fajarbengkulu, Bengkulu – Kepolisian Sektor Muara Bangkahulu mengamankan dua remaja putus sekolah berinisial RG (15) warga Kota Bengkulu yang juga merupakan residivis kasus pencurian, dan temannya inisial AL (16) warga Bengkulu Tengah.
Kedua remaja ini ditangkap lantaran menggondol kotak amal Masjid Nurul Ikhsan di Perumahan Bentiring Permai Kecamatan Muara Bangkahulu.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP. Pahala Simanjuntak, S.Ik melalui Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar, SH.,S.IK.,MM mengungkapkan aksi keduanya tertangkap basah oleh marbot masjid saat sedang membuka paksa kotak amal dengan menggunakan batu di teras masjid. Kedua remaja ini sempat melawan dengan melemparkan batu ke warga hingga mengakibatkan luka di pelipis mata warga yang sedang ingin menangkapnya.
“Polisi pun langsung berhasil mengamankan RG residivis atas kejahatan yang sama, lalu kemudian menangkap AL,”ungkapnya didampingi Kanit Reskrim Ipda Nurhuda. SH, Minggu (04/04).
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah kotak amal dan satu buah batu kali yang digunakan pelaku saat melempar warga.
Para pelaku dapat dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 7 Tahun penjara. (**)