempat minta maaf ke ulama-ulama dan berjanji akan berdakwah melalui konten videonya dengan nilai-nilai NU.

“Tapi sekarang hasilnya bagaimana dia membuat ulah lagi. Jujur saya kecewa mas dengan video terakhir Idris ini,” kata Zulham kepada SuaraMalang.id, Rabu (8/9/2021).

Zulham menambahkan, terkait video terakhir Idris itu dinilainya telah melenceng dari ajaran NU. Ia juga menganggap Idris telah melanggar janjinya sendiri bahwa akan berdakwah dengan cara yang santun.

“Lah ini bagaimana mas ngaji di depan orang yang begitu. Kan melenceng dari syariat Islam dan juga budaya Indonesia. Ini sudah melenceng dulu maaf-maaf dan janji sekarang begini lagi. Saya juga belum menarik aduannya di Polisi,” kata dia.

Pasca viral video pasangan gancet itu, Zulham dibanjiri aduan netizen melalui akun Facebooknya.

“Ya banyak yang tanya katanya sudah dimaafkan. Tapi kok kelakuannya gini. Itu viral loh mas sampai 10 juta tayangan di facebook. Lah saya bingung juga,” tutur dia.

Merespon itu, Zulham meminta Polres Malang agar segera melakukan penahanan terhadap Idris. Perlu diketahui, Idris sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Juni 2021 lalu. Namun karena Idris dinilai kooperatif polisi tidak melakukan penahanan.

“Kalau sudah kayak gini kami meminta dilakukan penahanan tidak usah dibebaskan. Karena sudah melanggar janji. Ini kami akan bergerak ke Polres Malang,” imbuhnya.

Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Suaramalang.id, pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Malang dikabarkan bakal melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kini Satreskrim Polres Malang juga telah mengantongi informasi tentang konten video terbaru Idris itu. Terpisah, Juru Bicara Gus Idris Ian Firdaus enggan memberikan statemen terkait video yang barusan diunggah di akun Youtube Idris.

sumber suaramalang.id

Baca Juga

Dipimpin Wabup, Pemkab Lebong Laksanakan Rakor Persiapan Keberangkatan Haji 2025
Bupati Azhari Jemput Bantuan Program 3 Juta Rumah dari Presiden RI
Wabup Lebong Tinjau Kondisi Jembatan Paska Terima Aduan Masyarakat Melalui WA
Hendak Lakukan Kunjungan Kerja, Azhari Sempatkan Bertemu Dengan Pasien Dari Lebong
Hadiri Rapat Umum, Bupati Azhari Harapkan Bank Bengkulu Dukung Pembangunan Lebong
Pemkab Lebong Laksanakan MoU Pendampingan Hukum Dengan Kejari
Azhari Kukuhkan TP-PKK Kabupaten Lebong
Bupati Lebong Berpesan Kepada Pjs Dalam Kontribusi Pilkades

Baca Juga

Selasa, 29 April 2025 - 19:23 WIB

Dipimpin Wabup, Pemkab Lebong Laksanakan Rakor Persiapan Keberangkatan Haji 2025

Selasa, 29 April 2025 - 13:19 WIB

Bupati Azhari Jemput Bantuan Program 3 Juta Rumah dari Presiden RI

Senin, 28 April 2025 - 20:08 WIB

Wabup Lebong Tinjau Kondisi Jembatan Paska Terima Aduan Masyarakat Melalui WA

Senin, 28 April 2025 - 19:48 WIB

Hendak Lakukan Kunjungan Kerja, Azhari Sempatkan Bertemu Dengan Pasien Dari Lebong

Senin, 28 April 2025 - 11:55 WIB

Hadiri Rapat Umum, Bupati Azhari Harapkan Bank Bengkulu Dukung Pembangunan Lebong

Berita Terbaru