FajarBengkulu.com, Lebong – Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong, Jum’at (9/4/2021) secara resmi melaunching Public Safety Center (PSC) 119, yang merupakan layanan sistem penanganan kegawatdaruratan medis bagi masyarakat Kabupaten Lebong.
PSC 119 Kabupaten Lebong dilaunching langsung oleh Bupati Kopli Ansori didampingi Wabup Lebong Fahrurrozi, Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur, Sekda Lebong Mustarani Abidin dan Kepala Dinkes Lebong Rachman. Dimulai dengan pelepasan balon ke udara dan pemotongan pita gedung PSC 119, yang berlokasi didepan Kantor Dinkes Kabupaten Lebong.

Dalam sambutannya, Bupati Lebong Kopli Ansori menyampaikan bahwa sesuai dengan visi dan misi kita kedepan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik yang berbasis iptek. Dalam Kesempatan ini dirinya sangat berbangga dan berterima kasih kepada Dinkes, yang telah mewujudkan salah satu misi mereka. Bahwa Kabupaten Lebong telah memiliki unit layanan pengaduan khusus kegawatdaruratan, yakni Public Safety Center (PSC) 119 dan Aplikasi Program Pemantau Wilayah Setempat Kesehatan Ibu dan Anak (PWS KIA) Sistem Informasi Bidan Lebong (SBONG) Dinkes Kabupaten Lebong.

“Saya Berharap Program ini kedepan dapat menjadi salah satu program unggulan Kesehatan di Kabupaten Lebong, yang dapat memberikan pelayanan maksimal dan terbaik pada penanganan Kasus Kegawatdaruratan. Serta dengan Aplikasi yang baru dapat menampung segala permasalahan Ibu Hamil dan Bersalin serta dapat menurunkan AKl-AKB di Kabupaten Lebong sehingga dapat terwujudnya Lebong Bahagia dan Sejahtera,” ucap Kopli Ansori.
Selain itu, lanjut Kopli Ansori, dirinya tidak ingin melihat layanan PSC 119 maupun aplikasi PWSKIA SBONG hanya bagus saat dilaunching saja. Akan tetapi dirinya berharap kedepannya, semua pelayanan terpadu ini dapat memberikan manfaat seluasnya bagi masyarakat.
“Jangan hanya bagus diawal saja, seluruh pihak terkait harus saling mendukung. Termasuk juga seluruh ambulance Puskemas juga harus tetap siaga, untuk membantu masyarakat yang memerlukan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinkes Lebong Rachman menyebutkan bahwa layanan PSC 119 merupakan sistem penanggulangan gawat darurat terpadu (SPGDT), dimana ini merupakan sistem penanggulangan pasien gawat darurat yang terdiri dari unsur masyarakat umum dan khusus, petugas medis, pelayanan ambulans gawat darurat dan sistem komunikasi. Dijelaskan Rachman, bahwa call center PSC 119 akan berjejaring dengan call center di tingkat Kabupaten, yang disebut dengan PSC. 6811 8895 8694. PSC tersebut merupakan bagian utama dari rangkaian dari SPGDT Pra-fasilitas pelayanan kesehatan.
“PSC didirikan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2013 dan Permenkes Nomor 19 Tahun 2013 tentang SPGDT. Selanjutnya aplikasi PWS KIA SBONG, juga merupakan sistem aplikasi manajemen, untuk melakukan pemantauan program KIA dan layanan kebidanan melalui jaringan android,” demikian Rachman.[BD1]