Sengketa Tabat, Bupati Lebong Hadiri Mediasi

Kamis, 6 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi Tapal Batas di Balai Semarak Bengkulu

Mediasi Tapal Batas di Balai Semarak Bengkulu

fajarbengkulu, bengkulu – Setelah putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait sengketa batas wilayah Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kembali  melaksanakan mediasi, bertempat di Balai Raya Semarak di Kota Bengkulu pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Bupati Lebong Kopli Ansori S.Sos didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H Mustarani Abidin SH MSi hadir langsung dalam mediasi tersebut.

Tampak ikut mendampingi ada Asisten I Setda Reko Haryanto S.Sos, Kepala Bappeda Erik Rosadi SSTP MSi, Kabag Pemerintahan Herru Dana Putra dan Kabag Keprotokolan Setda Fendi SE.

Info diperoleh, mediasi tersebut belum menemui kesepakatan alias deadlock. Pemkab Bengkulu Utara masih bersikukuh berpegang pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015 tentang batas wilayah Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara. Dengan demikian, Pemkab Lebong selanjutnya menunggu putusan MK.

Mediasi Tapal Batas di Balai Semarak Bengkulu

Sekda H Mustarani Abidin SH MSi membenarkan terkait mediasi itu. Kata dia, Pemkab BU tetap mempertahankan Permendagri Nomor 20 tahun 2015 dan batas kedua kabupaten tersebut sebagaimana tertuang dalam Permendagri itu.

“Kita (Lebong,red) prinsipnya mau bernegosiasi. Namun, dari pihak Bengkulu Utara tetap pada pendiriannya dan sepakat menyerahkan ini ke Mahkamah Konstitusi,” tutur Mustarani. Dikatakan, baik Pemkab Lebong maupun Bengkulu Utara telah memberikan kesimpulan kepada Pemprov Bengkulu untuk dijadikan penilaian dalam agenda putusan akhir MK.

Mustarani menambahkan, perbedaan pendapat yang terjadi saat mediasi adalah hal yang lumrah. Proses persidangan pun masih berjalan sehingga belum ada keputusan yang dibuat oleh MK. Semua pihak, kata dia, harus menunggu putusan akhir MK yang nantinya bersifat final dan mengikat.

“Kita lihat nanti seperti apa putusan MK,” singkatnya.

Ikut hadir dalam mediasi itu ada Kapolres Lebong AKBP Awilzan, Kajari Lebong Evi Hasibuan, Komandan Kodim (Dandim) 0409 Rejang Lebong Letkol ARH M Erfan Yuli Saputro dan tamu undangan(**)

Baca Juga

Maksimalkan DAK, Pemkab Lebong Ajukan Proposal Ke Kementerian PU
Disetujui Bupati, RSUD Akan Tambah 6 Unit Alat Hemodialysis
Pembangunan Pelapis Penahan Banjir Desa Talang Donok Dimulai
Musrembang RPJMD Lebong 2025-2029, Singkronisasi Program Nasional
Khitanan Massal 2025 Diprakarsai TP PKK, Ditutup Secara Resmi Oleh Bupati Lebong
Akte Kopdes Diserahkan, Bupati Lebong Harapkan Pengurus Segera Bekerja
Azhari Hadiri Sedekah Bumi Mangkurajo dan Launching Penanaman Jagung
6 Pejabat Fungsional Dilantik Bupati Lebong

Baca Juga

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:09 WIB

Maksimalkan DAK, Pemkab Lebong Ajukan Proposal Ke Kementerian PU

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:29 WIB

Disetujui Bupati, RSUD Akan Tambah 6 Unit Alat Hemodialysis

Kamis, 3 Juli 2025 - 20:27 WIB

Pembangunan Pelapis Penahan Banjir Desa Talang Donok Dimulai

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:39 WIB

Musrembang RPJMD Lebong 2025-2029, Singkronisasi Program Nasional

Senin, 30 Juni 2025 - 22:25 WIB

Khitanan Massal 2025 Diprakarsai TP PKK, Ditutup Secara Resmi Oleh Bupati Lebong

Berita Terbaru