fajarbengkulu, Bengkulu Selatan, – Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan (BS), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkulu selatan Erina Okriani, ditetapkan sebagai tersangka menyusul mantan Sekretaris dan Bendahara oleh Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, pada Kamis (6/11/2025) sekira pukul 20.00 WIB.
Ketua KPU BS diperiksa bersama empat komisioner lainnya oleh penyidik. Dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan ketua KPU sebagai tersangka ke tiga kasus dugaan korupsi dana hibah 2024.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, ketua KPU langsung dilakukan penahanan oleh penyidik. Ia mengenakan rompi orange Kejari BS menuju mobil untuk dititipkan di Lapas kelas IIB Manna.
Penahanan tersangka untuk 20 hari ke depan. Penyidik Pidsus Kejari BS masih mendalami lagi kasus ini. Jika nantinya ditemukan kembali alat bukti baru bisa saja ada tersangka baru.(Tjm)













