Polisi Akan Usut Youtuber yang Upload Konten Pasangan Gancet

Kamis, 9 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

fajarbengkulu, Jatim – Publik belakangan ini dihebohkan video pasangan gancet. Setelah ditelusuri, ternyata sumber video itu dari konten YouTube berjudul ‘AZAB BERZINA PASANGAN INI GANCET || K3l4MINY4 GAK BISA LEPAS’ yang diunggah akun Gus Idris Official. Youtuber Idris Al Marbawi alias Gus Idris kembali berulah. Terbaru, tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) itu mengunggah konten pasangan gancet hingga viral di media sosial. Sekarang, konten itu dianggap meresahkan dan terkesan pornografi. Bahkan dituding meleceng dari syariat Islam.

Perwakilan Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Malang, Zulham Mubarak menjelaskan, pihaknya kecewa dengan kelakuan Gus Idris. Sebab, beberapa bulan lalu Gus Idris sempat minta maaf ke ulama-ulama dan berjanji akan berdakwah melalui konten videonya dengan nilai-nilai NU.

“Tapi sekarang hasilnya bagaimana dia membuat ulah lagi. Jujur saya kecewa mas dengan video terakhir Idris ini,” kata Zulham kepada SuaraMalang.id, Rabu (8/9/2021).

Zulham menambahkan, terkait video terakhir Idris itu dinilainya telah melenceng dari ajaran NU. Ia juga menganggap Idris telah melanggar janjinya sendiri bahwa akan berdakwah dengan cara yang santun.

“Lah ini bagaimana mas ngaji di depan orang yang begitu. Kan melenceng dari syariat Islam dan juga budaya Indonesia. Ini sudah melenceng dulu maaf-maaf dan janji sekarang begini lagi. Saya juga belum menarik aduannya di Polisi,” kata dia.

Pasca viral video pasangan gancet itu, Zulham dibanjiri aduan netizen melalui akun Facebooknya.

“Ya banyak yang tanya katanya sudah dimaafkan. Tapi kok kelakuannya gini. Itu viral loh mas sampai 10 juta tayangan di facebook. Lah saya bingung juga,” tutur dia.

Merespon itu, Zulham meminta Polres Malang agar segera melakukan penahanan terhadap Idris. Perlu diketahui, Idris sudah ditetapkan sebagai tersangka, pada Juni 2021 lalu. Namun karena Idris dinilai kooperatif polisi tidak melakukan penahanan.

“Kalau sudah kayak gini kami meminta dilakukan penahanan tidak usah dibebaskan. Karena sudah melanggar janji. Ini kami akan bergerak ke Polres Malang,” imbuhnya.

Sementara berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Suaramalang.id, pihak kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Malang dikabarkan bakal melakukan tindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kini Satreskrim Polres Malang juga telah mengantongi informasi tentang konten video terbaru Idris itu. Terpisah, Juru Bicara Gus Idris Ian Firdaus enggan memberikan statemen terkait video yang barusan diunggah di akun Youtube Idris.

sumber suaramalang.id

Baca Juga

Masyarakat Ingin Kejari Lebong Tangani Lebih Serius Dugaan Korupsi Pasar Ajai Siang
12 Pemdes di Lebong Resmi Dilaporkan Adanya Penyelewengan Dana Desa
Warga Ladang Palembang Yang Dinyatakan Hilang Akhirnya Ditemukan
Polres Lebong Serahkan Bantuan Bedah Rumah Kepada Warakawuri
Polres Lebong Pastikan Bakal Ada Tersangka Dalam Penyelewengan DD di Desa Bungin
Liburan Penghujung Tahun, Polsek Lebong Atas Himbau Warga Tetap Waspada
Aksi Damai Menuntut Pencairan TPP Nyaris Tak Menemui Titik Terang
Perputaran Uang Tembus 30 Juta, Market Day SMAN 5 Lebong Berlangsung Meriah

Baca Juga

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:46 WIB

Masyarakat Ingin Kejari Lebong Tangani Lebih Serius Dugaan Korupsi Pasar Ajai Siang

Rabu, 15 Januari 2025 - 20:45 WIB

12 Pemdes di Lebong Resmi Dilaporkan Adanya Penyelewengan Dana Desa

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:38 WIB

Warga Ladang Palembang Yang Dinyatakan Hilang Akhirnya Ditemukan

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:55 WIB

Polres Lebong Serahkan Bantuan Bedah Rumah Kepada Warakawuri

Senin, 30 Desember 2024 - 16:54 WIB

Liburan Penghujung Tahun, Polsek Lebong Atas Himbau Warga Tetap Waspada

Berita Terbaru

KapolresLebong menyerahkan bantuan bedah rumah kepada Warakawuri

Daerah

Polres Lebong Serahkan Bantuan Bedah Rumah Kepada Warakawuri

Selasa, 31 Des 2024 - 16:55 WIB