fajarbengkulu, Lebong – Dinyatakan melakukan pelanggaran KWh oleh perusahaan penyedia jasa kelistrikan terbesar di Indonesia, mantan orang nomor satu di Kabupaten Lebong melakukan pembelaan dengan memberikan kuasa hukum terhadap AJP & rekan yang dimotori oleh Dwi Agung Joko Purwibowo, SH.
Kejadianya bermula pada (17/04/2021) dimana pihak ULP PLN Muara Aman melakukan Penertiban Pemakainan Tenaga Listrik (P2TL) terhadap salah satu pelanggan yang berada di Desa Kota Donok Kecamatan Lebong Selatan. Pihak ULP PLN Muara Aman melakukan pencopotan terhadap unit meteran listrik tersebut karena menurut ULP PLN Muara Aman telah melanggar melakukan pencurian aliran listrik yang mengakibatkan adanya kerugian.
Setelah itu, dari pihak ULP PLN Muara Aman meminta ganti rugi kepada nama yang terdaftar dalam meteran dengan cara mengirimkan surat panggilan beberapa kali. Akhirnya surat panggilan yang dilayangkan ULP PLN Muara Aman ketiga kalinya ditanggapi dengan nomor surat 105/DIST.00.01/MAMAN/2021 tertanggal 17 Mei 2021 yang ditanda tangani oleh Manajer ULP M Rizal Alpian.
Saat memenuhi surat panggilan tertuduh sempat menyampaikan keberatan atas hal yang telah dinyatakan oleh ULP PLN Muara Aman dan pelanggan yang dipanggil tersebut diwajibkan melakukan penyelesaian pembayaran Tagihan Susulan (TS).
Tertuduh yang juga pernah menjabat sebagai DPRD Provinsi Bengkulu ini dinyatakan ULP PLN Muara Aman pelanggar dengan cara mempengaruhi alat ukur KWh, bersikeras membantah telah melakukan pelanggaran dan menanyakan kepihak ULP PLN Muara Aman dasar diambilnya keputusan menyatakan dirinya bersalah tanpa melakukan investigasi dan bukti.
Dwi Agung Joko Purwibowo, SH selaku kuasa hukum menyampaikan setelah dilakukannya kajian terhadap tuduhan yang dikenakan kliennya maka pihaknya (kuasa hukum, red) telah mengirimkan surat somasi kepada ULP PLN Muara Aman tertanggal 28 Juni 2021 rentang 7 (tujuh) hari setelah surat somasi itu dilayangkan agar kiranya pihak ULP PLN Muara Aman memberi jawaban.
“Kita sudah mensomasi pihak ULP PLN Muara Aman, dan ternyata sampai rentang waktu yang kita berikan belum ada etikad untuk menyelesaikan”, Ujar Advokat yang biasa disapa Agung.
Kuasa Hukum Mantan Bupati Lebong dan Mantan Anggota DPRD Prov Bengkulu, Dwi Agung Joko Purwibowo, SH juga menjelaskan, pihak ULP PLN Muara Aman telah melanggar hak-hak pelanggan serta melakukan penuduhan langsung tanpa didasari investigasi yang mendalam, apalagi lahan tempat meteran yang dituduhkan kepada kliennya itu hanya terdaftar nama kliennya, bukan pengelola atau pengguna saat pihak ULP PLN Muara Aman melakukan pencopotan.
“Setelah melakukan kajian yang mendalam, dapat diketahui bahwa Pihak ULP PLN Muara Aman diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa adanya pelanggaran terhadap hak-hak konsumen berupa kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri dengan melakukan pemeriksaan yang tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP), serta melakukan pemutusan arus listrik secara sepihak dengan menuduhkan konsumen mengambil daya dan atau mencuri listrik tanpa dapat membuktikan kebenaran terlebih dahulu“, tegas Agung.
Saat disinggung langkah selanjutnya, Agung akan melanjutkan perkara ini dan segera melakukan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera diselesaikan kasus yang menimpa kliennya.
“Kita sudah somasi dan ternyata tidak ada tanggapan, selanjutnya kita akan membuat laporan kepada pihak berwajib, karena kelalaian dari pihak ULP PLN Muara Aman, nama kliennya saya menjadi kurang bagus”, tutup Agung. (Act)