fajarbengkulu.com, Rejang Lebong – Pengungkapan ladang ganja seluas 1/4 hektar oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong bersama Polsek Sindang Dataran,. Kebun ganja tersebut, tanaman haram tersebut ditanam di antara kebun cabe di Dusun Bandar Agung, Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Belati Ulu Kabupaten Rejang Lebong.
Bermula dari informasi yang diperoleh polisi pada Jumat (02/04), Sejurus kemudian pada hari Sabtu (03/04) antara pukul 03.00 WIB, pihak kepolisian bergerak ke lokasi. Di lokasi, ditemukan sekitar 400 batang ganja dan daun ganja 5 kilogram siap edar.
Dikutip dari bengkulutoday.com, Kapolres Rejang Lebong AKBP. Puji Prayitno, S.I.K., MH, dan Kapolsek Sindang Dataran, Ipda. Hengky Noprianto, yang mendapat kabar itu langsung menuju ke lokasi.
Disampaikan Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, S.Sos., MH, ladang ganja itu diduga milik oknum guru SDN di Rejang Lebong berinisial BH (54), warga Dusun IV Bandar Agung, Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Belati Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.
“Benar personel Polres Rejang Lebong telah menemukan ladang ganja seluas seperempat hektar dan 5 kilogram daun ganja siap edar. Saat ini, terduga pelaku yang juga guru SD telah diamankan untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Sudarno.
Dilanjutkan Sudarno, ratusan batang ganja dan daun ganja siap edar telah dikemasi dalam karung dan dibawa ke Mapolres Rejang Lebong berikut terduga pemilik dan barang bukti lainnya.
“Ada 9 karung batang ganja dan 5 kilogram daun ganja siap edar, serta barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres,” imbuh Sudarno. (red)