fajarbengkulu, Kota Bengkulu – Unit IV (PPA) Polres Bengkulu yang di pimpin oleh kasat reskrim AKP Yusiady, S.I.K dan kanit PPA IPDA Arnita Nainggolan,S.H. berhasil mengamankan pelaku tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga di Jl. Ahmad Yani lorong Teratai Rt. 8 kel. Kebun Ros kec. Teluk Segara Kota Bengkulu, Sabtu (02/10).
Pelaku dan BB diamankan oleh keluarga korban di TKP dan dibawa ke Polres Bengkulu, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yakni DH (36) yang beralamat di Jl. Sungai Rupat Kel. Pagar Dewa kec. Selebar kota Bengkulu
Kejadian bermula pada hari Sabtu 02 Oktober 2021 sekira 01.00 Wib pelaku datang kerumah mertuanya untuk menemui istrinya dan membicarakan tentang perceraian. Pelaku kemudian meminta izin kedapur mengambil kantung plastik untuk membungkus pakaiannya. Alih-alih mengambil kantong plastik, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau untuk mengancam korban agar dapat bertemu dengan anaknya, karena permintaan tidak digubris.
Karena permintaan tidak digubris korban, pelaku kemudian mengayunkan pisau tersebut kemuka korban yang mengenai pipi sebelah kanan korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian pipi sebelah kanan.
“Untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” ucap kasat reskrim polres Bengkulu
Bersama dengan pelaku, petugas juga telah mengamankan barang bukti 1 (satu) bilah pisau warna silver yang digunakan pelaku saat beraksi, pelaku kemudian mengayunkan pisau tersebut kemuka korban yang mengenai pipi sebelah kanan korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek pada bagian pipi sebelah kanan.
”Untuk pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, ” ucap kasat reskrim polres Bengkulu.
Bersama dengan pelaku, petugas juga telah mengamankan barang bukti 1 (satu) bilah pisau warna silver yang digunakan pelaku saat beraksi. (**)