Ditunggu, Ihwal Penyidikan Kasus Fee Proyek Yang Melibatkan Oknum ASN

Kamis, 7 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Fee Proyek

Ilustrasi Fee Proyek

fajarbengkulu, lebong – Penyidik Satreskrim Polres Lebong diminta profesional dalam menangani perkara dugaan suap fee proyek yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong. Penyidik diminta tidak tebang pilih hanya karena perkara tersebut melibatkan pejabat penting.

Demikian itu disampaikan oleh salah satu mahasiswa fakultas hukum asal Kabupaten Lebong, Riko Antonius, saat dibincangi awak media, Rabu (6/12/2023) siang. Riko mengaku intens mengikuti perkara tersebut dari pemberitaan yang terbit di sejumlah media tidak lama ini.

Menurut Riko, jika penyidik serius dalam menangani perkara tersebut, seharusnya status perkara sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan bahkan sudah bisa melakukan penetapan tersangka. Riko menjelaskan, sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP, untuk melakukan penetapan tersangka terhadap suatu perkara penyidik harus mengantongi minimal 2 alat bukti dan juga pemeriksaan terhadap calon tersangka.

“Kalau yang saya baca di sejumlah media, alat bukti kan sudah cukup, katanya ada bukti transfer, screenshot percakapan, bukti rekaman suara dan keterangan saksi, terus tunggu apa lagi,” cetusnya.

Lanjut Riko, jika dibiarkan berlarut-larut tentu masyarakat akan bertanya-tanya dan patut meragukan kredibilitas penyidik. Selang waktu yang panjang menurutnya juga akan menciptakan peluang bagi terduga pelaku untuk mengelabuhi penyidik bahkan membuka ruang negosiasi (Melawan hukum, red) sehingga menimbulkan perbuatan korupsi baru.

“Ini sudah tercium di publik ada upaya-upaya negosiasi. Jika itu benar terjadi dan perkara ini diam-diam selesai, berarti telah terjadi perbuatan korupsi baru akibat dari perkara tersebut,” bebernya.

Riko juga menjelaskan, fee proyek bukanlah pidana umum, tapi masuk kategori tindak pidana korupsi. Perkara korupsi tidak ada istilah damai, pelakunya wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kalaupun perkara tersebut bermula dari laporan (Pelapor, red), kedua belah pihak (Pelapor dan terlapor, red) bisa saja berdamai tapi bukan berarti penyelidikan kasus korupsi dilupakan.

“Tapi saya yakin penyidik Polres Lebong profesional untuk memberi kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan yang besar bagi masyarakat. Mari sama-sama kita kawal agar permasalahan ini menjadi terang,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, S.I.K, melalui Kasat Reskrim, IPTU Risky Dwi Cahyo, S.Trk., S.I.K, membenarkan bahwa perkara tersebut masih bergulir dan saat ini masih berstatus penyelidikan. Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap keterangan saksi-saksi dan juga memeriksa kebenaran alat bukti yang disodorkan oleh pelapor.

“Masih kita dalami, jika nanti diyakini terdapat unsur pidananya tentu akan kita tingkatkan statusnya menjadi penyidikan,” kata Kasat saat dikonfirmasi tidak lama ini.

Untuk diketahui, saat ini unit Tipidkor Satreskrim Polres Lebong sedang menangani perkara dugaan penggelapan fee proyek yang dilaporkan oleh F, pemuda asal Desa Kutai Donok, Kecamatan Lebong Selatan, pada 18 Oktober lalu. Dalam laporannya F mengaku dirinya menjadi korban penipuan fee proyek yang dijanjikan oleh oknum Kepala Bagian Keprotokolan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong yang berinisial Fd. Dalam melakukan aksinya Fd melibatkan oknum Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR-Hub Lebong, yang berinisial Ts.

F mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada Fd untuk membayar fee proyek 2 paket pekerjaan di Dinas PUPR-Hub dan 1 paket pekerjaan di Dinas Pertanian seperti yang dijanjikan oleh Fd. Seiring berjalan waktu ternyata Fd ingkar, proyek yang dijanjikan sebelumnya ternyata tidak ada dan disinyalir dikerjakan oleh pihak lain. Sementara, uang (Fee) yang disetorkan oleh F tidak dikembalikan oleh Fd.(**)

Baca Juga

Sidak Kendis, Ditemukan Ambulan Disalahgunakan Untuk Operasional Pegawai Dinas Kesehatan
Pemdes Ujung Tanjung III Bagikan BLT-DD Selama 3 Bulan
Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT
Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Lolos BI Checking, Tidak Pernah Nunggak Pinjaman Bank
Azhari Lantik Doni Swabuana Sebagai Pj Sekda Lebong
Pemkab Lebong Raih WDP, Azhari Tegaskan Saatnya Rubah Pola Kerja
Hadiri Rakor di KPK, Azhari Komitmen Jalankan Pemerintahan Bersih Dan Bebas Praktik Transaksional
Lanjutan Penimbun BBM Subsidi, Indikasi Tersangka Baru dari Oknum Petugas SPBU

Baca Juga

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:21 WIB

Sidak Kendis, Ditemukan Ambulan Disalahgunakan Untuk Operasional Pegawai Dinas Kesehatan

Rabu, 4 Juni 2025 - 18:55 WIB

Pemdes Ujung Tanjung III Bagikan BLT-DD Selama 3 Bulan

Selasa, 3 Juni 2025 - 17:40 WIB

Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT

Kamis, 29 Mei 2025 - 10:14 WIB

Pengurus Koperasi Merah Putih Harus Lolos BI Checking, Tidak Pernah Nunggak Pinjaman Bank

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:18 WIB

Pemkab Lebong Raih WDP, Azhari Tegaskan Saatnya Rubah Pola Kerja

Berita Terbaru

Pemdes Ujung Tanjung III Bagikan BLT DD

Daerah

Pemdes Ujung Tanjung III Bagikan BLT-DD Selama 3 Bulan

Rabu, 4 Jun 2025 - 18:55 WIB

Ilustrasi

Daerah

Antara Hak dan Sanksi Penerima TPP dan BLT

Selasa, 3 Jun 2025 - 17:40 WIB