fajarbengkulu, lebong – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebong Evi Hasibuan, SH., MH., melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Robby Rahditio Dharma, SH., menyebutkan pihaknya mulai memeriksa atau mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Proyek Pembangunan / Revitalisasi Pasar Rakyat Ajai Siang, Kecamatan Topos, Kabupaten Lebong.
Usai perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) atau tepatnya menuju akhir tahun, Kejaksaan Negeri Lebong mulai menelisik beberapa pekerjaan, salah satunya Pembangunan proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan yang cukup fantastis sebesar Rp 2.735.000.000,- anggaran tahun 2023.

“Kemarin kami dari Kejaksaan Negeri Lebong melakukan pengecekan ke lapangan terkait kegiatan-kegiatan yang terindikasi adanya tindak pidana korupsi,” ujar Robby saat dikonfirmasi telah melakukan pengecekan kelapangan.
Menurut Robby, pihaknya sebelum menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek revitalisasi tersebut. Namun, ia belum dapat memberikan penjelasan secara rinci atas temuan di lapangan.
“Karena ini bentuknya pendalaman, untuk detailnya kita belum bisa kasih tahu,” tutupnya.(rls/A)