fajarbengkulu – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan para peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang melakukan kecurangan saat tes akan diblokir. Artinya tidak bisa mendaftar CPNS lagi selamanya.
Hal ini dikatakan oleh Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur, Aba Subagja. Tekait sanksi bagi CPNS yang curang saat seleksi, juga berlaku bagi CPNS yang telah Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Di dalam Permenpanrb nomor 14 disebutkan bahwa mereka yang melakukan kecurangan itu dikunci NIP-nya di BKN sehingga kapanpun mereka melamar sudah tidak lagi bisa melamar jadi ASN,” ujarnya dalam Konferensi Pers virtual Kesiapan Infrastruktur Teknologi Informasi Seleksi CASN 2023, Kamis (14/9/2023).
Untuk itu dia meminta para peserta seleksi CPNS agar jangan coba-coba untuk melakukan kecurangan karena sanksinya akan merugikan pelamar itu sendiri ke depan.
“Jadi hati-hati teman teman bagi yang coba main-main melakukan kecurangan punya NIP terkunci sistem akan mengunci juga dia tidak bisa melamar,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen juga mengungkapkan hal senada bahwa para CPNS yang ketahuan curang sanksinya tak akan bisa mendaftar CPNS lagi kapan pun.
“Pak Asdep sudah menyampaikan orang yang melakukan kecurangan itu akan terblokir selamanya,” tuturnya.
Wali Kota Jambi tegas akan memecat pejabat yang terbukti terlibat kecurangan P3K
Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengingatkan pejabat di lingkungan Pemkot Jambi agar tidak melakukan kecurangan pada seleksi penerimaan PPPK 2023.
Syarif Fasha memastikan akan menindak tegas apabila ada pejabat di lingkungan Pemkot Jambi yang terbukti terlibat kecurangan seleksi PPPK.
“Apabila ada yang melaporkan dan dilengkapi bukti ada pejabat yang terlibat kecurangan pada seleksi PPPK, maka Pemkot Jambi akan memberhentikan pejabat dan pegawai tersebut dengan tidak hormat,” kata Syarif Fasha di Jambi, Selasa (29/8).
Fasha mengingatkan bahwa tidak ada seorangpun pejabat dan panitia seleksi yang diperbolehkan menawarkan, memberikan iming-iming dan menjanjikan kelulusan bagi peserta seleksi PPPK. (**)
Sumber 1
Sumber 2