fajarbengkulu, Mukomuko – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu, Memberikan ancaman pidana terhadap oknum pejabat yang mengizinkan kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan pribadi.
“Jika ada yang menyalahgunakan kendaraan dinas tidak sesuai peruntukan seperti dipakai untuk kepentingan pribadi, maka bisa dipidana sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Kepala Kejaksaan Mukomuko, Rudi Iskandar, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Andi Setiawan di Mukomuko, Sabtu.
Andi juga mengatakan hal itu karena ada salah satu oknum pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten setempat yang memakai kendaraan dinas tidak sesuai peruntukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya mengingatkan oknum pejabat di lingkungan pemerintah setempat yang memakai aset negara berupa kendaraan dinas sesuai dengan peruntukan untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
“Pernah langsung kita ingatkan oknum pejabat pemerintah setempat karena mobil dinas dipakai tidak sesuai peruntukan, Alhamdulillah teguran dari kejaksaan diikuti oleh pejabat tersebut,” ujarnya pula.
Menurutnya, kejadian ini menjadi pengalaman bagi seluruh pejabat di lingkungan pemerintah setempat untuk tidak menyalahgunakan aset negara seperti memakai kendaraan dinas yang tidak sesuai peruntukannya.
Selain itu, ia mengatakan, pejabat jangan mengizinkan kendaraan dinas dipakai oleh orang yang berada di luar pemerintahan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya karena kendaraan dinas tersebut digunakan untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat di daerah ini.
Kemudian, ia meminta kepada masyarakat setempat agar melaporkan oknum pejabat yang mengizinkan kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan pribadi atau tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Kami pastikan akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum pejabat yang mengizinkan kendaraan dinas dipakai untuk kepentingan pribadi, baik teguran hingga tindakan hukum,” ujarnya.
Apabila dari pihak Kejari sudah mengingatkan pejabat tetapi tidak ditanggapi, maka tindakan selanjutnya apabila melanggar yaitu penegakan hukum terhadap pejabat bersangkutan. (**)